Apotek boleh berjualan obat secara online, selama dilakukan melalui sarana resmi yang berizin dan mengikuti aturan BPOM tentang jenis obat yang boleh diedarkan daring. Transaksi kesehatan yang berpindah ke ranah online membuka peluang besar bagi apotek untuk menambah kanal penjualan dan menjangkau pelanggan yang tidak sempat datang langsung. Peluang itu baru aman diambil kalau apotek paham rambu-rambunya sejak awal.
Artikel ini merangkum peraturan yang berlaku saat ini, jenis obat yang boleh dan dilarang dijual online, dua cara apotek berjualan daring, aturan iklannya, serta cara paling praktis memulainya lewat kanal milik apotek sendiri.
(Baca juga : 8 Tips Meningkatkan Omzet Bisnis Apotek)
Daftar Isi
Apakah Apotek Boleh Berjualan Online?
Boleh. Penyerahan obat secara daring sah dilakukan oleh apotek berizin, dengan tiga syarat dasar yang sama seperti penjualan di konter:
- Obat wajib memiliki izin edar BPOM.
- Obat diproduksi dan didistribusikan sesuai standar CPOB dan CDOB.
- Obat memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Pelaku usaha yang berhak menjual obat secara daring meliputi industri farmasi, pedagang besar farmasi (PBF), PBF cabang, dan apotek. Untuk apotek, penyerahan obat daring bisa dilakukan lewat sistem elektronik milik apotek sendiri atau melalui platform PSEF yang tersertifikasi.
Peraturan Umum Berjualan Obat Secara Online
Aturan induk peredaran obat daring adalah Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring, sebagaimana diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2025. Peraturan ini menggantikan PerBPOM 8/2020 beserta perubahannya yang masih sering dikutip di banyak sumber lama. Ruang lingkupnya mencakup obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
Satu ketentuan operasional yang sering terlewat: seluruh data transaksi elektronik terkait peredaran obat daring wajib diarsipkan dan mampu ditelusuri paling sedikit selama lima tahun.
(Baca juga : Peran Apoteker pada Layanan Telefarmasi di Apotek)
Obat yang Boleh Dijual Secara Online
Peredaran obat secara online hanya dapat dilakukan pada obat yang termasuk obat bebas, obat bebas terbatas dan obat keras. Dalam hal ini jika apotek menjual obat keras secara online, maka wajib diserahkan kepada pasien berdasarkan resep yang ditulis secara eletronik atau resep tertulis yang diunggah ke dalam sistem elektronik sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Selanjutnya, apotek wajib memastikan pasien menyerahkan resep asli obat kerasnya kepada apotek.
(Baca juga : Manfaat Penggunaan Resep Elektronik Bagi Apotek)
Obat yang Tidak Boleh Dijual Secara Online
Apotek dan/atau PSEF dilarang mengedarkan secara online untuk obat yang termasuk ke dalam :
- Obat keras yang termasuk dalam obat-obat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
- Obat yang mengandung prekursor farmasi
- Obat untuk disfungsi ereksi
- Sediaan injeksi selain insulin untuk penggunaan sendiri
- Sediaan implan yang penggunaannya memerlukan bantuan tenaga kesehatan
- Obat yang termasuk golongan narkotika psikotropik
Selain itu, dilarang untuk menjual obat dan PKMK (pangan olahan untuk keperluan medis khusus) secara online melalui media sosial, daily deals, dan classified ads. Serta dilarang mengedarkan kosmetik tertentu yang berdasarkan peraturan harus diaplikasikan oleh tenaga medis, seperti :
- Kosmetik sediaan kulit yang mengandung alpha hidroxy acid (AHA) kadar lebih besar dari 10%
- Kosmetik sediaan pemutih gigi yang mengandung dan/atau melepaskan hydrogen peroxide dengan kadar lebih besar dari 6%
Cara Apotek Berjualan Online
Ada dua jalur resmi, dan keduanya bisa dipakai bersamaan yaitu penyerahan obat secara online yang dilakukan oleh Apotek menggunakan Sistem Elektronik yang dimiliki oleh Apotek dan/atau yang disediakan oleh PSEF (Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi).
Apotek Jualan Online Menggunakan Sistem Elektronik yang Dimiliki Apotek
Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik. Dalam hal ini, sistem elektronik dimiliki dan dikelola langsung oleh apotek. Sehingga apotek dapat berperan aktif dalam mengelola, mengolah, dan menyebarkan informasi elektroniknya. Contohnya, apotek bisa memanfaatkan sistem elektronik sendiri seperti Whatsapp dan Website Apotek Online.
(Baca juga : Teknik Follow Up Pelanggan Apotek Menggunakan WhatsApp)
Apotek Jualan Online Menggunakan PSEF
PSEF adalah badan hukum bersertifikat Kementerian Kesehatan yang menyediakan sistem elektronik untuk penjualan obat daring, seperti marketplace farmasi. Jalur ini memperluas jangkauan, tetapi punya keterbatasan yang perlu dipertimbangkan:
- Pengelolaan dan operasional sangat bergantung pada pihak PSEF.
- Produk yang sama mudah ditemukan di apotek sebelah, memicu perang harga.
- Pelanggan cenderung loyal ke platform, bukan ke apotek Anda.
- Pelayanan klinis sulit dilakukan karena komunikasi ke pasien tidak langsung.
Aturan Periklanan Obat Online
Persyaratan terkait periklanan dan promosi mengacu pada PerKa BPOM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat. Poin yang paling sering dilanggar apotek pemula:
- Iklan tidak boleh berkesan preventif atau menganjurkan konsumsi obat sebelum sakit, kecuali sesuai indikasi yang disetujui.
- Informasi iklan harus sesuai dengan yang tercantum pada izin edar.
- Iklan wajib berbahasa Indonesia, kecuali istilah yang tidak ada padanannya.
- Dilarang mencantumkan klaim seperti “aman”, “tidak berbahaya”, atau “tanpa efek samping” tanpa keterangan memadai.
- Dilarang memberi kesan obat menimbulkan energi, kebugaran, vitalitas, peningkatan kemampuan seks, atau klaim semacamnya.
Cara Mudah Mengelola Toko Online Apotek dengan Software Apotek Digital
Apotek Digital merupakan software apotek yang meliputi sistem informasi manajemen sekaligus POS (point of sale) yang memudahkan kegiatan di apotek. Bagaimana cara Apotek Digital membantu pebisnis apotek dalam berjualan online? Hingga saat ini, beberapa fitur yang bisa dimanfaatkan pebisnis apotek dalam berjualan online diantaranya :
- Pengaturan harga jual produk secara online. Biasanya harga jual produk berbeda-beda, salah satunya berdasarkan kanal penjualannya, harga jual offline berbeda dengan harga jual online. Apotek Digital memungkinkan untuk mengatur beberapa harga jual secara fleksibel.

- Input penjualan di kasir berdasarkan kanal penjualannya, sehingga pebisnis apotek dapat melihat laporan dan menelusur hasil penjualan produk secara online
- Fitur website apotek online yang dikelola langsung oleh apotek
Fitur Website Apotek Online yang Dikelola Langsung oleh Apotek dari Software Apotek Digital
Dengan fitur ini, apotek bisa mengatur dan mengelola website apotek secara mandiri. Seperti mengatur tampilan website, produk yang dijual, program promo, banner yang menarik, hingga berbagai layanan yang tersedia di apotek.
Website Apotek terintegrasi dengan sistem Apotek Digital. Dengan fitur baru ini sekarang Apotek Anda dapat:
- Apotek punya website dengan domain sendiri untuk promosi
- Apotek punya website sendiri untuk menerima pesanan online
- Apotek punya katalog produk/layanan online yang terintegrasi
- Apotek punya pusat informasi untuk pelanggan
- Apotek bisa mengatur opsi pengiriman dan metode pembayaran
Itu semua bisa didapatkan tanpa biaya tambahan dan hanya memerlukan beberapa detik untuk mengaktifkannya! Coba gratis dan manfaatkan fiturnya untuk meningkatkan penjualan apotek.
Itulah beberapa hal penting yang wajib pebisnis apotek ketahui sebelum memutuskan untuk berjualan obat secara online atau daring. Pastikan Anda melakukannya sesuai dengan peraturan yang berlaku ya!
FAQ
Apakah apotek boleh berjualan obat secara online? Boleh, selama melalui apotek atau PSEF berizin, obatnya termasuk yang boleh diedarkan daring, dan mengikuti syarat izin edar serta ketentuan resep untuk obat keras.
Obat apa saja yang boleh dijual online? Yang dapat dijual online yaitu obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras. Obat keras wajib disertai resep elektronik atau resep tertulis yang diunggah.
Obat apa yang dilarang dijual online? Yang dilarang dijual online yaitu obat keras tertentu, obat mengandung prekursor, obat disfungsi ereksi, injeksi selain insulin untuk penggunaan sendiri, sediaan implan tertentu, serta narkotika dan psikotropika.
Peraturan apa yang mengatur penjualan obat online? Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2024, sebagaimana diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2025, tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring.
Apa perbedaan jualan lewat sistem apotek sendiri dan lewat PSEF? Sistem sendiri (website/WhatsApp apotek) memberi kendali penuh dan menjaga loyalitas pelanggan, sedangkan PSEF memperluas jangkauan tetapi operasionalnya bergantung pada platform dan rawan perang harga.
Referensi
Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2021). Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat. Jakarta: BPOM. https://siapik.pom.go.id/apps/files/aturan/2021/2/20210222_155541_aturan.pdf
Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2024). Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring. Jakarta: BPOM. https://peraturan.bpk.go.id/Details/297143
Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2025). Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring. Jakarta: BPOM. https://peraturan.bpk.go.id/Details/335228
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta: Sekretariat Negara.
