Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Selain itu, apotek juga merupakan bisnis retail yang menjual sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai. Tentu semua sudah mengetahui bahwa sebagai fasilitas pelayanan kefarmasian, apotek menjual obat atau produknya kepada pasien dan masyarakat. Namun, bagaimana jika apotek menjual obat atau produk farmasi lainnya ke apotek lain? Bagaimana jika menjual ke praktik dokter dan praktik bidan? Apakah diperbolehkan menurut peraturan?
Kemana saja apotek bisa menjual obat?
Perihal menyangkut kemana saja apotek bisa menjual obat diatur di Permenkes Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek dan diperjelas di Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian. Berdasarkan peraturan tersebut, selain dapat menyerahkan obat ke pasien, apotek juga dapat menyerahkan obat kepada :
- Apotek lainnya
- Puskesmas
- Instalasi Farmasi Rumah Sakit
- Instalasi Farmasi Klinik
- Dokter
- Praktik bidan mandiri
Namun penyerahan obat sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini obat yang dimaksud adalah dalam bentuk produk jadi. Penyerahan Obat hanya dapat dilakukan dalam bentuk obat jadi, termasuk dalam bentuk racikan obat.
Yang dimaksud dengan obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.
Syarat dan ketentuan penyerahan obat
Beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku dalam penyerahan obat dari apotek ke fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya atau praktik dokter dan bidan adalah sebagai berikut,
Penyerahan obat dari apotek ke poin 1-4
Penyerahan obat dari apotek ke apotek lainnya, puskesmas, instalasi farmasi rumah sakit, dan instalasi farmasi klinik hanya dapat dilakukan apabila terjadi kelangkaan stok di fasilitas distribusi dan terjadi kekosongan stok di fasilitas pelayanan kefarmasian. Penyerahannya harus berdasarkan surat permintaan tertulis yang ditandatangani oleh penanggung jawab fasilitas pelayanan kefarmasian. Kelangkaan stok dibuktikan dengan surat keterangan dari Balai Pengawas Obat dan Makanan setempat atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat yang menyatakan kelangkaan stok tersebut terjadi di seluruh jalur distribusi di Kabupaten/Kota tersebut.
Penyerahan obat dari apotek ke dokter
Penyerahan obat dari apotek ke dokter harus berdasarkan surat permintaan tertulis yang ditandatangani oleh Dokter dan dalam jumlah yang terbatas sesuai peruntukan.
Penyerahan obat dari apotek ke praktik bidan mandiri
Penyerahan obat dari apotek ke praktik bidan mandiri hanya yang diperlukan untuk pelayanan antenatal, persalinan normal, penatalaksanaan bayi baru lahir, nifas, keluarga berencana, dan penanganan awal kasus kedaruratan kebidanan dan bayi baru lahir. Permintaan berdasarkan surat pesanan kebutuhan obat yang ditandatangani oleh Bidan yang bersangkutan dan dalam jumlah yang terbatas sesuai peruntukan.
Jadi, Apotek boleh menjual obat kepada Apotek lainnya, termasuk boleh juga menjual obat ke Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Puskesmas, Dokter, dan Bidan mandiri. Namun dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.
Pengaturan multi harga jual dengan Software Apotek Digital
Penyerahan atau penjualan produk dari apotek biasanya menerapkan harga khusus untuk apotek lainnya, atau tenaga kesehatan. Biasanya harga jual produk di apotek tidak tunggal. Ada alternatif harga jual untuk pelanggan tertentu. Dengan software Apotek Digital, Anda bisa mengatur beberapa harga jual. Seperti harga jual utama, harga jual alternatif yaitu harga jual fleksibel, harga jual grosir, dan harga jual member. Pengaturan harga jual fleksibel bisa membantu Anda dalam membuat harga jual khusus, misal harga jual khusus apotek rekanan, harga jual untuk dokter dan bidan, dll. Manfaatkan berbagai fitur di software apotek di era digital, Apotek Digital untuk membuat pengelolaan apotek lebih mudah dan efisien.
Daftar Pustaka
Permenkes Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek
Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian.