PBF Adalah: Pengertian, Jenis, Fungsi & Regulasi Terbaru

Apt. Nadia Windyaningrum 7 min read

Apa itu PBF? Pengertian, FUngsi dan Regulasi Terbaru

Setiap obat yang sampai ke fasilitas kesehatan melewati perjalanan yang panjang, mulai dari pabrik farmasi, melalui gudang distribusi, sampai ke tangan apotek atau rumah sakit. Di tengah rantai itu ada PBF, pihak yang menghubungkan produsen obat dengan fasilitas yang melayani pasien secara langsung.

Artikel ini membahas apa itu PBF secara lengkap. Mulai dari definisi resmi menurut regulasi terbaru, jenis-jenisnya, dan fungsinya dalam rantai distribusi obat. Termasuk juga perbedaan PBF dengan PBAK dan distributor umum, serta regulasi yang mengatur operasionalnya di 2026.

Pengertian PBF (Pedagang Besar Farmasi)

Berdasarkan Permenkes No. 11 Tahun 2025, PBF adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar. Definisi ini tercantum dalam regulasi tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan.

Tiga kata kunci dari definisi ini: badan hukum, izin, dan jumlah besar. PBF bukan perorangan yang menjual obat. Wajib berbentuk PT atau koperasi, wajib punya izin resmi, dan distribusinya dalam skala grosir bukan eceran.

Dalam sistem OSS, PBF menggunakan KBLI 46441 (Perdagangan Besar Obat Farmasi untuk Manusia). Jika juga mendistribusikan bahan obat, ditambah KBLI 46447. PBF tergolong kegiatan usaha dengan tingkat resiko tinggi. Perizinannya berupa NIB dan Izin, bukan sekadar sertifikat standar.

Posisi PBF dalam Rantai Distribusi Obat

Untuk memahami peran PBF, perlu dilihat bagaimana obat mengalir dari produsen ke fasilitas kesehatan:

Industri Farmasi (produsen/prinsipal) → PBF Pusat → PBF Cabang (jika ada) → Fasilitas Pelayanan Kefarmasian (apotek, RS, klinik, puskesmas)

PBF berada di antara produsen dan fasilitas pelayanan. Tanpa PBF, setiap fasilitas kesehatan harus membeli langsung ke pabrik, yang tidak praktis karena pabrik farmasi tidak melayani pembelian dalam jumlah kecil ke ribuan outlet.

PBF menjalankan tiga fungsi utama. Pertama, mengadakan obat dari industri farmasi atau PBF lain. Kedua, menyimpannya di gudang yang memenuhi standar CDOB. Ketiga, menyalurkannya ke fasilitas yang berwenang. Ketiga fungsi ini diatur ketat oleh standar CDOB yang ditetapkan BPOM.

Jenis-Jenis PBF

PBF diklasifikasikan berdasarkan dua dimensi: cakupan wilayah operasi dan jenis produk yang didistribusikan.

Berdasarkan Cakupan Wilayah

PBF Pusat adalah PBF utama yang menjadi titik awal penyaluran dari industri farmasi. Umumnya beroperasi di kota besar dengan cakupan distribusi luas yaitu satu provinsi atau lebih. Izin PBF Pusat diterbitkan oleh Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes.

PBF Cabang adalah perpanjangan operasional dari PBF Pusat. Memiliki izin tersendiri dan beroperasi di wilayah yang lebih spesifik. PBF Cabang menerima obat dari PBF Pusat lalu menyalurkannya ke fasilitas kesehatan setempat. Izinnya diterbitkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. Setiap PBF Cabang wajib punya sertifikat CDOB yang terpisah dari PBF Pusat.

Berdasarkan Jenis Produk

PBF Obat Jadi; mendistribusikan obat dalam bentuk kemasan komersial yang siap digunakan yaitu bentuk tablet, kapsul, sirup, injeksi, dan sediaan lainnya. Ini adalah jenis PBF yang paling umum ditemui.

PBF Bahan Baku Obat (BBO); mendistribusikan bahan baku yang digunakan industri farmasi untuk produksi obat atau apotek untuk peracikan. Sebagian besar bahan baku obat di Indonesia diimpor, sehingga PBF BBO sering bertindak sebagai importir sekaligus distributor. Permenkes 11/2025 mengatur PBF Bahan Obat secara tersendiri dengan persyaratan yang spesifik.

