Ada beberapa hal yang perlu disiapkan untuk membuka apotek, salah satunya sarana dan prasarana di apotek. Menurut Permenkes Nomor 14 Tahun 2021, pendirian apotek harus memenuhi persyaratan yang meliputi lokasi, bangunan, sarana prasarana & peralatan, dan ketenagaan. Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa apotek memenuhi syarat untuk melakukan pelayanan kefarmasian dengan baik. Serta apotek dapat memberikan perlindungan kepada tenaga kefarmasian, karyawan apotek, pelanggan dan masyarakat.
Artikel ini membahas secara lengkap apa saja sarana dan prasarana apotek yang wajib dipenuhi berdasarkan regulasi perizinan apotek terbaru, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan yang menggantikan Permenkes No. 14 Tahun 2021 dan perubahannya (Permenkes No. 17 Tahun 2024).
Daftar Isi
- 1 Apa Itu Sarana dan Prasarana Apotek?
- 2 Sarana Ruang yang Wajib Ada di Apotek
- 3 Prasarana yang Wajib Ada di Apotek
- 4 Checklist Sarana dan Prasarana Apotek
- 5 Update Regulasi: Dari Permenkes 14/2021 ke Permenkes 11/2025
- 6 Kelola Apotek Lebih Mudah Setelah Apotek Berdiri
- 7 Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apa Itu Sarana dan Prasarana Apotek?
Sebelum masuk ke daftarnya, penting untuk memahami perbedaan antara sarana dan prasarana di apotek:
- Sarana apotek merujuk pada ruang-ruang fisik di dalam bangunan apotek yang digunakan untuk melakukan pelayanan kefarmasian.
- Prasarana apotek merujuk pada instalasi dan sistem pendukung yang memastikan apotek bisa beroperasi dengan aman, higienis, dan sesuai standar.
Keduanya merupakan bagian dari persyaratan wajib pendirian apotek. Menurut Permenkes No. 11 Tahun 2025 (regulasi terbaru yang menggantikan Permenkes No. 14 Tahun 2021), pendirian apotek harus memenuhi persyaratan yang meliputi lokasi, bangunan, sarana & prasarana, peralatan, dan ketenagaan. Kelengkapan dan kesesuaian sarana prasarana juga menjadi dokumen yang diperiksa oleh Dinas Kesehatan saat proses survei lokasi untuk penerbitan izin apotek.
Sarana Ruang yang Wajib Ada di Apotek
Berdasarkan Permenkes No. 11 Tahun 2025, apotek paling sedikit harus memiliki ruang-ruang dengan fungsi sebagai berikut:
Ruang Penerimaan Resep
Ruang penerimaan resep ditempatkan di bagian depan yang harus mudah terlihat oleh pelanggan ketika datang ke apotek. Di sinilah staf apotek menerima resep dari pasien dan melakukan kajian awal terhadap kelengkapan dan keabsahan resep. Biasanya minimal membutuhkan satu set meja, kursi dan satu set komputer atau tablet untuk melakukan input penjualan.
Ruang Pelayanan Resep dan Peracikan
Dalam hal ini, peracikan yang dimaksud adalah produksi sediaan dalam jumlah yang terbatas. Obat racikan yang biasanya ditebus dan dibuat di apotek diantaranya serbuk bagi (puyer), sirup racikan, krim racikan, kapsul, dan salep racikan. Ruangan berisi rak obat sesuai kebutuhan dan meja untuk meracik. Ruangan juga dilengkapi dengan alat racik. Diantaranya mortar-stamper, gelas beker, timbangan (manual atau digital), gelas ukur, labu erlenmeyer, corong, batang pengaduk, spatula, botol obat, pot salep, sendok obat, kertas perkamen, kapsul kosong, dan plastik klip. Ruang ini harus bersih, teratur, dan tersedia alat racik yang terjaga kebersihannya.
Ruang Penyerahan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP
Pada banyak apotek, ruang ini digabungkan dengan ruang penerimaan resep berupa konter penyerahan. Dengan syarat selama dapat digunakan sesuai fungsinya masing-masing. Di ruangan ini terjadi penyerahan obat, sediaan farmasi, atau alkes dilengkapi dengan pemberian informasi obat oleh tenaga kefarmasian.
Ruang Konseling
Konseling merupakan proses interaktif antara Apoteker dengan pasien/keluarga untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan kepatuhan sehingga terjadi perubahan perilaku dalam penggunaan obat. Ruang konseling digunakan untuk Apoteker memberi konsultasi dan konseling kepada pasien. Dengan persyaratan dapat menjamin privasi pasien dan dapat menjadi tempat untuk komunikasi dua arah antara Apoteker dan pasien. Ruang konseling minimal memiliki satu set meja dan kursi, buku referensi, leaflet/brosur, poster, alat bantu konseling, buku catatan konseling, dan formulir catatan pengobatan pasien.
Ruang Penyimpanan Sediaan farmasi, Alat kesehatan, BMHP dan Komiditi lainnya
Untuk tujuan menjaga stabilitas, mengikuti peraturan yang berlaku, dan memudahkan dalam penyimpanan dan pencarian, maka produk di apotek disimpan dengan cara penyimpanan yang baik. Beberapa hal yang harus diperhatikan pada ruang penyimpanan diantaranya :
- Harus memperhatikan kondisi penyimpanan,
- Sanitasi, temperatur, kelembapan, ventilasi
- Pemisahan untuk menjamin mutu sediaan farmasi, alat kesehatan, dan BMHP dan keamanan petugas.
- Ruangan dilengkapi dengan rak atau lemari obat, lemari khusus narkotika dan psikotropika, lemari pendingin/kulkas, pendingin ruangan (AC), termometer dan higrometer, dan form catatan pemantauan suhu.
Di dalam ruang ini juga harus tersedia lemari khusus penyimpanan narkotika dan psikotropika dengan dua pintu dan dua kunci yang berbeda.
Ruang Arsip (Penyimpanan Dokumen)
Ruang arsip digunakan untuk menyimpan dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pengelolaan dan dokumen catatan pelayanan farmasi di apotek. Contohnya untuk menyimpan arsip resep, copy surat pesanan, faktur, dokumen rekam medis atau catatan pengobatan pasien, dll yang harus disimpan dalam kurun waktu tertentu.
Catatan: Permenkes tidak mewajibkan setiap ruang berdiri sendiri sebagai ruangan terpisah. Beberapa fungsi ruang bisa digabungkan selama fungsinya tetap terpenuhi, misalnya ruang penerimaan resep dan ruang penyerahan obat.
Prasarana yang Wajib Ada di Apotek
Selain sarana ruang, apotek wajib dilengkapi dengan prasarana pendukung. Berdasarkan Permenkes No. 11 Tahun 2025, prasarana apotek paling sedikit terdiri atas:
Instalasi Air Bersih dan Sanitasi
Apotek harus memiliki sumber dan instalasi air bersih yang memadai untuk operasional, termasuk kegiatan peracikan dan kebersihan. Tersedia juga tempat sampah yang sesuai dengan persyaratan kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Instalasi Listrik
Sistem kelistrikan apotek harus dipastikan mudah dioperasikan, mudah diamati, dan tidak membahayakan pengguna maupun lingkungan sekitar. Untuk apotek yang menyediakan vaksin atau produk cold chain, suplai listrik yang tidak terputus menjadi keharusan untuk menjaga kondisi penyimpanan pada suhu yang tepat.
Sistem Sirkulasi Udara
Ventilasi ruang pada bangunan apotek dapat berupa ventilasi alami dan/atau ventilasi mekanis. Ventilasi alami tidak melibatkan mesin seperti jendela maupun bukaan udara. Sedangkan ventilasi mekanis melibatkan mesin pengkondisian udara untuk mengatur suhu dan kelembapan contohnya AC ataupun exhaust fan. Setiap ruangan harus dipastikan memungkinkan udara untuk bergerak dan terjadi pertukaran udara antara luar dan dalam apotek. Untuk ruang penyimpanan obat, suhu harus dijaga di bawah 25°C sesuai standar pelayanan kefarmasian.
Sistem Penerangan
Penerangan di seluruh area apotek harus memadai agar aktivitas pelayanan, peracikan, dan penyimpanan obat dapat dilakukan dengan aman dan akurat, terutama saat membaca label dan etiket obat.
Sistem proteksi kebakaran
Apotek wajib dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR). APAR harus dipasang dengan benar sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1980. APAR harus ditempatkan di tempat yang mudah diakses dan tidak terhalang oleh benda lainnya dan seluruh staf apotek harus mengetahui cara penggunaannya.
Sistem Komunikasi
Apotek harus memiliki sistem komunikasi yang memadai, minimal berupa sambungan telepon, untuk mendukung koordinasi operasional dan komunikasi dengan pasien, PBF/supplier, serta Dinas Kesehatan.
Papan Nama Apotek
Wajib dipasang di dinding bagian depan bangunan secara jelas dan mudah dibaca serta memuat informasi paling sedikit:
- Nama Apotek
- Nomor Izin Apotek (SIA)
- Alamat & No Tlp Apotek
Papan Nama Praktik Apoteker
Memuat informasi paling sedikit berupa nama Apoteker, nomor SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker), dan jadwal praktik Apoteker. Ukuran papan praktik ini sudah diatur oleh Organisasi IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) di dalam PO.005/PP. IAI/1418/VII/2014, yaitu berukuran panjang 80 cm dan lebar 60 cm, serta mengandung logo IAI dengan panjang 8 cm dan lebar 9 cm.
Checklist Sarana dan Prasarana Apotek
Berikut ringkasan checklist yang bisa digunakan saat mempersiapkan apotek baru atau melakukan self assessment:

Update Regulasi: Dari Permenkes 14/2021 ke Permenkes 11/2025
Bagi pemilik atau pengelola apotek yang sudah familiar dengan Permenkes No. 14 Tahun 2021, berikut yang perlu diketahui soal perubahan regulasi:
Kronologi perubahan regulasi perizinan apotek:
- Permenkes No. 14 Tahun 2021 : Regulasi dasar standar kegiatan usaha apotek berbasis risiko, berlaku mulai April 2021
- Permenkes No. 17 Tahun 2024 : Perubahan kedua atas Permenkes 14/2021, terbit November 2024
- Permenkes No. 11 Tahun 2025 : Regulasi terbaru dan terlengkap, ditetapkan 3 Oktober 2025, saat ini sudah menjadi acuan Dinas Kesehatan di berbagai daerah
Apa yang berubah untuk sarana dan prasarana? Secara substansi, daftar sarana dan prasarana wajib apotek tidak berubah signifikan. Ruang-ruang yang wajib ada dan prasarana pendukungnya tetap sama. Yang ditambahkan di regulasi terbaru adalah ketentuan terkait layanan telefarmasi dan pengantaran obat (PSEF) bagi apotek yang menyelenggarakan layanan tersebut, serta kewajiban audit keamanan sistem digital jika apotek menggunakan platform telefarmasi.
Jadi bagi apotek yang sudah comply dengan Permenkes 14/2021, pada dasarnya sudah memenuhi standar sarana prasarana di Permenkes 11/2025, tetapi tetap disarankan untuk mengunduh dan membaca dokumen resminya untuk memastikan tidak ada detail yang terlewat.
Kelola Apotek Lebih Mudah Setelah Apotek Berdiri
Setelah semua sarana dan prasarana terpenuhi dan apotek resmi beroperasi, tantangan berikutnya adalah pengelolaan apotek sehari-hari yang efisien. Manajemen stok, pencatatan faktur, laporan keuangan, hingga pelaporan ke SIMONA dan SIPNAP semuanya bisa dilakukan jauh lebih mudah dengan software apotek yang tepat. Untuk urusan pengelolaan apotek agar lebih mudah dan handal, Anda bisa memanfaatkan software Apotek Digital. Apotek Digital adalah sistem informasi manajemen berbasis cloud dengan fitur lengkap yang akan mempermudah kelola/monitor apotek dalam satu genggaman. Coba gratis disini.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apa ukuran papan nama praktik Apoteker yang sesuai aturan? Berdasarkan ketentuan IAI, papan nama praktik Apoteker berukuran panjang 80 cm dan lebar 60 cm, dengan logo IAI berukuran panjang 8 cm dan lebar 9 cm.
Apakah setiap ruang di apotek harus terpisah? Tidak harus terpisah secara fisik. Beberapa fungsi ruang boleh digabungkan (misalnya ruang penerimaan resep dan penyerahan obat dalam satu konter), selama fungsi masing-masing ruang tetap terpenuhi dengan baik.
Apakah kelengkapan sarana prasarana apotek diperiksa saat pengurusan izin? Ya. Dinas Kesehatan melakukan survei lokasi sebagai bagian dari proses verifikasi izin apotek (SIA) melalui OSS RBA. Kelengkapan dan kesesuaian sarana, prasarana, serta peralatan akan diperiksa langsung.
Apakah apotek yang menyimpan vaksin ada persyaratan tambahan? Ya. Untuk apotek yang menyediakan vaksin, suplai listrik yang tidak terputus untuk fasilitas pendingin menjadi persyaratan wajib tambahan guna menjaga kualitas produk cold chain.
Apakah Permenkes 14 Tahun 2021 masih berlaku? Permenkes No. 14 Tahun 2021 sudah digantikan oleh Permenkes No. 11 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 3 Oktober 2025. Sebelumnya ada juga Permenkes No. 17 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua. Namun untuk standar sarana dan prasarana apotek, substansinya tidak berubah signifikan. Ruang-ruang wajib dan prasarana pendukungnya tetap sama.
Referensi utama: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan.
Referensi Sebelumnya: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan dan Permenkes No. 17 Tahun 2024.
