Anda sering membeli obat? Apakah tahu informasi apa saja yang penting diketahui ketika menggunakan obat? Biasakan untuk membaca informasi yang ada di kemasan ataupun brosur obat! Ini penting untuk mendukung penggunaan obat yang benar dan rasional. Mungkin Anda sering mendengar bahwa “obat adalah racun”. Pernyataan ini benar adanya, karena obat mempunyai dua sisi. Obat akan berefek sesuai tujuannya jika digunakan sebagaimana mestinya. Obat juga bisa berefek membahayakan penggunanya jika tidak digunakan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, penting bagi praktisi kefarmasian dan masyarakat pengguna obat untuk membaca dan mengetahui informasi yang ada di kemasan obat.
Pada umumnya, informasi terkait obat tercetak di kemasan obat. Baik di kemasan primer (seperti strip, botol, tube) dan kemasan sekunder (seperti dus, amplop). Informasi obat juga ada di brosur obat yang mana informasinya ini biasanya lebih lengkap daripada yang tertera di kemasan.
Lantas, informasi apa saja yang ada di kemasan obat? Simak rangkuman lengkapnya di bawah ini sesuai standar Kementerian Kesehatan dan BPOM RI terbaru.
(Baca juga : Bijak Menggunakan Obat dengan Prinsip DaGuSiBu)
Daftar Isi
- 1 Apa Saja Informasi di Kemasan Obat?
- 2 14 Informasi Kemasan Obat yang Wajib Anda Ketahui
- 2.1 1. Nama Obat
- 2.2 2. Komposisi (Kandungan Zat Aktif)
- 2.3 3. Logo dan Penggolongan Obat
- 2.4 4. Indikasi (Kegunaan)
- 2.5 5. Dosis dan Aturan Pakai
- 2.6 6. Efek Samping
- 2.7 7. Kontraindikasi
- 2.8 8. Peringatan dan Perhatian
- 2.9 9. Interaksi Obat
- 2.10 10. Petunjuk Penyimpanan & Beyond Use Date (BUD)
- 2.11 11. Nama dan Alamat Industri Farmasi (Manufacturer)
- 2.12 12. Nomor Batch (Kode Produksi)
- 2.13 13. Tanggal Kadaluarsa (Expired Date / ED)
- 2.14 14. Nomor Registrasi / Nomor Izin Edar (NIE) & QR Code BPOM
- 2.15 15. Harga Eceran Tertinggi (HET)
- 3 Cerdas Membaca Kemasan Obat dengan Prinsip DaGuSiBu
- 4 Referensi
Apa Saja Informasi di Kemasan Obat?
Bagi Anda yang membutuhkan jawaban cepat, berikut adalah komponen utama yang wajib tercantum pada label obat:
Informasi Komersial & Distribusi: Harga Eceran Tertinggi (HET), logo golongan obat, dan nama pabrik pembuat.
Identitas Produk: Nama obat (generik/paten) dan komposisi zat aktif.
Aspek Legalitas: Nomor Izin Edar (NIE) BPOM, nomor batch, dan tanggal kedaluwarsa (Expired Date).
Panduan Penggunaan: Indikasi, dosis, aturan pakai, efek samping, kontraindikasi, serta peringatan khusus.
14 Informasi Kemasan Obat yang Wajib Anda Ketahui
Berikut adalah penjelasan detail dari masing-masing komponen penandaan obat berdasarkan regulasi terbaru:
1. Nama Obat
Nama obat merupakan identitas utama yang dapat berupa nama generik sesuai International Nonproprietary Name (INN) atau nama dagang (paten) yang didaftarkan oleh industri farmasi. Contoh: Paracetamol (Generik) atau Panadol (Merek Dagang).
2. Komposisi (Kandungan Zat Aktif)
Informasi ini memuat jenis dan kekuatan zat aktif yang terkandung di dalam obat. Contoh: Tiap tablet mengandung Paracetamol 500 mg.
3. Logo dan Penggolongan Obat
Sesuai regulasi Kementerian Kesehatan, logo lingkaran berwarna berfungsi untuk meningkatkan aspek keamanan (patient safety) dan ketepatan distribusi obat.
| Logo Lingkaran | Golongan Obat | Ketentuan Penggunaan |
| Hijau (Garis Tepi Hitam) | Obat Bebas | Dapat dibeli tanpa resep dokter di apotek/toko obat berizin. |
| Biru (Garis Tepi Hitam) | Obat Bebas Terbatas | Obat keras yang relatif aman, disertai tanda peringatan (P.No. 1 s/d P.No. 6). |
| Merah dengan Huruf K | Obat Keras & Psikotropika | Wajib menggunakan resep dokter. |
| Palang Medis Merah | Narkotika | Diawasi ketat, wajib resep dokter, berpotensi ketergantungan. |
Catatan: Obat modern asli Indonesia seperti Jamu, Obat Herbal Terstandar/OHT, dan Fitofarmaka juga memiliki logo khusus berupa ranting daun atau es kristal hijau.
4. Indikasi (Kegunaan)
Indikasi menjelaskan khasiat, tujuan terapi, atau gejala penyakit apa saja yang dapat disembuhkan atau diredakan oleh obat tersebut.
5. Dosis dan Aturan Pakai
Dosis adalah takaran obat yang disesuaikan dengan usia, berat badan, atau kondisi klinis pasien. Sementara aturan pakai menginstruksikan frekuensi konsumsi (misal: 3 kali sehari) serta petunjuk waktu (sebelum, sesudah, atau bersama makanan).
6. Efek Samping
Efek samping adalah respons tubuh yang tidak diinginkan yang muncul pada penggunaan obat dosis lazim. Kemasan obat wajib mencantumkan efek samping yang umum terjadi (misalnya: mengantuk, mual, atau sakit kepala) agar pasien dapat mengantisipasinya.
(Baca Juga: MESO Apotek: Panduan Monitoring dan Pelaporan Efek Samping Obat ke e-MESO BPOM)
7. Kontraindikasi
Kebalikan dari indikasi, kontraindikasi merupakan kondisi medis atau status pasien tertentu yang membuat obat tersebut sama sekali tidak boleh digunakan karena dapat memicu efek fatal.
- Contoh: Tidak boleh digunakan pada penderita gagal ginjal stadium akhir.
8. Peringatan dan Perhatian
Bagian ini memuat rambu-rambu khusus bagi konsumen. Khusus Obat Bebas Terbatas, wajib mencantumkan kotak peringatan (P.No. 1 hingga P.No. 6). Misalnya: “P.No.1: Awas! Obat Keras. Bacalah aturan memakainya.”
9. Interaksi Obat
Informasi mengenai zat aktif atau makanan/minuman lain yang tidak boleh dikonsumsi secara bersamaan dengan obat tersebut karena dapat menurunkan efektivitas atau meningkatkan toksisitas obat.
10. Petunjuk Penyimpanan & Beyond Use Date (BUD)
Petunjuk ini menginstruksikan suhu ideal untuk menjaga stabilitas obat (misal: simpan di bawah suhu 30°C). Beberapa produk cair atau racikan kini juga menyertakan informasi Beyond Use Date (BUD), yaitu batas waktu penggunaan setelah kemasan primer dibuka.
(Baca Juga: Beyond Use Date (BUD) Batas Waktu Penggunaan Obat Setelah Dibuka)
11. Nama dan Alamat Industri Farmasi (Manufacturer)
Informasi legalitas mengenai pabrik atau industri farmasi yang memproduksi atau mengimpor obat tersebut, lengkap dengan nama kota dan negara asal.
12. Nomor Batch (Kode Produksi)
Nomor batch adalah kode unik yang diberikan industri farmasi untuk mengidentifikasi satu siklus proses produksi. Kode ini sangat penting untuk proses recall (penarikan obat) jika ditemukan kecacatan mutu di pasaran.
13. Tanggal Kadaluarsa (Expired Date / ED)
Batas waktu maksimal obat dijamin aman, bermutu, dan berkhasiat, selama disimpan sesuai dengan petunjuk yang tertera pada kemasan.
(Baca Juga: Tips Mencegah Obat Kadaluarsa di Apotek)
14. Nomor Registrasi / Nomor Izin Edar (NIE) & QR Code BPOM
Nomor registrasi adalah bukti otentik bahwa produk telah dievaluasi dan mendapatkan izin edar resmi dari BPOM RI. Regulasi terbaru BPOM kini mewajibkan pencantuman 2D Barcode / QR Code pada kemasan obat untuk memudahkan masyarakat melakukan pelacakan (tracking & tracing) keaslian produk melalui aplikasi BPOM Mobile.
15. Harga Eceran Tertinggi (HET)
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan, label obat wajib mencantumkan HET pada kemasan terkecilnya sebagai perlindungan konsumen agar terhindar dari harga obat yang eksesif di apotek maupun toko obat.
Cerdas Membaca Kemasan Obat dengan Prinsip DaGuSiBu
Mengetahui komponen informasi kemasan obat adalah fondasi utama dalam menerapkan gerakan keluarga sadar obat melalui prinsip DaGuSiBu (Dapatkan, Gunakan, Simpan, Buang) obat dengan benar.
Sebagai praktisi farmasi (Apoteker dan TTK) maupun masyarakat umum, pastikan untuk selalu melakukan verifikasi kemasan sebelum menyerahkan atau mengonsumsi obat. Jika Anda ragu mengenai aturan penggunaan obat, jangan ragu untuk berkonsultasi langsung dengan Apoteker di apotek terdekat. Tanya Obat, Tanya Apoteker!

Referensi
- Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Obat. Jakarta: BPOM RI.
- Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan. Jakarta: BPOM RI.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 98 Tahun 2015 tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat. Jakarta: Kemenkes RI.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Pedoman Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (Gema Cermat). Direktorat Pelayanan Kefarmasian Kemenkes RI.
