Ini Dia! Sarana dan Prasarana yang Harus Ada di Apotek

apt. Nurul Ayesya, S.Farm 3 min read

Ada beberapa hal yang perlu disiapkan untuk membuka apotek, salah satunya sarana dan prasarana di apotek. Menurut Permenkes Nomor 14 Tahun 2021, pendirian apotek harus memenuhi persyaratan yang meliputi lokasi, bangunan, sarana prasarana & peralatan, dan ketenagaan. Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa apotek memenuhi syarat untuk melakukan pelayanan kefarmasian dengan baik. Serta apotek dapat memberikan perlindungan kepada tenaga kefarmasian, karyawan apotek, pelanggan dan masyarakat.

Sarana dan prasarana apotek berfungsi untuk mencapai keberjalanan pelayanan kefarmarsian yang baik sesuai dengan peraturan. Berikut sarana dan prasarana yang harus ada di apotek sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sarana

Dalam menjalankan aktivitas di apotek, diperlukan sarana ruang. Menurut Permenkes Nomor 14 Tahun 2021, bangunan apotek memiliki paling sedikit sarana ruang yang berfungsi sebagai :

Ruang penerimaan resep

Ruang penerimaan resep ditempatkan di bagian depan yang harus mudah terlihat oleh pelanggan ketika datang ke apotek. Biasanya minimal membutuhkan satu set meja, kursi dan satu set komputer atau tablet untuk melakukan input penjualan.

Ruang pelayanan resep dan peracikan

Dalam hal ini, peracikan yang dimaksud adalah produksi sediaan dalam jumlah yang terbatas. Obat racikan yang biasanya ditebus dan dibuat di apotek diantaranya serbuk bagi (puyer), sirup racikan, krim racikan, kapsul, dan salep racikan. Ruangan berisi rak obat sesuai kebutuhan dan meja untuk meracik. Ruangan juga dilengkapi dengan alat racik. Diantaranya mortar-stamper, gelas beker, timbangan (manual atau digital), gelas ukur, labu erlenmeyer, corong, batang pengaduk, spatula, botol obat, pot salep, sendok obat, kertas perkamen, kapsul kosong, dan plastik klip.

Ruang penyerahan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan BMHP

Ruang tempat penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan dapat berupa konter penyerahan obat yang dapat digabungkan dengan ruang penerimaan resep. Dengan syarat selama dapat digunakan sesuai fungsinya masing-masing. Di ruangan ini terjadi penyerahan obat, sediaan farmasi, atau alkes dilengkapi dengan pemberian informasi obat oleh tenaga kefarmasian.

Ruang Konseling

Konseling merupakan proses interaktif antara Apoteker dengan pasien/keluarga untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan kepatuhan sehingga terjadi perubahan perilaku dalam penggunaan obat. Ruang konseling digunakan untuk Apoteker memberi konsultasi dan konseling kepada pasien. Dengan persyaratan dapat menjamin privasi pasien dan dapat menjadi tempat untuk komunikasi dua arah antara Apoteker dan pasien. Ruang konseling minimal memiliki satu set meja dan kursi, buku referensi, leaflet/brosur, poster, alat bantu konseling, buku catatan konseling, dan formulir catatan pengobatan pasien.

Ruang penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan, BMHP dan komiditi lainnya

Untuk tujuan menjaga stabilitas, mengikuti peraturan yang berlaku, dan memudahkan dalam penyimpanan dan pencarian, maka produk di apotek disimpan dengan cara penyimpanan yang baik. Beberapa hal yang harus diperhatikan pada ruang penyimpanan diantaranya :

  • Harus memperhatikan kondisi penyimpanan,
  • Sanitasi, temperatur, kelembapan, ventilasi
  • Pemisahan untuk menjamin mutu sediaan farmasi, alat kesehatan, dan BMHP dan keamanan petugas.
  • Ruangan dilengkapi dengan rak atau lemari obat, lemari khusus narkotika dan psikotropika, lemari pendingin/kulkas, pendingin ruangan (AC), termometer dan higrometer, dan form catatan pemantauan suhu.

Ruang arsip

Ruang arsip digunakan untuk menyimpan dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pengelolaan dan dokumen catatan pelayanan farmasi di apotek. Contohnya untuk menyimpan arsip resep, copy surat pesanan, faktur, dokumen rekam medis atau catatan pengobatan pasien, dll yang harus disimpan dalam kurun waktu tertentu.

Prasarana

Selain sarana ruang, apotek juga harus dilengkap dengan prasarana yang sesuai. Menurut Permenkes Nomor 14 Tahun 2021, prasarana di apotek paling sedikit terdiri atas :

Instalasi air bersih dan sanitasi

Di apotek harus tersedia sumber dan instalasi air bersih yang akan digunakan dalam oprasional apotek. Selain itu juga tersedia tempat sampah yang sesuai dengan persyaratan.

Instalasi listrik

Sistem listrik dan penempatannya harus mudah dioperasikan, diamati, dipelihara tidak membahayakan, tidak mengganggu lingkungan, bagian bangunan dan instalasi lainnya. Jika apotek menyediakan vaksin, maka harus dipastikan suplai listrik tidak terputus untuk fasilitas pendingin.

Instalasi sirkulasi udara

Ventilasi ruang pada bangunan apotek dapat berupa ventilasi alami dan/atau ventilasi mekanis. Ventilasi alami tidak melibatkan mesin, sedangkan ventilasi mekanis melibatkan mesin pengkondisian udara untuk mengatur suhu dan kelembapan. Setiap ruangan harus dipastikan memungkinkan udara untuk bergerak dan terjadi pertukaran udara antara luar dan dalam apotek.

Sistem penerangan

Apotek dilengkapi sistem penerangan yang cukup untuk menjamin kegiatan pelayanan farmasi dapat dilakukan dengan nyaman di apotek.

Sistem proteksi kebakaran

Apotek dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR). APAR harus dipasang dengan benar sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1980, APAR ditempatkan di tempat yang mudah diakses dan tidak terhalang oleh benda lainnya, dan syarat pemasangan APAR.

Sistem komunikasi

Apotek dilengkapi dengan alat komunikasi yang bisa berupa telepon kabel, telepon seluler, radio komunikasi, atau alat komunikasi lainnya.

Papan nama apotek

Papan nama apotek yang diletakkan di dalam apotek memuat informasi paling sedikit berupa nama apotek, nomor izin apotek, dan alamat apotek. Ukuran papan nama panjang 80 cm dan lebar 60 cm.

Papan nama praktik Apoteker

Memuat informasi paling sedikit berupa nama Apoteker, nomor SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker), dan jadwal praktik Apoteker. Ukuran papan praktik ini sudah diatur oleh Organisasi IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) di dalam PO.005/PP. IAI/1418/VII/2014, yaitu berukuran panjang 80 cm dan lebar 60 cm, serta mengandung logo IAI dengan panjang 8 cm dan lebar 9 cm.

Itulah sarana dan prasarana yang harus ada di apotek. Tidak hanya berguna untuk menunjang aktivitas dan pelayanan kefarmasian di apotek. Kelengkapan dan kesesuaian saranan prasarana juga diperlukan saat pengurusan izin apotek, lho. Jadi, pastikan untuk mengetahui peraturan yang berkaitan dengan pendirian apotek agar Anda dapat menyediakan sarana dan prasarana apotek yang sesuai dengan peraturan. Untuk urusan pengelolaan apotek agar lebih mudah dan handal, Anda bisa memanfaatkan software Apotek Digital. Apotek Digital adalah sistem informasi manajemen berbasis cloud dengan fitur lengkap yang akan mempermudah kelola/monitor apotek dalam satu genggaman. Coba gratis disini.

Referensi

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan

Apotek Digital - Software Apotek Handal, Lengkap, dan Mudah. Yuk daftar di sini Gratis!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *