Panduan Lengkap Alur Perizinan Apotek Terbaru Melalui OSS RBA

apt. Nurul Ayesya, S.Farm 9 min read

alur perizinan apotek terbaru melalui OSS

Sejak sistem OSS-RBA berlaku, izin apotek (SIA) diurus sepenuhnya online melalui website oss.go.id, dan apotek masuk sebagai kategori risiko menengah tinggi (KBLI 47721) sehingga tetap ada visitasi dari Dinas Kesehatan sebelum izin terbit. Secara garis besar prosesnya menempuh sekitar sembilan langkah dari menyiapkan legalitas badan usaha, membuat akun OSS, mengurus SIPA/SIPTTK, hingga submit permohonan dan visitasi dengan estimasi 1–3 bulan pada kondisi normal. Artikel ini merangkum syarat dokumen, alur langkah demi langkah, estimasi waktu, dan perkiraan biaya berdasarkan regulasi yang berlaku di 2026.

(Baca juga : Update 2026: Syarat Pendirian Apotek Sesuai dengan Peraturan)

Apa Itu Izin Apotek dan Dasar Hukumnya?

Izin apotek (SIA = Surat Izin Apotek) adalah legalitas resmi yang wajib dimiliki sebelum apotek dapat beroperasi. Dalam sistem perizinan saat ini, izin ini diterbitkan melalui OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).

Dasar hukum yang mengatur perizinan apotek antara lain:

Apa Itu Sistem OSS RBA?

OSS RBA (online single submission risk based approach) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Sistem ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengurus berbagai jenis izin usaha, terumasuk pada perizinan apotek, secara online melalui satu platform. Sistem ini ditegakkan berdasarkan tingkat risiko dari usaha yang akan dijalankan (risk based approach). Tingkat risiko ini berpengaruh terhadap persyaratan yang perlu dipenuhi nantinya.

Klasifikasi Risiko Apotek di Sistem OSS RBA

Usaha apotek masuk dalam KBLI 47721 (Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi di Apotek). Sejak pembaruan sistem OSS pada Oktober 2025, apotek diklasifikasikan sebagai usaha dengan risiko menengah tinggi. Hal ini berarti perizinan apotek memerlukan verifikasi lebih mendalam, termasuk visitasi lapangan dari Dinas Kesehatan dan verifikasi oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Persiapan Awal Mengurus Perizinan Apotek

Sebelum mengurus perizinan apotek melalui OSS, ada beberapa hal yang perlu disiapkan pebisnis apotek, diantaranya :

Pemilihan Lokasi

Pilih lokasi yang strategis, bisa hak milik sendiri maupun sewa. Wajib melampirkan pajak bumi bangunan dan info geotag. Syarat umum lokasi apotek diantaranya tidak berada di pusat perbelanjaan dan tidak berada dalam lingkungan rumah sakit. Beberapa daerah kini mensyaratkan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

(Baca juga : Tips Menentukan Lokasi yang Strategis untuk Pendirian Apotek)

Survey Kelayakan Bisnis (Feasibility Study) Pendirian Apotek

Adalah analisis komprehensif yang dilakukan untuk mengukur potensi pasar, teknis, legalitas, dan finansial sebelum mendirikan apotek. Langkah ini penting untuk memetakan risiko, memastikan syarat regulasi terpenuhi, dan memproyeksikan keuntungan & kelangsungan bisnis apotek. Secara sederhana kajian/survey ini dilakukan untuk menilai apakah layak/tidak layak apotek didirikan di suatu tempat tertentu. Yang dimaksud layak atau tidak adalah perkiraan bahwa apakah apotek dapat menghasilkan keuntungan yang layak bila telah dijalankan. Biasanya dilakukan dengan penelitian lapangan, analisis, dan evaluasi.

(Baca juga : Studi Kelayakan (Feasibility Study) Bisnis Apotek : Panduan untuk Calon Pengusaha Apotek)

Persyaratan Perizinan Apotek

Administrasi perizinan dan kelengkapan dokumen syarat perizinan apotek bisa dicek dan diakses melalui web OSS. Kelangkapan dokumennya meliputi syarat administrasi, lokasi, bangunan, sarana & prasarana, SDM, dan persyaratan izin lainnya. Secara umum persyaratan dokumen yang diperlukan diantaranya :

Persyaratan Umum

Sebelum mulai proses perizinan, pastikan Anda telah memiliki persyaratan umum berikut :

  • Memiliki badan usaha yang sah secara hukum (PT, yayasan, atau koperasi) jika Anda bukan merupakan usaha perseorangan
  • Memiliki NPWP yang aktif atas nama badan usaha
  • Memiliki lokasi/bangunan yang memenuhi standar teknis usaha apotek
  • Jika Anda bukan usaha perseorangan, maka membutuhkan Akta Kerjasama dengan Apoteker Penanggung Jawab dengan STRA aktif

Persyaratan Dokumen

Dokumen ini terkait dengan proses perizinan apotek, diantaranya :

  • Dokumen Badan Usaha
    • Akta pendirian badan usaha yang telah disahkan notaris
    • NPWP badan usaha yang aktif
    • NIB (Nomor Induk Berusaha) dari sistem OSS
  • Dokumen Lokasi dan Bangunan
    • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan IMB sesuai dengan UU Cipta Kerja
    • Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah
    • Denah lokasi dan denah ruangan apotek yang terperinci
    • Bukti kepemilkan atau sewa bangunan/lahan apotek
  • Dokumen Ketenagan
    • STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) yang masih berlaku
    • SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker) yang masih aktif
    • SIPTTK (Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian) yang masih aktif
    • Akta PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara pemilik apotek PSA dengan Apoteker Penanggung Jawab
    • Struktur organisasi apotek
  • Dokumen Sarana dan Prasarana
    • Daftar sarana dan prasarana di apotek
    • Daftar perlengkapan apotek sesuai dengan standar Permenkes
    • Sistem pengelolaan obat termasuk sistem penyimpanan narkotika dan psikotropika

(Baca juga : Ini Dia! Sarana dan Prasarana yang Harus Ada di Apotek Sesuai Permenkes Terbaru)

Alur Perizinan Apotek di OSS-RBA: Step by Step

OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) adalah sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Ini menggunakan sistem elektronik terintegrasi sehingga memudahkan pebisnis untuk mengurus perizinan usaha, termasuk di usaha apotek. Apotek termasuk ke dalam usaha dengan risiko menengah tinggi sehingga diperlukan visitasi dari Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat yang nantinya hasil visitasi akan menjadi bahan pertimbangan verifikasi dari PTSP. Sedangkan bedanya untuk usaha toko obat tidak memerlukan visitasi. Berikut langkah atau alur perizinan apotek terbaru menggunakan OSS RBA (secara umum dan garis besar). Alur ini bisa saja ada sedikit perbedaan di daerah-daerah tertentu bergantung dari Dinas Kesehatan setempat.

Alur Perizinan Apotek Terbaru Apotek Digital
Alur perizinan apotek terbaru melalui OSS RBA

1. Legalitas Dasar : Membuat Badan Usaha dan NPWP

Secara umum untuk mendirikan usaha apotek, ada 2 jenis usaha, yaitu usaha perorangan dan Badan Usaha. Jika PSA (pemilik sarana apotek) sekaligus menjadi APA (apoteker penanggung jawab apotek), maka usaha apotek berbentuk usaha perseorangan. Namun jika PSA (pemilik sarana apotek) adalah bukan sebagai APA (apoteker penanggung jawab apotek), maka usaha harus berbentuk usaha non-perseorangan dalam bentuk Badan Usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.

Dalam hal berbentuk badan usaha , apotek harus berbentuk badan usaha yang sah di dalam hukum, bisa bisa berupa PT, yayasan, dan koperasi. Biasanya bentuk Perseroan Terbatas (PT) adalah pilihan yang paling umum karena memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pemiliknya. Untuk proses pendirian badan usaha, Anda bisa berkonsultasi dengan notaris untuk penyusunan akta pendirian perusahaan. Kemudian Anda perlu membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) badan usaha ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Selanjutnya juga perlu pembuatan rekening bank atas nama badan usaha.

(Baca juga : Panduan Lengkap Pajak Apotek: Hal Penting yang Wajib Diketahui)

2. Membuat Akun OSS RBA

Setelah badan usaha terbentuk, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan akun di sistem OSS melalui situs resmi oss.go.id. Akun OSS ini akan menjadi portal utama untuk seluruh perizinan berusaha, termasuk di perizinan apotek. Cara pembuatan akun OSS RBA bisa diakses di https://oss.go.id/PANDUAN. Untuk mendaftarkan akun OSS, Anda perlu menyiapkan :

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan) penanggung jawab perusahaan
  • Nomor NPWP badan usaha yang telah terdaftar
  • Alamat email aktif yang akan digunakan sebagai akun
  • Nomor telepon aktif untuk verifikasi

3. Mengajukan PBG Melalui OSS

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin yang diperlukan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja.

PBG untuk apotek harus memenuhi standar teknis bangunan yang meliputi :

  • Luas minimal ruangan sesuai dengan ketentuan Permenkes
  • Tata ruang yang memisahkan area pelayanan, penyimpanan obat, administrasi, kasir
  • Sistem ventilasi dan pencahayaan yang memadai
  • Fasilitas sanitasi yang layak

(Baca juga : Enam Aplikasi yang Wajib Diketahui Apoteker di Apotek)

4. Membuat Dokumen Teknis (Dapat Dilakukan Paralel)

Ada beberapa dokumen teknis yang dapat dibuat secara parelel, yaitu membuat akta PKS, mengurus SIPA & SIPTTK, dan menyiapkan berkas-berkas yang perlu diisi/diupload di sistem OSS.

Mengurus SIPA (Apoteker) dan SIPTTK (TTK)

Sesuai Permenkes Nomor 11 Tahun 2025, operasional apotek mewajibkan Apoteker Penanggung Jawab dan Tenaga Teknis Kefarmasian yang memiliki STR aktif dan izin praktik (SIP) yakni SIPA untuk Apoteker dan SIPTTK untuk TTK. Perlu dicatat, sejak UU Nomor 17 Tahun 2023, STR berlaku seumur hidup, jadi yang perlu dipastikan tetap berlaku dan diperpanjang adalah izin praktiknya. Berikut cara mengurus SIPA dan SIPTTK :

TahapanSIPA (Apoteker)SIPTTK (Tenaga Teknis Kefarmasian)
Screenshoot profil keterangan kerja/praktikdi Website SatuSehat SMDKdi Website SatuSehat SMDK
Mengajukan SIP di PTSPBerkas : KTP, NPWP, STRA, Bukti Keterangan kerja/praktik di web Satusehat SMDK, Pas Foto, Surat Pernyataan tempat praktik profesi / dari pimpinan fasilitasBerkas : KTP, NPWP, STR TTK, Bukti Keterangan kerja/praktik di web Satusehat SMDK, Pas Foto, Surat keterangan praktik dari Apoteker dan pimpinan
Pembuatan SIPA dan SIPTTK untuk pendirian apotek

(Baca juga : Keterampilan Dasar yang Harus Dimiliki Karyawan Apotek)

Pembuatan Akta Kerjasama PKS di Notaris (Khusus PSA bukan APA)

Untuk Pemilik Sarana Apotek yang bukan merupakan Apoteker Penanggungjawab Apotek maka usahanya berbentuk non-perseorangan. Sehingga wajib membuat kerjasama dan membentuk badan usaha yang bisa berbentuk PT, yayasan, atau koperasi. Kerjasama antara PSA dan APA ini dinyatakan dalam Akta Notaris yang nantinya berbetuk PKS antar PSA dan APA.

(Baca juga : Estimasi Modal Buka Apotek : Panduan Biaya dan Tips Hemat)

Menyiapkan Berkas OSS

Selagi dokumen lain sedang diproses, Anda bisa menyiapkan dan mengumpulkan seluruh berkas yang diperlukan untuk diunggah di sistem OSS. Contohnya dokumen sarana prasarana, daftar inventaris alat/perlengkapan, formulir, dan lain-lain.

5. Upload Dokumen Perizinan di OSS

Siapkan berkas-berkas yang tertera diatas (sesuai dengan persyaratan) untuk di-upload pada sistem OSS RBA, seperti akta PKS, PBG, SIPA, SIPTTK, dan dokumen persyaratan lain. Setelah semua berkas di upload, tunggu dan cek kembali sekitar 2-3 hari, apakah ada revisi atau tidak. Jika lengkap dan tidak ada revisi (ACC), maka akan muncul keterangan di Riwayat Izin di akun OSS Anda.

6. Submit Permohonan Izin Apotek via OSS

Setelah semua berkas terverifikasi kelengkapannya dalam sistem, Anda dapat melakukan submit permohonan Surat Izin Apotek (SIA) secara resmi melalui portal OSS. Pada tahap ini, sistem akan meneruskan permohonan ke instansi terkait untuk diproses lebih lanjut. Sebelum submit permohonan, pastikan :

  • Semua berkas sudah diunggah dalam format dan ukuran file yang sesuai ketentuan
  • Data yang diisi sudah benar dan sesuai dengan dokumen asli
  • Nomor kontak yang dapat dihubungi sudah tercantum

7. Lapor ke Dinas Kesehatan Setempat

Meskipun proses perizinan sudah dilakukan secara online, pemohon tetap diharuskan untuk melapor ke Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten setempat. Pelaporan ini bertujuan untuk menginformasikan secara rsmi bahwa permohonan SIA telah diajukan melalui OSS, untuk menjadwalkan waktu pelaksanaan visitasi lapangan oleh tim Dinas Kesehatan, serta untuk menyerahkan dokumen hardcopy ke Dinkes (jika diperlukan).

8. Visitasi dari Dinas Kesehatan

Tim Dinas Kesehatan akan melakukan visitasi atau kunjungan langsung ke lokasi apotek untuk memverifikasi kesesuaian fisik apotek dengan persyaratan, dan dokumen yang sudah diunggah. Proses visitasi ini antara lain meliputi pemeriksaan terhadap :

  • Kesesuaian luas dan tata letak bangunan apotek sesuai dengan denah yang diajukan
  • Ketersediaan sarana, prasarana, dan peralatan kefarmasian yang wajib ada sesuai dengan standar Permenkes
  • Sistem penyimpanan obat, termasuk lemari khusus penyimpanan narkotika dan psikotropika
  • Kondisi kebersihan, sanitasi, pencahayaan, dan ventilasi ruangan apotek
  • Kehadiran dan kompetensi Apoteker Penanggung Jawab saat visitasi dilakukan

Jika ada ketidaksesuaian atau masukan, pemohon akan diminta untuk membuat sejenis CAPA (corrective action) yang dilaporkan kembali ke Dinkes.

(Baca juga : Sidak Dinkes dan BPOM di Apotek : Hal Utama yang Diperiksa dan Strateginya)

9. Verifikasi oleh PTSP

PTPS (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) adalah sistem pelayanan perizinan yang menggabungkan berbagai instansi dalam satu pintu. Setelah visitasi dari Dinkes selesai dan laporan hasil visitasi diterima, PTSP akan melakukan verifikasi akhir terhadap :

  • Kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen persyaratan
  • Hasil visitasi lapangan dari Dinas Kesehatan
  • Pemenuhan seluruh standar teknis dan administratif yang dipersyaratkan

Jika hasil visitasi dari Dinkes dinyatakan memenuhi syarat, Dinkes akan mengeluarkan Berita Acara Kesesuaian (BAK) atau Rekomendasi Teknis yang kemudian divalidasi oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). PTSP akan memberikan notifikasi persetujuan di sistem OSS

7. Izin Apotek (SIA) Terbit

Setelah semua tahapan selesai dan seluruh persyaratan terpenuhi, maka Surat Izin Apotek (SIA) akan diterbitkan secara resmi melalui OSS. SIA dapat diunduh di sistem OSS. Dengan terbitnya SIA, maka apotek telah resmi mendapatkan izin untuk :

  • Beroperasi sebagai fasilitas pelayanan kefarmasian yang sah di mata hukum
  • Melayani resep dokter dan memberikan pelayanan obat kepada masyarakat
  • Menjual obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras dengan resep, obat wajib apotek (OWA), dan perbekalan farmasi lainnya
  • Melakukan pelayanan kefarmasian sesuai dengan standar Permenkes No 73 Tahun 2016

Tahapan atau alur perizinan apotek di atas bisa saja sedikit berbeda bergantung dari kebijakan daerah. Tapi secara garis besar, persyaratan dan tahapan yang perlu dilakukan sama. Ada baiknya Anda berkonsultasi dengan Dinas PTSP setempat sebelum proses pendirian apotek

Estimasi Waktu Pengurusan

Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan apotek bervariasi bergantung dari kesiapan dokumen, kondisi bangunan, dan antrian di instansi terkait. Secara umum waktu di setiap tahapan adalah sebagai berikut :

TahapEstimasi Waktu
Pendirian badan usaha dan pengurusan NPWP2-4 minggu
Pembuatan akun OSS dan pengajuan PBG1-2 minggu
Penerbitan SIPA dan SIPTTK (paralel)2-4 minggu
Pembuatan akta PKS1 minggu
Upload berkas dan submit di OSS1-3 hari
Proses verifikasi dan penjadwalan visitasi2-4 minggu
Visitasi dari Dinas Kesehatan1 hari (pelaksanaan)
Verifikasi PTSP dan penerbitan SIA1-3 minggu
Total estimasi1-3 bulan (kondisi normal)
Estimasi waktu pengurusan perizinan apotek

Estimasi di atas dapat bervariasi tergantung daerah dan kelengkapan dokumen. Pastikan semua berkas sudah tersusun rapi dan sesuai persyaratan dalam format PDF sebelum mulai mengajukan, agar tidak ada bolak-balik revisi yang memperlambat proses.

Baca Juga: Panduan Perpanjangan Izin Apotek : Ketentuan, Persyaratan, dan Regulasi 2026

Berapa Biaya Pengurusan Izin Apotek?

Pengajuan melalui portal OSS tidak dikenakan biaya dari pemerintah pusat. Namun ada beberapa komponen biaya yang perlu diperhitungkan:

  • Retribusi daerah: besarnya tergantung kebijakan masing-masing Pemda
  • Materai: Rp10.000 per lembar untuk surat pernyataan
  • Biaya Notaris: jika membentuk badan hukum (PT/Koperasi/Yayasan)
  • Rekomendasi dari IAI: kisaran Rp250.000–Rp1.000.000
  • Sistem Informasi Apotek: mulai tahun 2026, apotek wajib terhubung dengan platform SATUSEHAT milik Kemenkes, sehingga pastikan software yang Anda gunakan sudah mendukung integrasi ini. Gunakan aplikasi Apotek Digital yang telah terintegrasi dengan Satu Sehat Kemenkes.

Urus Sendiri atau Pakai Jasa Pengurusan Izin Apotek?

Pertanyaan ini wajar muncul setelah melihat panjangnya daftar dokumen dan tahapan di atas. Jawabannya tergantung pada dua hal: waktu yang Anda miliki, dan seberapa familiar Anda dengan sistem OSS dan birokrasi Dinas Kesehatan setempat.

Pertimbangkan urus sendiri jika:

  • Anda atau tim memiliki waktu luang untuk aktif memantau proses selama ±3 bulan
  • Anda sudah pernah mengurus izin usaha melalui OSS sebelumnya
  • Anda ingin memahami seluruh proses secara langsung untuk keperluan perpanjangan di masa depan

Pertimbangkan jasa pengurusan izin apotek jika:

  • Anda tidak ingin menghadapi risiko revisi bolak-balik akibat dokumen yang kurang tepat
  • Anda menjalankan beberapa persiapan sekaligus (rekrutmen SDM, pengadaan stok, renovasi) dan tidak bisa fokus di satu front
  • Anda tidak familiar dengan sistem OSS atau prosedur PTSP di daerah Anda
  • Anda memiliki budget untuk menyewa jasa konsultan perizinan

Menggunakan jasa konsultan perizinan bukan berarti Anda tidak kompeten, namun ini keputusan bisnis yang masuk akal jika waktu dan energi Anda lebih bernilai digunakan di tempat lain. Yang penting, pastikan jasa yang Anda pilih benar-benar berpengalaman dengan perizinan apotek secara spesifik, bukan sekadar perizinan umum. Cek rekam jejak dan minta referensi klien sebelumnya. Biaya jasa pengurusan izin apotek biasanya bervariasi tergantung cakupan layanan dan lokasi, umumnya mulai dari beberapa juta rupiah. Minta kuotasi dan bandingkan minimal 2–3 penyedia sebelum memutuskan.

(Baca juga : Tips Mengurus Perizinan Apotek dengan OSS RBA)

Penutup

Proses perizinan apotek memerlukan persiapan yang matang, baik dari persiapan, dokumen, sumber data manusia, hingga modal dan kesiapan bangunan. Dengan diberlakukannya sistem OSS, pemerintah berupaya memudahkan proses perizinan usaha, termasuk di sektor perizinan apotek. Dengan mengikuti alur dan persyaratannya dengan baik, proses perizinan dapat dilakukan secara efisien. Apotek yang beroperasi dengan izin yang sah (SIA aktif), tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik, tetapi juga memberikan jaminan keamanan dan kualitas pelayanan bagi masyarakat.

Untuk Anda Apoteker dan pebisnis apotek yang sudah mengantongi izin apotek, dan ingin mengelola apotek lebih mudah dan handal, bisa gunakan software apotek terbaik : Apotek Digital. Software ini sudah disesuaikan dengan kebutuhan apotek dan kepatuhan regulasi, baik dari manajemen stok, keuangan, laporan, manajemen karyawan, hingga program promo. Sudah dipercaya 1500++ apotek yang aktif menggunakan se-Indonesia. Bye-bye kelola apotek dengan cara manual yang rentan kesalahan dan kebocoran! Coba gratis dan konsultasi disini!

testimoni mitra pengguna Apotek Digital

Referensi

  1. Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  2. Republik Indonesia (2025). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan
  3. Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
  4. Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Apotek Digital - Software Apotek Handal, Lengkap, dan Mudah. Yuk daftar di sini Gratis!

4 Replies to “Panduan Lengkap Alur Perizinan Apotek Terbaru Melalui OSS RBA”

  1. Assalamualaikum,
    Izin bertanya jika PSA nya adalah apoteker pendamping apakah bisa memiliki pengajuan NIB apotek perorangan?

    1. Waalaikumsalam Kak. Jika PSA bukan sebagai apoteker penanggung jawab maka tidak bisa bentuk perorangan Kak, harus bentuk badan hukum seperti PT/yayasan/koperasi ya Kak.

  2. Izin bertanya kak, untuk masalah lokasi apakah IMB nya harus berupa ruko ? atau bisa berupa IMB rumah tinggal namun dibuatkan pintu sendiri ?? Semoga berkenan menjawab ya kak, terimakasih

    1. setau kami sekarang tidak bisa rumah tinggal langsung digunakan, harus melakukan perubahan fungsi. Beberapa yang perlu diperhatikan : kesesuaian tata ruang (KKPR), PBG, dan syarat ruang di apotek. Untuk lebih jelasnya bisa konsultasi ke Dinas DPMPTSP setempat kak 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *