Syarat Pendirian Apotek Sesuai dengan Peraturan

apt. Nurul Ayesya, S.Farm 2 min read

Apotek merupakan sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh Apoteker. Pelayanan ini berkaitan dengan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dengan maksud meningkatkan mutu kehidupan pasien. Tentu saja, ada syarat pendirian apotek yang harus dipenuhi, diantaranya Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2017.

(Baca juga : Peraturan Hukum yang Harus Diketahui dalam Membangun Bisnis Apotek)

Selain sebagai sarana pelayanan kefarmasian, apotek juga merupakan suatu entitas bisnis yang cukup diminati pebisnis maupun Apoteker. Bukan tanpa alasan, bisnis apotek dianggap ‘cukup menjanjikan’ karena akan terus tumbuh karena selalu dibutuhkan masyarakat. Bagi Anda yang akan membangun bisnis apotek tentu harus mengetahui dan memahami peraturan terkait yang berlaku. Apalagi usaha apotek merupakan usaha yang high regulated dengan tingkat risiko tinggi. Pendirian usaha apotek harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus usaha. Apa saja persyaratannya? Simak ulasan berikut.

Syarat Umum Pendirian Usaha Apotek

Syarat pendirian apotek berupa berupa syarat umum dan administrasi. Apa-apa saja yang harus dipenuhi juga disesuaikan dengan persyaratan ketika pengurusan izin melalui sistem OSS RBA. Karena saat ini pengurusan izin usaha melibatkan sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Base Approach).

(Baca juga : Cara Mengurus Perizinan Apotek dengan Sistem OSS RBA)

Persyaratan umum usaha apotek meliputi :

  1. Apotek diselenggarakan oleh pelaku usaha perseorangan atau nonperseorangan
    • Perseorangan adalah Apoteker yang bertindak sebagai Pemilik Sarana Apotek sekaligus Apoteker Penanggungjawab Apotek
    • Nonperseorangan berupa Perseroan Terbatas, Yayasan, dan/atau Koperasi. Dengan melampirkan dokumen surat perjanjian kerjasama dengan Apoteker yang disahkan notaris
  2. Data penanggung jawab teknis (APA) meliputi KTP, STRA, dan SIPA
  3. Bukti pembayaran Pendapatan Anggaran Daerah (PAD)

(Baca juga : Modal Buka Usaha Apotek, Berikut Kisarannya!)

Selain persyaratan diatas, ketika pengajuan izin apotek baru ada beberapa berkas syarat administratif yang dibutuhkan seperti :

  1. Surat permohonan pendirian apotek
  2. SPPL (surat pernyataan pengelola lingkungan), jika perlu
  3. Data penanggung jawab dan pemilik sarana apotek seperti KTP dan NPWP

Syarat Khusus Pendirian Usaha Apotek

Menurut Permenkes Nomor 14 Tahun 2021, ada beberapa syarat khusus pendirian usaha apotek, diantaranya :

Peta lokasi

Apotek tidak boleh berada di dalam lingkungan Rumah Sakit. Namun dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan komiditi lain di luar sediaan farmasi seperti di pusat perbelanjaan, perumahan, dan apartemen. Lokasi harus memperhatikan syarat lingkungan dan rencana tata ruang wilayah kota/kabupaten setempat.

Pendirian apotek memerlukan dokumen info geotag, informasi mengenai lokasi apotek, dan surat pernyataan tidak berada di dalam lingkungan rumah sakit.

(Baca juga : Tips Menentukan Lokasi yang Strategis untuk Pendirian Apotek)

Denah bangunan

Diperlukan denah bangungan dengan ukuran yang jelas disertai dengan detail ruangan di apotek sesuai dengan peraturan.

Daftar SDM

Informasi mengenai sumber daya manusia seperti struktur organisasi apotek, tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM. Struktur organisasi minimal terdiri atas Apoteker penanggung jawab, direktur/PSA (untuk pelaku usaha nonperseorangan), Apoteker lain dan/atau TTK dan tenaga administrasi jika ada.

Jumlah Apoteker dan TTK disesuaikan dengan jam operasional apotek dengan mempertimbangkan beban kerja. Seluruh Apoteker dan TTK harus memiliki STR dan surat izin praktik (SIPA/SIPTTK).

(Baca juga : Struktur Organisasi Apotek dan Pembagian Peran SDM)

Daftar sarana, prasarana, dan peralatan

Apotek paling sedikit memiliki sarana ruang yang berfungsi sebagai :

  • Ruang penerimaan resep
  • Ruang pelayanan resep dan peracikan
  • Ruang penyerahan obat
  • Ruang konseling
  • Ruang penyimpanan obat, sediaan farmasi lain, alat kesehatan, BMHP, dan komiditi lain
  • Ruang arsip beserta peralatan

Prasarana apotek minimal terdiri atas instalasi air bersih, instalasi listrik, sirkulasi udara, sistem penerangan, sistem proteksi kebakaran, sistem komunikasi, papan nama apotek, dan papan nama Apoteker.

(Baca juga : Ini Dia! Sarana dan Prasarana yang Harus Ada di Apotek)

Itulah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pebisnis untuk bisa mendirikan apotek. Pastikan Anda memahami peraturan yang berlaku agar persyaratannya sesuai sehingga izin usaha apotek bisa dengan mudah didapatkan. Bila Anda sudah berhasil mendirikan apotek, Anda dapat mengandalkan software Apotek Digital sebagai partner mengelola apotek lebih handal dan efisien. Fiturnya lengkap disesuaikan dengan kebutuhan di apotek. Mulai dari pengelolaan stok, manajemen karyawan, pengelolaan keuangan, disertai berbagai laporan dan analisis yang detail dan akurat. Jadikan apotek Anda melesat bersama software apotek handal : Apotek Digital.

Software Apotek Digital sebagai partner mengelola apotek yang handal
Software Apotek Digital sebagai partner mengelola apotek yang handal

Apotek Digital - Software Apotek Handal, Lengkap, dan Mudah. Yuk daftar di sini Gratis!

2 Replies to “Syarat Pendirian Apotek Sesuai dengan Peraturan”

  1. Halo kak mau tanya, apakah apotek boleh menjual barang selain obat, misalnya menjual atk?
    Di daerah saya ada apotek x supermarket yg menjual obat, alkes, bmhp juga keperluan pokok lain layaknya supermarket pada umumnya.

  2. Boleh kak. Selama apotek yang melakukan penjualan obat, sediaan farmasi, alkes, BMHP punya izin sebagai apotek kak.

    Salam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *