Bisnis apotek masih menjadi pilihan bisnis yang menjanjikan. Selain itu, apotek pun masih menjadi pilihan utama bagi lulusan farmasi dan apoteker yang akan berbisnis sekaligus memanfaatkan ilmu pengetahuannya. Hal ini didukung oleh alasan, bisnis apotek sebagai retail yang selalu dibutuhkan masyarakat dan usahanya yang cenderung stabil. Apotek sebagai tempat dilakukannya pelayanan kefarmasian juga menyediakan sediaan famasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang akan selalu dibutuhkan oleh masyarakat.
Apa saja yang perlu disiapkan sebelum membuka bisnis apotek? Yuk, simak penjelasan berikut,
Niat
Yang pertama dan fundamental adalah niat. Niat akan menjadi penyemangat dalam menjalani bisnis apotek dan akan menentukan akan seperti apa apotek yang dibangun. Jadi, tentukan dahulu niat dan maksud Anda dalam membuka apotek. Contohnya untuk memberi kemudahan dalam memenuhi kebutuhan terhadap obat bermutu di daerah tempat tinggal Anda.
Aspek Manajerial
Manajerial berkaitan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Anda perlu mengetahui peraturan yang berkaitan dengan perizinan apotek, seperti Permenkes Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Setidaknya beberapa poin syarat yang harus disiapkan dalam perizinan apotek, antara lain :
- Sumber daya manusia, yaitu apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Jika PSA (pemilik sarana apotek) sekaligus APJ (apoteker penanggung jawab) maka usaha berbentuk usaha perseorangan, sedangkan jika PSA adalah bukan sebagai APJ, maka usaha harus berbentuk usaha non-perseorangan dalam bentuk Perseroan Terbatas
- Berkas-berkas seperti SIPA (surat izin praktik apoteker), SIPTTK (surat izin praktik tenaga teknis kefarmasian), NIB (nomor induk berusaha), SIA (surat izin apotek), IMB/PBG (izin mendirikan bangunan), NPWP (nomor pokok wajib pajak), dan akte perjanjian yang sah antara PSA-APJ jika PSA bukan sebagai APJ
- Perlengkapan sesuai dengan persyaratan di Permenkes Nomor 9 Tahun 2017 dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2021, seperti westafel, lemari narkotika-psikotropika, lemari/etalase, dan kulkas
Untuk mengetahui alur perizinan apotek sesuai dengan peraturan terbaru, kunjungi artikel berikut.
Aspek Teknis
Teknis meliputi sarana (gedung) dan prasarana.
- Prasarana meliputi sumber air bersih & sanitasi, instalasi listrik, instalasi sirkulasi udara, penerangan, APAR, sistem komunikasi (telepon), foto papan nama apotek & posisi pemasangannya, foto papan nama apoteker praktik
- Sarana berisi ruang-ruang di apotek, seperti ruang pendaftaran dan penerimaan resep, ruang pelayanan resep dan racikan, ruang penyerahan obat dan pemberian informasi, ruang konseling, ruang penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan & BMHP, ruang penyimpanan dokumen
Aspek Lokasi
Cari lokasi yang strategis dan diizinkan untuk didirikan apotek sesuai dengan peraturan Pemerintah Daerah. Jadi, Anda perlu mengecek peraturan sesuai dengan daerah tempat akan didirikan apotek. Lengkapi dokumen IMB/PBG dan bukti kepemilikan tanah atau bukti sewa gedung.
Aspek Modal
Modal atau biaya membangun bisnis apotek sangat variarif bergantung pada tempat (biaya gedung), kelengkapan obat, gaji karyawan, dll. Perhitungkan juga biaya tetap seperti untuk gaji karyawan, biaya listrik dan air selama satu tahun karena apotek baru buka biasanya belum banyak pemasukan dan belum menikmati laba. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang perhitungan dan estimasi modal bisa kunjungi disini. Modal bisa berasal dari modal sendiri, modal patungan (harus jelas perjanjiannya), atau modal dari investor.