Obat adalah zat yang digunakan untuk pencegahan dan penyembuhan penyakit serta pemulihan dan peningkatan kesehatan bagi penggunanya. Dalam proses penemuan obat diperlukan serangkaian penelitian, berbagai uji, dan proses yang membutuhkan biaya yang cukup besar, hal tersebut menjadikan harga obat menjadi mahal. Pada perkembangannya, dikenal dua jenis obat yaitu obat paten dan obat generik. Perbedaan mendasar dari kedua jenis tersebut bukanlah pada zat aktif dan kualitasnya, melainkan pada apakah obat masih mendapat perlindungan paten atau tidak.
(Baca juga : Informasi yang Harus Disampaikan Saat Pelanggan Membeli Obat di Apotek)
Perbedaan Obat Paten dan Obat Generik
Obat Paten
Obat paten merupakan obat yang diproduksi pertama kali (obat baru) dan dipasarkan oleh perusahaan farmasi yang telah memiliki hak paten terhadap produksi obat tersebut. Bisa diartikan bahwa perusahaan farmasi ini mempunyai hak penuh untuk mematenkan zat aktif yang mereka temukan dengan nama (brand tertentu) dan memiliki hak eksklusif untuk memasarkan produk secara monopoli dengan harga yang mereka tentukan.
Menyadari proses pengembangan obat yang lama dengan biaya besar, maka sudah seyogyanya perusahaan farmasi tersebut mendapatkan hak paten, dimana perusahaan lain tidak bisa memproduksi dan memasarkan obat yang sama.
Berdasarkan UU Paten Nomor 13 tahun 2016, hak paten diberikan selama 20 tahun semenjak tanggal penerimaan. Nah, karena seperti apa yang sudah dijelaskan bahwa obat baru ini ditemukan berdasarkan penelitian, berbagai rangkaian pengujian serta harus memenuhi peraturan yang berlaku. Ini tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit, maka dari itu harga dari obat tersebut pun cenderung akan lebih mahal.
Obat Generik
Obat generik adalah obat dengan zat aktif yang masa patennya sudah habis. Atau dapat diartikan ketika hak paten obat suatu perusahaan telah habis, maka jenis obat tersebut dapat diproduksi oleh hampir seluruh perusahaanfarmasi yang ada tanpa harus membayar invensi. Perlu diketahui terlebih dahulu, bahwa obat generik ini terdiri atas 2 jenis yaitu obat generik berlogo dan obat generik bermerk. Apa bedanya ya?
Obat Generik Berlogo
Obat Generik Berlogo (OGB) merupakan obat yang dinamai sesuai dengan kandungan zat aktif yang dimilikinya. Contohnya Metilprednisolon 8 mg Tablet dan Paracetamol 500 mg Tablet
Obat Generik Bermerk
Obat Generik Bermerk merupakan obat yang dinamai sesuai dengan keinginan dari perusahaan Farmasi yang memproduksinya. Atau bisa disebut obat generik yang mempunyai nama merk. Contohnya Sanexon 8 mg Tablet (kandungan zat aktif Metilprednisolon 8 mg) dan Panadol Tablet (kandungan zat aktif Paracetol 500 mg)
Obat Generik Kurang Berkualitas karena Harganya Murah?
Nah, karena harganya lebih murah obat generik ataupun obat generik berlogo ini diasumsikan sebagai obat dengan kualitas yang rendah sehingga obat dengan jenis ini jarang digunakan. Padahal, perbedaan harga antara obat paten dengan obat generik bukan menentukan mutu yang dihasilkannya juga berbeda.
Obat generik dapat dijual lebih murah dibandingkan karena perbedaan biaya yang dikeluarkan saat pengembangannya. Pengembangannya tidak membutuhkan biaya penelitian, riset hingga biaya pematenan karena sudah dilakukan sebelumnya. Obat paten ini dapat dijadikan pembanding (innovator) bagi obat generik. Mudahnya, obat generik ini adalah copy-an dari obat paten.
Lalu, bagaimana membuktikan bahwa kualitas obat paten dan obat generik ini sama?
Nah, untuk membuktikan bahwa kualitasnya ini sama, maka perusahaan yang memproduksi obat generik ini harus menunjukkan bahwa tidak ada perubahan yang signifikan pada taraf penyerapan di dalam tubuh melalui berbagai kriteria pengujian yang telah ditetapkan. Jika telah memenuhi seluruh kriteria pengujian maka dapat diasumsikan jika obat generik tersebut memiliki khasiat, mutu dan keamanan yang sama dengan obat paten (innovator).
Jadi, perbedaan dari obat paten, obat generik berlogo maupun obat generik bermerk adalah pada warna, kemasan, label hingga bentuknya saja. Maka dari itu, Menteri Kesehatan Indonesia juga telah memberikan anjuran kepada dokter, terutama di fasilitas kesehatan pemerintah untuk meresepkan obat generik seperti untuk pelayanan BPJS, dan sebagainya. Jadi, jangan takut menggunakan obat generik ya.
(Baca juga : Optimalkan Pelayanan Informasi Obat Agar Apotek Semakin Dicintai Pelanggan!)
Untuk pengelolaan apotek yang lebih mudah dan efisien, pebisnis apotek bisa menggunakan software apotek yang handal : Apotek Digital. Fiturnya lengkap dan sesuai dengan kebutuhan apotek. Salah satunya adalah memberikan alternatif beberapa brand produk dengan zat aktif yang sama. Sehingga bisa mempermudah Apoteker di apotek untuk memberikan rekomendasi obat, baik generik maupun paten dan brand-nya. Coba gratis disini.