PBF Penyalur Vaksin dan Produk Biologi memiliki izin khusus untuk menyalurkan vaksin dan produk biologi yang memerlukan penanganan cold chain yang ketat. Tidak semua PBF boleh menyalurkan vaksin karena harus memiliki izin penyaluran khusus dan infrastruktur rantai dingin yang memadai.

Kemana Saja PBF Boleh Menyalurkan Obat?

PBF tidak boleh menyalurkan obat ke sembarang pihak. Berdasarkan regulasi yang berlaku, PBF hanya boleh menyalurkan obat kepada:

  • PBF lain (termasuk PBF Cabang)
  • Instalasi farmasi rumah sakit
  • Instalasi farmasi klinik
  • Apotek
  • Instalasi farmasi pemerintah (puskesmas, Dinkes)
  • Toko obat (untuk obat bebas dan obat bebas terbatas)
  • Fasilitas lain yang ditetapkan peraturan perundang-undangan

PBF tidak boleh menyalurkan obat langsung ke dokter perorangan atau masyarakat umum. Jalur distribusi ini dijaga ketat untuk memastikan obat hanya sampai ke pihak yang berwenang mengelolanya.

Setiap pihak penerima harus melalui proses kualifikasi pelanggan terlebih dahulu. Selengkapnya: Checklist Kualifikasi Pelanggan PBF Sesuai CDOB.

PBF vs PBAK: Apa Bedanya?

PBF dan PBAK sering beroperasi di bawah satu perusahaan yang sama, tapi secara regulasi keduanya adalah entitas yang berbeda dengan izin dan kewajiban yang terpisah.

AspekPBFPBAK
KepanjanganPedagang Besar FarmasiPedagang Besar Alat Kesehatan
Produk yang didistribusikanObat dan/atau bahan obatAlat kesehatan dan PKRT
Regulasi utamaPermenkes 11/2025, PerBPOM 20/2025Permenkes tentang Alat Kesehatan
Sertifikasi wajibSertifikat CDOB dari BPOMSertifikat CDAKB dari Kemenkes
Standar distribusiCDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik)CDAKB (Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik)
Penanggung jawabApoteker (APJ)Tenaga teknis sesuai ketentuan
KBLI46441 / 4644746443

Dalam praktik, banyak perusahaan distribusi farmasi yang memiliki izin PBF dan PBAK sekaligus karena pelanggan mereka (apotek, RS, klinik) membutuhkan obat dan alat kesehatan dari satu sumber. Tapi secara operasional dan pelaporan, keduanya harus dikelola terpisah sesuai standar masing-masing.

PBF vs Distributor Umum: Apa Bedanya?

PBF sering disebut “distributor farmasi.” Istilah ini tidak salah, tapi ada perbedaan mendasar antara PBF dan distributor barang umum yang perlu dipahami.

AspekPBF / Distributor FarmasiDistributor Umum
ProdukObat dan bahan obat (komoditas berisiko tinggi)Barang konsumen umum
RegulasiCDOB, PerBPOM, Permenkes ; sangat ketatPerizinan usaha umum
Pelacakan produkWajib per batch dan expired datePer SKU saja umumnya cukup
Standar gudangSuhu, kelembaban, zonasi, temperature mappingStandar logistik umum
PelaporanWajib ke BPOM (e-was) dan Kemenkes (e-report)Tidak ada kewajiban pelaporan khusus
Inspeksi rutinInspeksi CDOB oleh BPOMTidak ada inspeksi rutin spesifik
Penanggung jawabWajib apoteker (APJ)Tidak ada kewajiban tenaga profesional khusus
SertifikasiSertifikat CDOB wajibTidak ada sertifikasi distribusi khusus

Intinya, PBF mendistribusikan komoditas yang mutu, keamanan, dan khasiatnya harus terjaga sampai ke tangan pasien. Standar yang mengaturnya jauh lebih ketat dari distribusi barang umum. Setiap produk harus terlacak per batch, pelanggan harus terkualifikasi. Setiap transaksi harus bisa ditelusuri saat inspeksi.

Persyaratan Utama untuk Menjadi PBF

Ada tiga persyaratan fundamental yang harus dipenuhi sebelum PBF bisa beroperasi:

Badan hukum. PBF harus berbentuk PT atau koperasi. Usaha perorangan atau CV tidak bisa mendapatkan izin PBF.

Apoteker Penanggung Jawab (APJ). Setiap PBF wajib memiliki APJ dengan STRA aktif dan SIPA. APJ bertanggung jawab atas seluruh aspek teknis kefarmasian mulai dari penerimaan obat hingga pelaporan. APJ bekerja penuh waktu dan tidak boleh merangkap di sarana kefarmasian lain.

Gudang yang memenuhi standar CDOB. Gudang harus memenuhi persyaratan suhu, kelembaban, zonasi, keamanan, dan dokumentasi sesuai PerBPOM No. 20 Tahun 2025. Detail standarnya: SOP Penerimaan & Penyimpanan Obat PBF Sesuai CDOB.

Setelah ketiganya terpenuhi, PBF mengurus Izin PBF melalui OSS dan sertifikat CDOB dari BPOM. Panduan lengkap: Cara Mendirikan PBF 2026: Syarat, Izin & Langkahnya.

Izin dan Sertifikasi yang Harus Dimiliki

PBF memerlukan dua dokumen perizinan utama:

Izin PBF dari Kemenkes (PBF Pusat) atau Dinas Kesehatan Provinsi (PBF Cabang) sebagai izin usaha utama.

Sertifikat CDOB dari BPOM sebagai bukti bahwa sarana dan sistem distribusi memenuhi standar. Tanpa sertifikat CDOB, PBF tidak boleh menyalurkan obat meskipun sudah punya Izin PBF. Sertifikat berlaku 5 tahun. Panduan prosesnya: Sertifikasi CDOB untuk PBF: Syarat, Proses & Biayanya.

Regulasi yang Mengatur PBF

RegulasiCakupan
UU No. 17 Tahun 2023 (Kesehatan)Landasan hukum tertinggi distribusi sediaan farmasi
PP No. 28 Tahun 2024Pelaksanaan UU Kesehatan
PP No. 28 Tahun 2025Perizinan berusaha berbasis risiko — dasar OSS
Permenkes No. 11 Tahun 2025Standar kegiatan usaha dan perizinan PBF
PerBPOM No. 20 Tahun 2025Standar CDOB — acuan utama operasional
PerBPOM No. 5 Tahun 2026Pengawasan pengelolaan obat di fasyankes
Permenkes No. 5 Tahun 2023Narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi
PP No. 15 Tahun 2026Tarif PNBP pada BPOM (biaya sertifikasi CDOB)

Banyak artikel dan referensi yang masih mengutip Permenkes No. 1148 Tahun 2011 sebagai dasar definisi PBF. Regulasi ini sudah tidak berlaku dan sudah digantikan bertahap oleh regulasi di atas. Pastikan referensi yang digunakan adalah yang terkini.

Kewajiban Operasional PBF

Setelah izin dan sertifikat terbit, PBF memiliki kewajiban operasional berkelanjutan:

Pelaporan berkala ke dua instansi: e-report ke Kemenkes dan e-was ke BPOM. Selengkapnya: Panduan Laporan e-Was dan e-Report untuk PBF.

Kualifikasi pelanggan dan pemasok: Izin dan legalitas setiap pihak yang bertransaksi dengan PBF harus diverifikasi dan terdokumentasi.

Evaluasi kewajaran pesanan: Per Maret 2026, PBF wajib mengevaluasi kewajaran setiap pesanan berdasarkan SE BPOM tentang Kewajaran Pesanan. Selengkapnya: Kewajaran Pesanan PBF: Panduan Evaluasi & SOP Sesuai SE BPOM 2026.

Dokumentasi distribusi yang dapat ditelusuri: Setiap transaksi tercatat per batch dan tanggal kadaluarsa.

Stock opname berkala. Wajib bulanan untuk narkotika, psikotropika, dan prekursor. Selengkapnya: Cara Menghindari Selisih Stok saat Stock Opname di PBF.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah PBF boleh menjual obat langsung ke masyarakat? Tidak. PBF hanya boleh menyalurkan obat ke fasilitas kefarmasian yang memiliki izin. Penjualan langsung ke masyarakat atau pasien bukan jalur distribusi yang diizinkan.

Apakah satu perusahaan bisa punya izin PBF dan PBAK sekaligus? Bisa. Banyak perusahaan distribusi farmasi yang memiliki keduanya. Pelanggan mereka membutuhkan obat dan alat kesehatan dari satu sumber. Tapi secara operasional, pencatatan dan pelaporan harus terpisah. CDOB untuk PBF, CDAKB untuk PBAK.

Apakah setiap PBF harus punya apoteker? Ya. Setiap PBF wajib memiliki Apoteker Penanggung Jawab (APJ) yang bekerja penuh waktu. Tanpa APJ, PBF tidak bisa mendapatkan izin maupun sertifikat CDOB.

Apa itu CDOB dan kenapa penting untuk PBF? CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik) adalah standar yang ditetapkan BPOM untuk memastikan mutu obat terjaga selama distribusi. Setiap PBF wajib memiliki sertifikat CDOB untuk beroperasi. Selengkapnya: Panduan Lengkap CDOB 2025.

Apakah PBF dan distributor farmasi itu sama? Secara umum ya, “distributor farmasi” sering digunakan untuk merujuk pada PBF. Tapi secara regulasi, PBF adalah istilah resmi dengan kewajiban spesifik (CDOB, pelaporan, APJ). Tidak semua yang menyebut dirinya “distributor farmasi” memiliki izin PBF dan sertifikat CDOB.

Berapa jumlah PBF di Indonesia? Berdasarkan data BPOM tahun 2020, terdapat sekitar 2.081 PBF bersertifikat CDOB. Mayoritas tersebar di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Data terkini dapat diperiksa di sertifikasicdob.pom.go.id.

Kenapa PBF Perlu Software Khusus Bukan Software Akuntansi Biasa

Banyak PBF, terutama yang baru beroperasi, memulai dengan software akuntansi umum atau bahkan spreadsheet untuk mengelola operasionalnya. Awalnya terasa cukup. Tapi begitu volume transaksi naik dan kewajiban CDOB mulai diperiksa secara rutin, keterbatasannya langsung terasa.

Software akuntansi dirancang untuk mencatat transaksi keuangan: pemasukan, pengeluaran, piutang, hutang. Yang tidak bisa dilakukan software akuntansi biasa untuk konteks PBF:

Pelacakan per batch dan expired date. Software akuntansi mencatat stok per produk “Amoxicillin 500mg: 200 box.” Tapi PBF butuh data per batch: “Amoxicillin 500mg batch A (ED Mar 2027): 120 box, batch B (ED Sep 2027): 80 box.” Tanpa ini, FEFO tidak bisa diterapkan dari sistem dan stok kadaluarsa sulit terdeteksi.

Pelaporan e-was dan e-report. Kedua laporan ini membutuhkan data distribusi yang detail; nama produk, NIE, batch, expired date, nama sarana penerima. Software akuntansi tidak menyimpan data dengan format ini.

Kualifikasi pelanggan. CDOB mewajibkan setiap pelanggan terverifikasi izinnya sebelum PBF menyalurkan obat. Software akuntansi tidak punya fitur untuk menyimpan data izin pelanggan, apalagi memberikan alert saat izin mendekati kadaluarsa.

Audit trail sesuai CDOB. Checklist CDOB 2026 mewajibkan log perubahan yang tidak bisa diedit. Software akuntansi umumnya tidak memiliki audit trail yang memenuhi standar ini.

Manajemen Surat Pesanan. PBF memproses ratusan SP per hari dengan ketentuan format berbeda untuk obat umum, narkotika, psikotropika, dan prekursor. Software akuntansi tidak dirancang untuk menangani ini.

Singkatnya: software akuntansi mengelola uangnya, tapi tidak mengelola obatnya. Dan di PBF, keduanya harus berjalan bersamaan.

Fitur Laporan E-Was dan E-Report di Software PBF Digikes Supplier
Fitur Laporan E-Was dan E-Report di Software PBF Digikes Supplier

Aplikasi PBF Digikes Supplier dirancang khusus untuk PBF dan distributor farmasi di Indonesia. Fiturnya mencakup manajemen stok per batch dan expired date, kualifikasi pelanggan otomatis, serta Surat Pesanan dan faktur berbasis AI. Data transaksi langsung siap untuk pelaporan e-was dan e-report. Audit trail-nya memenuhi standar CDOB. Coba gratis aplikasinya disini!

Referensi

  1. Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia.
  2. Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia.
  3. Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaran Negara Republik Indonesia.
  4. Kementerian Kesehatan RI. (2025). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan. Jakarta: Kemenkes RI.
  5. Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2025). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik. Jakarta: BPOM RI.
  6. Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2026). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain. Jakarta: BPOM RI.
  7. Kementerian Kesehatan RI. (2023). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi. Jakarta: Kemenkes RI.
  8. Republik Indonesia. (2026). Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Lembaran Negara Republik Indonesia.
  9. Badan Pusat Statistik. (2025). Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025). Jakarta: BPS.

Apotek Digital - Software Apotek Handal, Lengkap, dan Mudah. Yuk daftar di sini Gratis!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *