Usaha apotek–tempat dilakukannya praktik kefarmasian oleh Apoketer termasuk ke dalam usaha dengan risiko menengah tinggi. Sebelumnya apotek termasuk usaha risiko tinggi, namun setelah pembaruan sistem OSS pada Oktober 2025, apotek menjadi usaha risiko menengah tinggi. Agar usaha apotek bisa berjalan, Anda perlu mengurus perizinan apotek terlebih dahulu agar apotek bisa megantongi Sertifikast Standar dan SIA (surat izin apotek). Saat ini, perizinan usaha melibatkan sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Base Approach). OSS RBA adalah sistem online untuk mengajukan izin usaha yang ditegakkan berdasarkan tingkat risiko dari usaha yang akan dijalankan. Tingkat risiko ini berpengaruh terhadap persyaratan yang perlu dipenuhi nantinya.
Banyak calon pemilik apotek yang akhirnya mempertimbangkan jasa pengurusan izin apotek justru karena kerumitan di tahap ini. Tapi sebelum memutuskan mau urus sendiri atau pakai bantuan, penting untuk memahami dulu apa saja yang terlibat dalam prosesnya.
(Baca juga : Update 2026: Syarat Pendirian Apotek Sesuai dengan Peraturan)
Lalu, bagaimana cara memperoleh izin apotek atau SIA? Apa saja dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi? Artikel ini merangkum seluruh persyaratan, alur, dan estimasi waktu yang perlu Anda ketahui berdasarkan regulasi terbaru yang berlaku.
Daftar Isi
Apa Itu Izin Apotek dan Dasar Hukumnya?
Izin apotek adalah legalitas resmi yang wajib dimiliki sebelum apotek dapat beroperasi. Dalam sistem perizinan saat ini, izin ini diterbitkan melalui OSS-RBA (Online Single Submission — Risk Based Approach), yaitu sistem perizinan berbasis risiko yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Dasar hukum yang mengatur perizinan apotek antara lain:
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (menggantikan PP 5/2021 per Oktober 2025)
- Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Usaha apotek masuk dalam KBLI 47721 (Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi di Apotek). Sejak pembaruan sistem OSS pada Oktober 2025, apotek diklasifikasikan sebagai usaha dengan risiko menengah tinggi. Artinya, selain NIB, Anda wajib memperoleh Sertifikat Standar yang diverifikasi langsung oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Persiapan Awal Mengurus Perizinan Apotek
Sebelum mengurus perizinan apotek melalui OSS, ada beberapa hal yang perlu disiapkan pebisnis apotek, diantaranya :
Pemilihan Lokasi
Pilih lokasi yang strategis, bisa hak milik sendiri maupun sewa. Wajib melampirkan pajak bumi bangunan dan info geotag. Syarat umum lokasi apotek diantaranya tidak berada di pusat perbelanjaan dan tidak berada dalam lingkungan rumah sakit. Beberapa daerah ada yang mensyaratkan IMB (izin mendirikan bangunan) untuk lokasi apotek yang dipilih.
(Baca juga : Tips Menentukan Lokasi yang Strategis untuk Pendirian Apotek)
Pembuatan Akta Kerjasama di Notaris (Khusus PSA bukan APA)
Untuk Pemilik Sarana Apotek yang bukan merupakan Apoteker Penanggungjawab Apotek maka usahanya berbentuk non-perseorangan. Sehingga wajib membuat kerjasama dan membentuk badan usaha yang bisa berbentuk PT, yayasan, atau koperasi. Kerjasama antara PSA dan APA ini dinyatakan dalam Akta Notaris
(Baca juga : Estimasi Modal Buka Apotek : Panduan Biaya dan Tips Hemat)
Penyiapan Dokumen Syarat Perizinan Apotek
Administrasi perizinan dan kelengkapan dokumen syarat perizinan apotek bisa dicek dan diakses melalui web OSS. Kelangkapan dokumennya meliputi syarat administrasi, lokasi, bangunan, sarana & prasarana, SDM, dan persyaratan izin lainnya. Secara umum persyaratan dokumen yang diperlukan diantaranya :
- Surat permohonan izin apotek (perseorangan atau non-perseorangan)
- KTP dan NPWP
- NIB (nomor induk berusaha)
- STRA (surat tanda registrasi apoteker) dan STRTTK (surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian)
- SIPA (surat izin praktik apoteker) dan SIPTTK (surat izin praktik TTK)
- Peta lokasi dan denah apotek
- Daftar sarana, prasarana, dan peralatan apotek
- Surat pernyataan komitmen akan melakukan registrasi ke aplikasi SIPNAP
- Struktur organisasi SDM di apotek
(Baca juga : Struktur Organisasi Apotek dan Pembagian Peran SDM)
Alur Perizinan Apotek di OSS-RBA: Step by Step
OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) adalah sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Ini menggunakan sistem elektronik terintegrasi sehingga memudahkan pebisnis untuk mengurus perizinan usaha, termasuk di usaha apotek. Apotek termasuk ke dalam usaha dengan risiko tinggi sehingga diperlukan syarat Sertifikat Standar hasil visitasi dari Dinas Kesehatan, sedangkan untuk usaha toko obat tidak memerlukan visitasi. Berikut langkah atau alur perizinan apotek terbaru menggunakan OSS RBA.

1. Membuat Akun OSS RBA
Cara pembuatan akun OSS RBA bisa diakses di https://oss.go.id/PANDUAN. Jika Anda adalah pemilik modal (PSA) sekaligus Apoteker Penanggungjawab Apotek (APA) maka pengajuannya bisa secara perorangan. Namun jika Anda adalah pemilik modal (PSA) dan bukan sebagai APA maka pengajuan harus berbentuk badan hukum seperti PT, Yayasan atau Koperasi. Berkas yang perlu disiapkan untuk Pengajuan Baru sesuai dengan Permenkes Nomor 14 Tahun 2021, antara lain :
- Syarat administrasi. Meliputi surat permohonan, KTP, SPPL (Surat Pernyataan Pengelola Lingkungan) jika perlu, Surat Pernyataan SIPNAP (Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika), dan NPWP
- Lokasi. Meliputi info geotag, informasi mengenai lokasi apotek, dan surat pernyataan tidak berada di lingkungan Rumah Sakit
- Bangunan. Meliputi denah bangunan dengan ukuran yang jelas sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan untuk Apotek seperti adanya ruang tunggu, display obat, area penerimaan resep, area PIO, area konseling, area meracik, dan lain-lain. Sertakan foto ruangan sesuai denah ruang
- Sarana, prasarana, dan peralatan apotek. Sesuai dengan peraturan Permenkes Nomor 14 Tahun 2021. Contohnya desain papan Apotek yang terdiri atas papan nama Apotek serta papan nama Praktek Apoteker dengan ukuran yang sesuai dengan format IAI.
- Sumber Daya Manusia. Informasi mengenai SDM ini bisa dibuat seperti struktur organisasi, tugas pokok serta fungsi SDM, data APA (Apoteker Penanggung Jawab) dan TTK (Tenaga Teknis Kefarmasian) yang meliputi KTP, STRA/STRTTK, dan SIPA/SIPTTK
(Baca juga : Ini Dia! Sarana dan Prasarana yang Harus Ada di Apotek)
2. Membuat NIB (Nomor Izin Berusaha)
Setelah membuat akun OSS RBA, selanjutnya Anda akan diarahkan untuk membuat NIB (Nomor Izin Berusaha). Secara ringkas, tahap membuat NIB adalah :
- Setelah akun OSS RBA terbentuk, pilih bidang usaha
- Isi kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Untuk memudahkan bisa langsung isi kode dengan 47721 atau bisa langsung tulis Apotek
- Memasukkan data apotek
- Memasukkan modal usaha
- Isi perizinan dan jangka waktu perkiraan beroperasi
- Isi berkas lainnya sesuai dengan kondisi apotek
(Baca juga : Enam Aplikasi yang Wajib Diketahui Apoteker di Apotek)
3. Mengurus SIPA (Apoteker) dan SIPTTK (TTK)
Sesuai dengan Permenkes Nomor 14 Tahun 2021, operasional apotek membutuhkan Apoteker Penanggungjawab dan Tenaga Teknis Kefarmasian yang mempunyai izin praktik berupa SIPA (Apoteker) dan SIPTTK (TTK). Berikut cara mengurus SIPA dan SIPTTK.
| Tahapan | SIPA (Apoteker) | SIPTTK (Tenaga Teknis Kefarmasian) |
| Screenshoot profil keterangan kerja/praktik | di Website SatuSehat SMDK | di Website SatuSehat SMDK |
| Mengajukan SIP di PTSP | Berkas : KTP, NPWP, STRA, Bukti Keterangan kerja/praktik di web Satusehat SMDK, Pas Foto, Surat Pernyataan tempat praktik profesi / dari pimpinan fasilitas | Berkas : KTP, NPWP, STR TTK, Bukti Keterangan kerja/praktik di web Satusehat SMDK, Pas Foto, Surat keterangan praktik dari Apoteker dan pimpinan |
4. Upload Dokumen Perizinan di OSS
Siapkan berkas-berkas yang tertera diatas (sesuai dengan persyaratan) untuk di-upload pada sistem OSS RBA. Setelah semua berkas di upload, tunggu dan cek kembali sekitar 2-3 hari, apakah ada revisi atau tidak. Jika lengkap dan tidak ada revisi (ACC), maka akan muncul keterangan di Riwayat Izin di akun OSS Anda.
5. Visitasi oleh Dinas Kesehatan
Selanjutnya akan ada survey lokasi dan visitasi oleh Dinas Kesehatan Kab/Kota. Anda juga bisa menghubungi (follow up) pihak Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat untuk memastikan kapan akan dilakukan visitasi.
6. Terbit Sertifikat Standar (SS)
Setelah visitasi dinyatakan memenuhi syarat, Dinkes akan mengupload Sertifikat Standar ke OSS. Sertifikat Standar ini menjadi dasar penerbitan izin apotek.
7. Izin Apotek Terbit
Izin apotek (SIA) akan terbit via OSS. Selanjutnya, Anda hanya perlu melakukan download Surat Izin Apotek (SIA) pada OSS dan bisa dicetak. Perizinan apotek Anda telah selesai karena SIA telah terbit. Apotek bisa mulai beroperasi. Operasional apotek akan lebih mudah dan terhindar dari celah kebocoran jika Anda memanfaatkan software apotek yang handal : Apotek Digital. Fiturnya lengkap dan sesuai dengan kebutuhan apotek, berbagai laporan dan analisis sudah dibuatkan otomatis. Coba gratis sistemnya disini!
Estimasi Waktu Pengurusan
| Tahap | Estimasi Waktu |
| Rekomendasi SIPA dari IAI | 7–14 hari kerja |
| Rekomendasi SIPTTK dari PAFI | 7–30 hari kerja |
| Penerbitan SIPA dan SIPTTK | 7–14 hari kerja |
| Upload dokumen + review OSS | 2–14 hari kerja |
| Visitasi Dinas Kesehatan | Bergantung jadwal Dinkes setempat |
| Terbit SS dan izin apotek | 7–14 hari kerja setelah SS terbit |
| Total estimasi | ±3 bulan |
Estimasi di atas dapat bervariasi tergantung daerah dan kelengkapan dokumen. Pastikan semua berkas sudah tersusun rapi dan sesuai persyaratan dalam format PDF sebelum mulai mengajukan, agar tidak ada bolak-balik revisi yang memperlambat proses.
Berapa Biaya Pengurusan Izin Apotek?
Pengajuan melalui portal OSS tidak dikenakan biaya dari pemerintah pusat. Namun ada beberapa komponen biaya yang perlu diperhitungkan:
- Retribusi daerah: besarnya tergantung kebijakan masing-masing Pemda
- Materai: Rp10.000 per lembar untuk surat pernyataan
- Biaya Notaris: jika membentuk badan hukum (PT/Koperasi/Yayasan)
- Rekomendasi dari IAI: kisaran Rp250.000–Rp1.000.000
- Sistem Informasi Apotek: mulai tahun 2026, apotek wajib terhubung dengan platform SATUSEHAT milik Kemenkes, sehingga pastikan software yang Anda gunakan sudah mendukung integrasi ini. Gunakan aplikasi Apotek Digital yang telah terintegrasi dengan Satu Sehat Kemenkes.
Urus Sendiri atau Pakai Jasa Pengurusan Izin Apotek?
Pertanyaan ini wajar muncul setelah melihat panjangnya daftar dokumen dan tahapan di atas. Jawabannya tergantung pada dua hal: waktu yang Anda miliki, dan seberapa familiar Anda dengan sistem OSS dan birokrasi Dinas Kesehatan setempat.
Pertimbangkan urus sendiri jika:
- Anda atau tim memiliki waktu luang untuk aktif memantau proses selama ±3 bulan
- Anda sudah pernah mengurus izin usaha melalui OSS sebelumnya
- Anda ingin memahami seluruh proses secara langsung untuk keperluan perpanjangan di masa depan
Pertimbangkan jasa pengurusan izin apotek jika:
- Anda tidak ingin menghadapi risiko revisi bolak-balik akibat dokumen yang kurang tepat
- Anda menjalankan beberapa persiapan sekaligus (rekrutmen SDM, pengadaan stok, renovasi) dan tidak bisa fokus di satu front
- Anda tidak familiar dengan sistem OSS atau prosedur PTSP di daerah Anda
- Anda memiliki budget untuk menyewa jasa konsultan perizinan
Menggunakan jasa konsultan perizinan bukan berarti Anda tidak kompeten, namun ini keputusan bisnis yang masuk akal jika waktu dan energi Anda lebih bernilai digunakan di tempat lain. Yang penting, pastikan jasa yang Anda pilih benar-benar berpengalaman dengan perizinan apotek secara spesifik, bukan sekadar perizinan umum. Cek rekam jejak dan minta referensi klien sebelumnya. Biaya jasa pengurusan izin apotek biasanya bervariasi tergantung cakupan layanan dan lokasi, umumnya mulai dari beberapa juta rupiah. Minta kuotasi dan bandingkan minimal 2–3 penyedia sebelum memutuskan.
(Baca juga : Tips Mengurus Perizinan Apotek dengan OSS RBA)

Assalamualaikum,
Izin bertanya jika PSA nya adalah apoteker pendamping apakah bisa memiliki pengajuan NIB apotek perorangan?
Waalaikumsalam Kak. Jika PSA bukan sebagai apoteker penanggung jawab maka tidak bisa bentuk perorangan Kak, harus bentuk badan hukum seperti PT/yayasan/koperasi ya Kak.
Izin bertanya kak, untuk masalah lokasi apakah IMB nya harus berupa ruko ? atau bisa berupa IMB rumah tinggal namun dibuatkan pintu sendiri ?? Semoga berkenan menjawab ya kak, terimakasih
setau kami sekarang tidak bisa rumah tinggal langsung digunakan, harus melakukan perubahan fungsi. Beberapa yang perlu diperhatikan : kesesuaian tata ruang (KKPR), PBG, dan syarat ruang di apotek. Untuk lebih jelasnya bisa konsultasi ke Dinas DPMPTSP setempat kak 🙂