Pelayanan Kefarmasian di Rumah (Homecare): Panduan Apoteker Apotek Komunitas

Apt. Nadia Windyaningrum 6 min read

Home Pharmacy Care: Panduan Lengkap Pelayanan Kefarmasian di Rumah

Pasien diabetes yang sudah sepuluh tahun rutin menebus obat di apotek; apakah Apoteker tahu obatnya benar-benar diminum? Apakah insulin di kulkasnya masih dalam suhu yang tepat, atau sudah sering mati listrik tanpa ada yang sadar?

Pertanyaan-pertanyaan ini tidak bisa dijawab dari balik counter apotek. Dan di sinilah pelayanan kefarmasian di rumah atau home pharmacy care (HPC) memiliki peran yang tidak bisa digantikan oleh layanan farmasi lainnya.

Artikel ini membahas HPC dari sisi yang paling sering dibutuhkan: bagaimana apotek komunitas bisa benar-benar menjalankannya, siapa pasien prioritasnya, apa yang dilakukan selama kunjungan, formulir apa yang digunakan, dan bagaimana ini terhubung ke pelaporan SIMONA berdasarkan Permenkes No. 73 Tahun 2016 dan Pedoman Pelayanan Kefarmasian di Rumah dari Kementerian Kesehatan.

Apa Itu Homecare (Pelayanan Kefarmasian di Rumah)?

Permenkes No. 73 Tahun 2016 mendefinisikan homecare atau pelayanan kefarmasian di rumah sebagai pelayanan yang bersifat kunjungan rumah. Apoteker datang langsung ke kediaman pasien untuk memberikan pendampingan penggunaan obat dan pemantauan terapi, khususnya untuk kelompok yang membutuhkan perhatian lebih.

Tujuannya bukan sekadar mengantarkan obat. Di homecare, Apoteker dapat menilai apakah terapi berjalan dengan baik di rumah, mengidentifikasi masalah terkait obat (Drug Related Problems/DRP) yang mungkin tidak terdeteksi di apotek, dan memastikan pasien serta keluarganya mampu mengelola pengobatan dengan benar di lingkungan sehari-hari mereka.

Perbedaan mendasarnya dari konseling di apotek adalah konteksnya berbeda. Di apotek, apoteker berbicara dengan pasien dalam kondisi klinis yang terkontrol. Di rumah, apoteker bisa melihat langsung bagaimana obat disimpan, apakah ada obat yang sudah kadaluarsa yang masih disimpan, apakah pasien benar-benar menggunakan inhaler dengan teknik yang tepat, atau apakah insulin disimpan di tempat yang benar. Informasi ini tidak mungkin didapat dari interaksi di counter apotek.

Dasar Hukum Homecare

Homecare termasuk dalam standar pelayanan farmasi klinik apotek berdasarkan Permenkes No. 73 Tahun 2016, Pasal 3 ayat (3) huruf e. Untuk detail teknis pelaksanaannya, Kementerian Kesehatan menerbitkan Pedoman Pelayanan Kefarmasian di Rumah yang menjadi acuan operasional bagi apoteker di berbagai jenis fasilitas, termasuk apotek komunitas.

Ada satu hal dalam regulasi ini yang perlu dipahami sejak awal, yaitu Permenkes 73/2016 menggunakan frasa “diharapkan juga dapat melakukan” bukan “wajib melakukan”. Ini berbeda dari pengkajian resep atau dispensing yang sifatnya mutlak. Ada pengakuan implisit bahwa tidak semua apotek komunitas punya kapasitas yang sama untuk menjalankan homecare secara rutin. Tapi “diharapkan” tidak berarti bisa diabaikan sepenuhnya. Setiap apotek perlu setidaknya memiliki mekanisme dan kebijakan untuk layanan ini, meski skalanya disesuaikan.

Prioritas Pasien Homecare

Karena waktu pelayanan homecare dapat cukup lama dan berkesinambungan, tidak semua pasien bisa dilayani. Seleksi pasien adalah langkah pertama yang krusial, dan ini yang membedakan homecare dari konseling biasa yang bisa diberikan ke semua pasien.

Berdasarkan Pedoman Pelayanan Kefarmasian di Rumah, berikut kelompok yang menjadi prioritas:

  • Pasien penyakit kronis seperti hipertensi, diabetes, PPOK, atau gagal jantung yang menjalani terapi kompleks dengan banyak obat dari satu atau lebih dokter. Kelompok ini berisiko tinggi mengalami Drug Related Problems (DRP) yang tidak terdeteksi jika tidak dipantau secara aktif.
  • Pasien dengan terapi jangka panjang yang kepatuhannya kritis. Contoh pasien TB yang harus minum obat minimal 6 bulan tanpa putus, pasien HIV/AIDS, atau pasien yang menggunakan antikoagulan oral yang memerlukan monitoring ketat karena indeks terapi sempitnya.
  • Pasien lansia (65 tahun ke atas) yang mengonsumsi 6 jenis obat atau lebih setiap hari, mengalami penurunan fungsi kognitif, atau tinggal sendiri tanpa pendamping yang bisa membantu pengelolaan obat. Penelitian secara konsisten menunjukkan bahwa pasien geriatri dengan polifarmasi adalah kelompok yang paling banyak mengalami DRP yang tidak terdeteksi.
  • Pasien pascaperawatan di rumah sakit yang belum bisa menggunakan obat atau alkes secara mandiri, misalnya yang pertama kali menggunakan inhaler, baru memulai injeksi insulin, atau sedang dalam perawatan luka di rumah. Minggu-minggu pertama setelah pulang rawat inap adalah periode paling rentan untuk masalah kepatuhan dan kesalahan penggunaan obat.
  • Pasien dengan kompleksitas pengobatan tinggi, contoh multidiagnosis, menggunakan banyak obat dari beberapa dokter yang berbeda, atau memiliki kondisi yang memerlukan penggunaan alkes khusus di rumah seperti nebulizer, alat monitor gula darah, atau tensimeter.

Dalam praktik apotek komunitas, titik awalnya adalah memulai dari pasien yang sudah rutin menebus obat di apotek. Apoteker sudah punya riwayat pengobatannya, sudah tahu kondisinya dan tinggal menilai siapa yang paling membutuhkan kunjungan langsung.

Enam Kegiatan dalam Pelayanan Kefarmasian di Rumah

Permenkes 73/2016 menetapkan enam komponen kegiatan yang dilakukan dalam Homecare. Kegiatan ini saling melengkapi dengan Pemantauan Terapi Obat (PTO) dan MESO. Bedanya, homecare dilakukan langsung di rumah pasien sehingga konteks dan kedalaman informasinya berbeda.

1. Penilaian (assessment) masalah yang berhubungan dengan pengobatan

Apoteker menggali informasi menyeluruh tentang kondisi pasien saat ini; obat apa saja yang sedang digunakan, apakah ada keluhan baru, apakah pasien memahami tujuan dan cara penggunaan setiap obatnya. Di sini juga apoteker mengidentifikasi potensi DRP misalnya obat yang tumpang tindih, dosis yang tidak tepat, atau obat yang sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.

2. Identifikasi kepatuhan pasien

Apoteker menilai apakah pasien benar-benar meminum obatnya sesuai regimen yang ditetapkan. Ini bisa dilakukan dengan menghitung sisa obat yang ada di rumah dibandingkan dengan jumlah yang seharusnya, atau dengan menanyakan langsung kapan terakhir pasien melewatkan dosis dan alasannya. Di sinilah apoteker bisa melihat langsung bagaimana obat disimpan dan diorganisir oleh pasien.

3. Pendampingan pengelolaan obat dan/atau alat kesehatan di rumah

Komponen ini mencakup memastikan pasien (dan pendampingnya) mampu menggunakan obat atau alkes dengan benar. Contoh konkretnya: mengajarkan atau memverifikasi kembali teknik penggunaan inhaler pada pasien asma, memastikan insulin disimpan pada suhu yang tepat dan teknik penyuntikan sudah benar, atau mendampingi penggunaan alat ukur gula darah mandiri.

4. Konsultasi masalah obat atau kesehatan secara umum

Pasien dan keluarganya sering memiliki pertanyaan yang tidak sempat atau tidak berani ditanyakan di apotek. Kunjungan rumah memberikan ruang yang lebih nyaman untuk diskusi yang lebih terbuka mulai dari pertanyaan tentang efek samping yang dialami, apakah boleh mengonsumsi suplemen tertentu bersamaan dengan obat resep, hingga pertanyaan tentang perubahan gaya hidup yang bisa mendukung pengobatan.

5. Monitoring pelaksanaan, efektivitas, dan keamanan penggunaan obat

Berdasarkan catatan pengobatan pasien, apoteker memantau apakah terapi berjalan efektif dan apakah ada tanda-tanda efek samping yang perlu ditindaklanjuti. Monitoring ini memerlukan data klinis dasar yang idealnya tersedia, atau bisa didapat dengan mengukur langsung saat kunjungan (tekanan darah, gula darah) jika apotek memiliki alat yang dibawa.

6. Dokumentasi pelaksanaan pelayanan kefarmasian di rumah

Setiap kunjungan wajib didokumentasikan menggunakan Formulir 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Permenkes No. 73 Tahun 2016. Formulir ini menjadi rekam jejak klinis yang penting untuk kesinambungan pelayanan di kunjungan berikutnya, sebagai dasar komunikasi dengan dokter jika diperlukan, dan untuk keperluan pelaporan SIMONA bulanan.

Form Dokumentasi Homecare pada Permenkes 73 Tahun 2016
Form Dokumentasi Homecare pada Permenkes 73 Tahun 2016

Alur Pelaksanaan HPC di Apotek Komunitas

Secara praktis, pelayanan kefarmasian di rumah di apotek komunitas bisa dijalankan dengan alur berikut:

Tahap 1 Seleksi dan persetujuan pasien

Identifikasi pasien yang memenuhi kriteria prioritas dari daftar pelanggan aktif apotek. Sebelum melakukan kunjungan, apoteker harus mendapatkan persetujuan pasien atau keluarganya. Homecare tidak bisa dilakukan tanpa consent. Jelaskan tujuan dan manfaat kunjungan secara sederhana.

Tahap 2 Persiapan sebelum kunjungan

Pelajari riwayat pengobatan pasien dari data apotek misalnya obat apa saja yang pernah ditebus, adakah tanda-tanda masalah kepatuhan (interval pembelian tidak teratur), kondisi penyakit yang tercatat. Siapkan Formulir 8, alat pemeriksaan dasar jika tersedia (tensimeter, alat gula darah), dan materi edukasi yang relevan.

Tahap 3 Pelaksanaan kunjungan

Jalankan keenam komponen kegiatan homecare. Tidak harus semua dilakukan secara kaku dalam satu urutan. Alur diskusi menyesuaikan kebutuhan dan kondisi pasien. Yang terpenting yaitu assessment, identifikasi masalah, pendampingan praktis, dan monitoring.

Tahap 4 Dokumentasi dan tindak lanjut

Isi Formulir 8 setelah kunjungan. Jika ditemukan masalah yang memerlukan intervensi dokter misalnya indikasi bahwa dosis obat perlu dievaluasi atau ada efek samping yang perlu ditangani secara medis, apoteker mengkomunikasikan temuannya terlebih dahulu ke dokter yang meresepkan, jangan mengganti obat tanpa sepengetahuan dokter. Jadwalkan kunjungan berikutnya jika diperlukan.

Apa yang Perlu Dibawa Saat Kunjungan Rumah?

Ini yang sering tidak dipersiapkan secara konkret. Untuk kunjungan rumah yang efektif, apoteker sebaiknya membawa:

  • Formulir 8 (atau versi digitalnya jika apotek sudah menggunakan software)
  • Catatan pengobatan pasien yang relevan
  • Tensimeter portable (untuk pasien hipertensi/gagal jantung)
  • Alat ukur gula darah dan strip (untuk pasien diabetes)
  • Contoh teknik penggunaan inhaler / alat suntik jika diperlukan
  • Materi edukasi tertulis sederhana yang bisa ditinggalkan untuk pasien dan keluarga
  • Daftar obat pasien yang lengkap untuk rekonsiliasi saat kunjungan

Dokumentasi dan Kaitannya dengan SIMONA

Formulir 8 dari Permenkes 73/2016 adalah dokumen wajib untuk setiap kunjungan home pharmacy care. Formulir ini memuat identitas pasien, tanggal kunjungan, daftar masalah terkait obat yang ditemukan, intervensi yang dilakukan, rekomendasi yang diberikan, dan rencana tindak lanjut.

Data homecare juga masuk ke dalam pelaporan bulanan melalui SIMONA (Sistem Informasi Monitoring dan Pembinaan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian) Kemenkes sebagai bagian dari laporan pelayanan farmasi klinik. Apotek yang menggunakan software dengan fitur dokumentasi pelayanan farmasi klinik bisa mencatat data homecare langsung di sistem, sehingga pengisian laporan SIMONA menjadi lebih mudah karena datanya sudah tersedia.

Keterbatasan Realistis di Apotek Komunitas

Homecare memiliki beberapa kendala. Yang paling umum adalah keterbatasan SDM. Banyak apotek komunitas beroperasi dengan apoteker tunggal yang praktik hanya beberapa jam per hari. Kunjungan rumah yang menyita waktu 1–2 jam per pasien sulit dijadwalkan tanpa mengorbankan pelayanan di apotek.

Di luar SDM, apoteker apotek komunitas tidak selalu punya akses ke hasil laboratorium atau rekam medis pasien. Keterbatasan data klinis ini memang membatasi kedalaman intervensi yang bisa dilakukan. Tapi tidak menghilangkan nilai kunjungan itu sendiri. Bahkan tanpa data lab, apoteker tetap bisa menilai kepatuhan, memeriksa penyimpanan obat, dan mendampingi teknik penggunaan alkes.

Kemudian mengenai biaya operasional. Kunjungan rumah memerlukan waktu dan biaya transportasi yang belum tentu bisa dikompensasi secara formal. Di banyak apotek, layanan ini masih berjalan atas dasar komitmen profesional.

Pendekatan paling realistis yang dapat dilakukan sekarang yaitu mulai dari satu atau dua pasien prioritas tinggi. Buat jadwal yang terencana dan pastikan terdokumentasi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah Homecare harus selalu berupa kunjungan fisik ke rumah pasien? Permenkes 73/2016 menyebutnya sebagai pelayanan “bersifat kunjungan rumah”. Secara harfiah, apoteker datang ke kediaman pasien. Namun beberapa apotek sudah mengembangkan model berbasis telepon atau video call sebagai pelengkap. Itu bisa dipakai untuk monitoring rutin di antara kunjungan fisik. Yang terpenting: assessment, monitoring, dan dokumentasi tetap terlaksana.

Apakah perlu ada perjanjian tertulis dengan pasien sebelum melakukan Homecare? Permenkes 73/2016 mensyaratkan persetujuan pasien atau keluarganya sebelum kunjungan dilakukan. Untuk apotek komunitas, minimal ada persetujuan verbal yang terdokumentasi di Formulir 8. Perjanjian tertulis lebih dianjurkan untuk pasien dengan kondisi kompleks yang memerlukan kunjungan berulang.

Apakah apoteker boleh memberikan saran perubahan terapi saat Homecare? Apoteker dapat memberikan rekomendasi terkait terapi. Tapi keputusan perubahan obat tetap ada di tangan dokter. Jika ditemukan masalah seperti efek samping serius atau dugaan interaksi obat, apoteker mengkomunikasikannya ke dokter yang meresepkan. Perubahan tidak boleh dilakukan langsung oleh apoteker.

Berapa frekuensi ideal kunjungan homecare? Tidak ada ketentuan. Frekuensi disesuaikan dengan kondisi pasien dan tujuan pelayanan. Untuk pasien baru pulang rawat inap, kunjungan pertama sebaiknya dalam 1–2 minggu. Untuk pasien kronis yang stabil, kunjungan tiap 1–3 bulan umumnya sudah memadai.

Homecare di Apotek sebagai Diferensiasi

Di luar kewajiban regulasi, ada alasan yang lebih strategis untuk mengembangkan layanan ini yaitu diferensiasi yang sulit ditiru platform digital. Kompetisi apotek komunitas semakin ketat dengan hadirnya platform farmasi online. Apa yang tidak bisa diberikan platform digital adalah kehadiran fisik dan hubungan personal yang hanya terbangun lewat kunjungan langsung.

Pasien lansia dengan penyakit kronis yang pernah merasakan manfaat homecare di apotek seperti apoteker yang datang ke rumah, membantu mengorganisir obat-obatannya, memastikan teknik penggunaan alkes sudah benar adalah pasien yang kemungkinan besar akan setia pada apotek tersebut dalam jangka panjang.

Home Pharmacy Care adalah investasi dalam hubungan dengan pasien, bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi.

Apotek Digital dilengkapi fitur dokumentasi pelayanan farmasi klinik sesuai Permenkes No. 73 Tahun 2016, termasuk pencatatan Home Pharmacy Care, MESO, PIO, dan konseling yang sangat memudahkan pengisian laporan SIMONA bulanan tanpa rekap manual. Coba gratis disini.

Fitur Dokumentasi Home Pharmacy Care di Aplikasi Apotek Digital
Fitur Dokumentasi Home Pharmacy Care di Aplikasi Apotek Digital

Referensi:

  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. farmalkes.kemkes.go.id
  • Pedoman Pelayanan Kefarmasian di Rumah (Home Pharmacy Care) Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik, Kementerian Kesehatan RI
  • Nurfauzi et al. “Inovasi Home Care Apoteker melalui Supervisi Penggunaan Obat Geriatri untuk Meningkatkan Kepatuhan Terapi Penyakit Kronis”, Indonesian Journal of Clinical Pharmacy, Universitas Padjadjaran (2020)
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Apotek Digital - Software Apotek Handal, Lengkap, dan Mudah. Yuk daftar di sini Gratis!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *