Dalam banyak kasus, apotek sering menghadapi situasi dimana obat di resep dokter tidak tersedia atau terlalu mahal bagi pasien. Pertanyaannya: bolehkah apoteker mengganti obat di resep secara mandiri? Menurut regulasi Indonesia, seorang apoteker boleh melakukan penggantian obat hanya setelah berkonsultasi dengan dokter penulis resep. Dan hanya jika obat alternatif memiliki ekivalensi zat aktif yang sesuai. Memahami aturan dan batasannya sangat penting agar pelayanan kefarmasian tetap profesional dan aman bagi pasien.
Empat Jenis Obat
Sebelumnya, perlu dibahas dahulu beberapa jenis obat. Menurut Permenkes Nomor HK.02.02/Menkes/068/1/2010 tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah, ada empat jenis obat, yaitu :
- Obat paten, yaitu obat yang memiliki hak paten. Obat ini baru diproduksi dan dipasarkan oleh perusahaan farmasi yang memiliki hak paten atas produksi obat tersebut
- Obat generik, yaitu obat dengan nama resmi INN (International Non Propietary Names) yang ditetapkan Farmakope Indonesia atau buku standar lain sesuai dengan nama kandungan zat aktif
- Obat generik bermerek, yaitu obat generik dengan nama dagang yang diberikan oleh produsen pembuat obat
- Obat esensial, yaitu obat terpilih yang dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat mencakup upaya profilaksis, diagnosis dan terpai yang tercantum dalam Daftar Obat Esensial yang ditetapkan Menteri Kesehatan
Sesuai Permenkes Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayananan Kefarmasian di Apotek. Resep merupakan permintaan tertulis dari dokter atau dokter gigi kepada apoteker baik dalam bentuk paper maupun eletronik untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien. Resep berisi informasi nama obat, kekuatan, dosis, bentuk sediaan, dan jumlahnya. Oleh karena itu, apoteker harus melayani resep yang datang. Aktivitas pelayanan resep meliputi skrining/kajian resep, penyiapan obat, dan pemberian obat kepada pasien disertai dengan pemberian informasi obat.
Apakah apoteker boleh mengganti obat di resep?
Lalu, apakah apoteker boleh mengganti obat di dalam resep jika obat tidak tersedia atau pasien tidak mampu menebusnya? Sesuai dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2017 Pasal 21 ayat (2) tentang Apotek. Dituliskan bahwa dalam hal obat yang diresepkan terdapat merek dagang, maka apoteker dapat mengganti obat merek dagang tersebut dengan obat generik. Dengan persyaratan selama komponen zat aktifnya sama atau menggantinya dengan obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien.
Jadi, kesimpulannya apoteker boleh mengganti obat merek tertentu dengan obat merek lain atau generiknya selama zat aktifnya sama atau ekivalensi farmasetiknya. Untuk dapat merekomendasikan merek lain atau generik dengan zat aktif yang sama, apoteker/TTK bisa mencarinya di internet atau buku kefarmasian. Cara lainnya adalah dengan menggunakan software pengolah apotek yang dapat membantu semua kegiatan pengelolaan di apotek, seperti Apotek Digital. Dengan Apotek Digital, pengguna dapat mencari obat lain yang memiliki zat aktif sama yang tersedia di apotek sehingga dapat dengan mudah merekomendasikannya ke dokter dan/atau pasien.
