SOP Retur Obat di PBF: Panduan Penanganan Produk Rusak & Kadaluarsa

Apt. Nadia Windyaningrum 8 min read

SOP Retur Obat di PBF Digikes Supplier

Retur obat menjadi salah satu proses operasional di PBF yang paling banyak melibatkan dokumen, paling sering menimbulkan sengketa dengan pelanggan faskes, dan paling mudah menjadi temuan saat inspeksi CDOB. Ini terjadi karena banyak PBF yang menganggapnya sebagai proses “belakangan” yang tidak perlu diatur seketat penerimaan atau distribusi.

Padahal PerBPOM No. 20 Tahun 2025 menempatkan penanganan obat kembalian sebagai bagian dari aspek manajemen mutu yang wajib memiliki prosedur tertulis, dan bukan sekadar diselesaikan secara informal antara sales dan pelanggan. Setiap obat yang dikembalikan harus dicatat, dikaji, ditangani, dan diselidiki sesuai prosedur. Dan setiap keputusan yang diambil misalnya diterima kembali ke stok, diretur ke principal, atau bahkan dimusnahkan harus dapat dipertanggungjawabkan dengan dokumen.

Artikel ini akan membahas secara lengkap bagaimana SOP retur obat di PBF seharusnya dijalankan mulai dari penerimaan retur dari pelanggan, pengelompokan berdasarkan kategori, retur ke principal, hingga prosedur pemusnahan yang sesuai CDOB.

Posisi PBF dalam Rantai Retur: Dua Arah Sekaligus

Berbeda dengan apotek yang hanya mengirim retur, PBF berada di dua posisi sekaligus dalam rantai retur, yaitu:

PBF sebagai penerima retur. Dari apotek, rumah sakit, klinik, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lain yang mengembalikan produk karena berbagai alasan.

PBF sebagai pengirim retur. Kepada industri farmasi (principal) untuk produk yang tidak bisa diedarkan kembali.

Kedua arah ini memiliki alur, dokumen, dan ketentuan yang berbeda dan keduanya harus dikelola dengan benar sesuai CDOB.

Dasar Regulasi

Regulasi  Relevansi  
PerBPOM No. 20 Tahun 2025 (CDOB)  Kewajiban prosedur tertulis untuk obat kembalian, penilaian risiko, dan dokumentasi  
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan  Landasan hukum pengamanan sediaan farmasi dalam rantai distribusi  
POB Penanganan Obat Rusak, Kadaluarsa, atau Mendekati KadaluarsaDokumen teknis dari sertifikasicdob.pom.go.id sebagai acuan penyusunan SOP internal PBF  

Alasan Retur yang Sah dari Pelanggan ke PBF

Tidak semua permintaan retur dari pelanggan wajib diterima PBF. CDOB menetapkan bahwa penerimaan retur harus didasarkan pada penilaian risiko terhadap produk yang dikembalikan. PBF perlu menetapkan dalam SOP-nya kondisi apa saja yang memenuhi syarat untuk diterima sebagai retur.

Alasan retur yang umumnya dapat diterima:

  • Kesalahan pengiriman; produk yang dikirim tidak sesuai dengan SP (nama obat, kekuatan, jumlah)
  • Kerusakan kemasan saat pengiriman; kemasan rusak yang bukan disebabkan kesalahan pelanggan
  • Produk mendekati kadaluarsa; sesuai ketentuan batas waktu retur yang ditetapkan masing-masing PBF (umumnya 3–6 bulan sebelum ED)
  • Produk Recall; produk yang ditarik oleh industri farmasi atau BPOM wajib dikembalikan seluruhnya

Alasan retur yang umumnya tidak dapat diterima:

  • Kerusakan akibat kelalaian penyimpanan di pihak pelanggan (suhu tidak sesuai, penyimpanan tidak tepat sehingga kemasan penyok)
  • Produk yang sudah kadaluarsa melewati batas waktu retur yang ditetapkan PBF
  • Produk yang dibeli dengan diskon maksimal, produk prekursor, produk OTC, dan produk generik. Namun biasanya ketentuan ini dapat bervariasi per PBF dan harus ditetapkan dalam kebijakan retur masing-masing

Bagian 1 Menerima Retur dari Pelanggan

Dokumen yang Harus Disertakan Pelanggan

Berdasarkan ketentuan CDOB, penerimaan retur harus didasarkan pada surat pengiriman barang dari sarana yang mengembalikan. Dokumen yang wajib disertakan:

  • TTRB (Tanda Terima Retur Barang); diisi oleh sales/perwakilan PBF saat mengambil barang retur, dan ditandatangani oleh APJ pelanggan
  • Copy faktur pembelian asli; untuk menyesuaikan nomor batch yang tertera. Tanpa faktur asli, retur hampir tidak bisa diproses karena nomor batch tidak bisa diverifikasi
  • Keterangan kondisi barang dan alasan retur

Titik kritis yang sering diabaikan: Banyak pelanggan tidak menyimpan faktur pembelian dengan rapi terutama untuk produk dengan masa kadaluarsa panjang (2–5 tahun). Nomor batch yang tidak cocok antara fisik produk dan faktur akan membuat retur tidak bisa diproses. PBF sebaiknya mengingatkan pelanggan sejak awal untuk menyimpan faktur pembelian setiap transaksi.

Pemeriksaan Fisik Barang Retur

Sebelum TTRB ditandatangani dan barang diterima secara resmi, staf PBF (idealnya APJ atau yang didelegasikan) harus melakukan pemeriksaan fisik:

Biasanya yang harus diperiksa:

  • Identitas produk sesuai faktur (nama obat, kekuatan, bentuk sediaan)
  • Nomor batch sesuai faktur pembelian
  • Tanggal kadaluarsa masih dalam batas waktu retur yang diizinkan
  • Kondisi kemasan; apakah rusak, basah, label terlepas, segel terbuka?
  • Jumlah sesuai dengan yang diklaim
  • Untuk cold chain: apakah ada indikasi paparan suhu yang tidak sesuai?

Setelah pemeriksaan:

  • Barang yang diterima langsung dipindahkan ke area karantina retur; tidak boleh langsung masuk ke area penyimpanan utama
  • TTRB ditandatangani setelah pemeriksaan fisik selesai dan hasilnya sesuai

Pengelompokan Kategori Good vs Bad

Ini adalah langkah yang paling menentukan alur selanjutnya. Setiap barang retur yang masuk ke area karantina harus dikategorikan berdasarkan kondisi dan statusnya:

Kategori GOOD (Produk Masih Layak Edar)

Produk yang kondisinya masih memenuhi syarat untuk diedarkan kembali:

  • Kemasan utuh, tidak rusak, label lengkap dan terbaca
  • Nomor batch dan tanggal kadaluarsa sesuai faktur
  • Sisa masa kadaluarsa masih memadai sesuai kebijakan PBF
  • Dikembalikan karena alasan administratif (salah kirim, kelebihan stok)
  • Tidak ada indikasi penyimpanan yang tidak sesuai di pihak pelanggan

Kategori BAD (Produk Tidak Layak Edar)

Produk yang tidak dapat dikembalikan ke stok dan harus diretur ke principal atau dimusnahkan:

  • Kemasan rusak, basah, label tidak terbaca, atau segel terbuka
  • Produk mendekati atau telah melewati tanggal kadaluarsa
  • Ada indikasi kerusakan mutu (perubahan warna, bau, konsistensi)
  • Produk recall dari industri farmasi atau BPOM
  • Produk cold chain yang terekspos suhu di luar rentang yang disyaratkan

Alur Penanganan Kategori GOOD

  1. Karantina dan pengelompokan di area retur
  2. Buat dokumen RMA (Return Material Authorization) dengan keterangan kriteria good
  3. Buat LBB (Laporan Barang Baik) untuk pemberitahuan ke principal
  4. Setelah diluluskan oleh APJ, produk dapat dikembalikan ke stok reguler dan siap diedarkan kembali
  5. Kartu stok diperbarui dengan mencatat penambahan stok dari retur

Alur Penanganan Kategori BAD

  1. Karantina ketat di area produk bermasalah; terpisah dari stok reguler dan area karantina retur biasa
  2. APJ PBF melakukan penilaian risiko terhadap produk
  3. Kirimkan LBR (Laporan Barang Rusak/ED) ke principal yang memproduksi
  4. Tunggu SJP (Surat Jawaban Principal). Ada dua kemungkinan keputusan:
Keputusan SJP  Tindak Lanjut  
Produk diambil kembali oleh principal  Buat BAST (Berita Acara Serah Terima); produk diserahkan ke perwakilan principal  
Produk dimusnahkan di PBF  Lanjut ke prosedur pemusnahan (lihat Bagian 3)  

Catatan penting: Tidak semua principal menerima retur produk kategori bad terutama untuk produk yang sudah kadaluarsa, vaksin, dan beberapa jenis produk khusus. Ketentuan ini harus dipahami sejak negosiasi kontrak SPJB dengan principal. PBF yang tidak memiliki klausa retur yang jelas dalam kontrak menanggung risiko menanggung biaya pemusnahan sepenuhnya.

Bagian 2 Penanganan Produk Mendekati Kadaluarsa di Gudang PBF Sendiri

Selain retur yang datang dari pelanggan, PBF juga harus mengelola produk mendekati kadaluarsa dari stok internalnya sendiri. Ini adalah hasil manajemen stok yang tidak optimal dan SOP retur tidak bisa dipisahkan dari SOP manajemen stok secara keseluruhan.

Identifikasi dan Segregasi

  • Produk dengan sisa kadaluarsa kurang dari 3 bulan harus diidentifikasi dalam review stok bulanan
  • Segera pisahkan ke zona near-expired yang terpisah dari stok reguler dan beri label yang jelas
  • Jangan biarkan produk near-expired bercampur dengan stok aktif

Opsi Tindak Lanjut

Opsi 1. Akselerasi distribusi Koordinasi dengan tim penjualan untuk mendorong distribusi produk near-expired ke pelanggan yang membutuhkan dengan tetap memastikan sisa masa kadaluarsa memenuhi persyaratan minimum pelanggan (umumnya minimal 6 bulan).

Opsi 2. Retur ke principal Ajukan retur ke principal sebelum melewati batas waktu retur yang diizinkan. Proses menggunakan alur LBR → SJP yang sama seperti retur kategori bad dari pelanggan. Perhatikan waktu proses; jika melalui sub-distributor, proses bisa memakan waktu 3–4 bulan, sehingga pengajuan harus dilakukan lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan.

Opsi 3. Pemusnahan Jika retur ke principal tidak dimungkinkan dan produk sudah/akan kadaluarsa, lanjutkan ke prosedur pemusnahan.

Bagian 3 Prosedur Pemusnahan Obat di PBF

Obat kadaluarsa dan rusak termasuk limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Pembuangan sembarangan adalah pelanggaran hukum dengan potensi sanksi pidana.

Ketentuan Pemusnahan Sesuai CDOB

Pemusnahan obat di PBF harus memenuhi kriteria berikut:

  • Didasarkan pada SOP pemusnahan yang terdokumentasi
  • Dilakukan atau disaksikan oleh APJ
  • Dilaporkan ke BPOM dan/atau Dinas Kesehatan setempat beserta permohonan saksi pelaksanaan pemusnahan
  • Didokumentasikan dalam BAPB (Berita Acara Pemusnahan Barang)

Catatan regulasi: Ketentuan teknis pemusnahan obat umum di PBF termasuk kewajiban pelaporan dan saksi diatur dalam PerBPOM No. 20 Tahun 2025 tentang CDOB yang berlaku saat ini. Untuk ketentuan yang belum diatur secara spesifik di PerBPOM 20/2025, acuan sebelumnya yang relevan adalah PerBPOM No. 9 Tahun 2019 yang menetapkan prosedur pemusnahan harus terdokumentasi, disaksikan APJ, dan dilaporkan ke BPOM/Dinkes setempat. PBF disarankan mengkonfirmasi pasal spesifik yang berlaku langsung dari teks PerBPOM 20/2025 atau melalui konsultasi ke BPOM sebelum menetapkan SOP pemusnahannya.

Isi BAPB yang Wajib Ada

  • Nama fasilitas dan APJ
  • Tanggal pelaksanaan pemusnahan
  • Nama produk, bentuk sediaan, kekuatan
  • Nomor batch
  • Jumlah yang dimusnahkan
  • Alasan pemusnahan
  • Metode pemusnahan yang digunakan
  • Nama dan tanda tangan saksi (termasuk perwakilan BPOM/Dinkes jika hadir)
  • Nama dan tanda tangan APJ

Ketentuan Khusus Pemusnahan NPP

Untuk narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi, ketentuan pemusnahan lebih ketat:

  • Wajib disaksikan oleh pejabat BPOM atau Dinas Kesehatan, bukan hanya APJ internal
  • Dilaporkan secara resmi dengan tembusan ke instansi terkait
  • Berita acara menggunakan format yang ditetapkan regulasi

Dokumentasi Apa Saja yang Harus Tersedia Saat Inspeksi

CDOB mensyaratkan bahwa semua obat kembalian harus dicatat, dikaji, dan ditangani sesuai prosedur tertulis. Saat inspeksi, auditor dapat meminta:

  • Daftar semua retur yang diterima dalam periode tertentu (nama produk, batch, jumlah, asal, alasan)
  • Bukti pengelompokan kategori good/bad dengan keputusan APJ
  • LBB untuk semua retur kategori good yang dikembalikan ke stok
  • LBR dan SJP untuk semua produk kategori bad
  • BAST untuk produk yang diambil kembali principal
  • BAPB untuk semua produk yang dimusnahkan
  • Rekaman bahwa area karantina retur terpisah dari area penyimpanan utama

Masa simpan dokumen retur yaitu minimal 5 tahun; konsisten dengan ketentuan dokumentasi CDOB secara umum.

Kesalahan Umum Saat Inspeksi CDOB

Kesalahan #1: Barang retur langsung masuk ke stok tanpa evaluasi. Staf gudang yang menerima retur langsung menaruh barang di rak stok reguler tanpa melalui area karantina dan evaluasi APJ. Ini adalah pelanggaran CDOB yang langsung terlihat jika ada rekaman stok yang tidak konsisten.

Kesalahan #2: TTRB ditandatangani sebelum pemeriksaan fisik. Sama dengan kesalahan menandatangani faktur penerimaan sebelum memeriksa barang, tanda tangan TTRB sebelum pemeriksaan selesai menghilangkan dasar hukum untuk mereklamasi perbedaan setelah itu.

Kesalahan #3: Tidak ada area karantina retur yang terpisah. Produk retur yang belum dievaluasi bercampur dengan stok reguler, tidak ada pemisahan fisik dan tidak ada penandaan status. Ini membuka risiko produk retur bermasalah ikut terdistribusi ke pelanggan.

Kesalahan #4: Produk kadaluarsa tidak ada dokumen pemusnahannya. PBF membuang produk kadaluarsa tanpa BAPB dan tanpa pelaporan ke BPOM/Dinkes. Tidak ada dokumen pemusnahan berarti tidak ada bukti bahwa produk tersebut sudah tidak beredar dan ini bisa dianggap sebagai produk “hilang” yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Kesalahan #5: LBR tidak dikirim ke principal tepat waktu. Menunda pengiriman LBR ke principal sering mengakibatkan batas waktu retur terlewat dan PBF harus menanggung biaya pemusnahan yang seharusnya bisa diklaim ke principal.

Kesalahan #6: Nomor batch tidak diverifikasi saat menerima retur. Nomor batch yang tidak cocok antara fisik produk dan faktur pembelian tidak bisa diproses untuk retur ke principal dan ini sering baru diketahui setelah SJP keluar dan proses sudah berjalan jauh.

Mengelola Retur Lebih Efisien dengan Sistem Digital

Retur yang dikelola secara manual memiliki satu kelemahan besar yaitu ketertelusuran. Saat LBR perlu dikirim ke principal dan dibutuhkan informasi nomor batch, tanggal penerimaan, dan faktur pembelian asli, mencarinya secara manual dari arsip fisik bisa memakan waktu lama, terutama untuk produk dengan masa kadaluarsa panjang yang dibeli bertahun-tahun lalu.

Detail Penjualan Yang Memperlihatkan Nomor Batch dan Tanggal ED di Software PBF Digikes Supplier untuk kemudahan dalam penelusuran produk
Fitur Manajemen Stok (Detail Penjualan No Batch dan Tanggal Kadaluarsa) Digikes Supplier

Software PBF Digikes Supplier mendukung pengelolaan retur dengan fitur manajemen stok yang mencatat setiap transaksi masuk dan keluar per batch sehingga riwayat penerimaan, nomor faktur, dan nomor batch selalu bisa ditelusuri dengan cepat saat dibutuhkan untuk proses retur. Status produk dalam proses retur juga bisa dipantau, memastikan tidak ada LBR yang terlupakan dan tidak ada produk karantina retur yang tidak sengaja kembali ke stok aktif.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah PBF wajib menerima semua retur dari pelanggan? Tidak. PBF berhak menetapkan kebijakan retur sendiri produk apa yang bisa diretur, dalam kondisi apa, dan dalam batas waktu berapa. Yang penting, kebijakan ini harus terdokumentasi dalam SOP dan dikomunikasikan kepada pelanggan sejak awal, idealnya tercantum dalam perjanjian distribusi atau kontrak jual-beli.

Apakah produk retur kategori good langsung bisa dijual? Tidak. Produk harus melalui area karantina, dievaluasi, dan diluluskan oleh APJ terlebih dahulu sebelum masuk kembali ke stok reguler. APJ bertanggung jawab memastikan produk yang kembali ke stok memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan.

Bagaimana jika principal tidak merespons LBR yang dikirim? Tetapkan dalam kontrak batas waktu respons principal terhadap LBR. Jika tidak ada respons dalam batas waktu tersebut, eskalasi ke perwakilan principal. Jika tetap tidak ada respons dan produk sudah mendekati kadaluarsa, dokumentasikan seluruh upaya komunikasi yang telah dilakukan sebagai bukti itikad baik sebelum akhirnya melakukan pemusnahan.

Apakah pemusnahan boleh dilakukan sendiri tanpa saksi dari BPOM/Dinkes? Untuk obat umum, prosedur yang berlaku berdasarkan CDOB mewajibkan pelaporan ke BPOM/Dinkes dan pelaksanaan dengan saksi yang sesuai tidak cukup hanya APJ internal. Untuk NPP, kehadiran BPOM atau Dinkes bersifat wajib.

Berapa lama waktu proses retur ke principal? Bervariasi tergantung principal dan jalur distribusi. Untuk retur langsung ke principal, prosesnya bisa 1–3 bulan. Jika melalui subdistributor, bisa mencapai 3–4 bulan. Ini berarti pengajuan LBR harus dilakukan jauh sebelum batas waktu retur yang ditetapkan.

Apakah produk recall diperlakukan sama dengan retur biasa? Recall diperlakukan lebih ketat karena berasal dari penarikan resmi oleh industri farmasi atau BPOM. Seluruh stok batch yang ditarik harus dikumpulkan, dikarantina segera, dan dikembalikan ke principal sesuai petunjuk recall. PBF wajib menghubungi semua pelanggan yang sudah menerima produk dari batch tersebut untuk memastikan produk juga ditarik dari pelanggan. Dokumentasi recall harus dapat menunjukkan traceability penuh kemana saja batch tersebut didistribusikan.

Referensi

Badan Pengawas Obat dan Makanan. (t.t.). POB penanganan obat rusak, kadaluarsa, atau mendekati kadaluarsa. Sertifikasi CDOB.

Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2025). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Diakses di laman: https://jdih.pom.go.id/download/flip/1672/20/2025

Kementrian Kesehatan Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Diakses di laman: https://www.kemkes.go.id/id/undang-undang-republik-indonesia-nomor-17-tahun-2023-tentang-kesehatan

Apotek Digital - Software Apotek Handal, Lengkap, dan Mudah. Yuk daftar di sini Gratis!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *