Cara Pemusnahan Resep di Apotek: Prosedur, Berita Acara, dan Regulasi

Apt. Nadia Windyaningrum 4 min read

pemusnahan resep di apotek

Salah satu Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek sesuai dengan Permenkes Nomor 73 Tahun 2016 adalah pelayanan resep. Secara operasionalnya, apotek akan melayani permintaan obat atas resep dokter dan obat tanpa resep (over the counter). Resep obat adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, atau dokter hewan kepada apoteker untuk menyiapkan , meracik, dan menyerahkan obat kepada pasien. Resep menjadi dokumen hukum legal yang mengandung informasi medis rahasia pasien. Oleh karena itu, dalam pelayanan resep dan cara memusnahkannya pun tidak bisa sembarangan. Ada prosedur, syarat saksi, dan kewajiban pelaporan yang harus dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Resep yang masuk ke apotek minimal harus disimpan berdasarkan urutan tanggal dan nomor urut dalam waktu 5 tahun sebelum bisa dimusnahkan. Artikel ini membahas khusus cara pemusnahan dokumen resep sesuai dengan regulasi yang berlaku.

(Baca juga : Panduan Alur Pelayanan Resep di Apotek)

Apa Itu Pemusnahan Resep di Apotek?

Pemusnahan resep di apotek diatur dalam Permenkes Nomor 73 Tahun 2016. Resep yang masuk ke apotek harus disimpan dalam dokumentasi apotek minimal dalam waktu 5 tahun. Bukan tanpa alasan, penyimpanan dan arsip resep bertujuan untuk mendokumentasikan pelayanan kefarmasian secara resmi, menjamin keamanan legalitas (minimal 5 tahun), memudahkan penelusuran jika terjadi kesalahan obat, dan untuk kepentingan audit/pelaporan terutama untuk obat narkotika dan psikotropika. Setelah 5 tahun, resep di apotek bisa dimusnahkan sesuai dengan peraturan. Proses pemusnahan resep di apotek dilakukan oleh Apoteker Penanggung Jawab disaksikan oleh tenaga kefarmasian lain dengan cara dibakar atau metode lain, serta wajib membuat BAP (berita acara pemusnahan) untuk dilaporkan ke Dinas Kesehatan setempat.

Berapa Lama Resep Harus Disimpan Sebelum Dimusnahkan?

Sebelum resep boleh dimusnahkan, ada kewajiban penyimpanan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berdasarkan Permenkes No. 73 Tahun 2016, resep harus disimpan minimal 5 tahun. Resep yang belum mencapai 5 tahun tidak boleh dimusnahkan, meski kondisinya sudah rusak ataupun sulit terbaca.

Selama masa penyimpanan, resep tersebut harus :

  • Disimpan dalam kondisi yang dapat mempertahankan keterbacaan dokumen
  • Dikelompokkan dan diberi tanggal untuk memudahkan penelusuran
  • Resep narkotika dan psikotropika disimpan terpisah dari resep obat lainnya

Dasar Hukum Pemusnahan Resep di Apotek

Kegiatan pemusnahan resep di apotek harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kewajiban menyimpan dan memusnahkan resep diatur dalam peraturan :

  • Permenkes Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek yang mengatur kewajiban penyimpanan resep minimal 5 tahun dan prosedur pemusnahannya
  • Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi yang mengatur ketentuan khusus untuk resep narkotika dan psikotropika

Perbedaan Pemusnahan Resep dan Pemusnahan Obat di Apotek

Kegiatan pemusnahan resep dan pemusnahan obat, keduanya sama-sama kewajiban apotek yang tertuang di Kegiatan Pengelolaan Sediaan Farmasi bab Pemusnahan dan Penarikan. Perbedaannya terdapat pada objek yang dimusnahkan, prosedur, dan pelaporannya.

Pemusnahan resep menyangkut dokumen kertas resep yang sudah melewati batas waktu penyimpanan. Prosedurnya relatif lebih sederhana dan dilakukan oleh Apoteker, disaksikan minimal satu petugas apotek lain, dan dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Pemusnahan obat menyangkut sediaan farmasi yang rusak, kadaluwarsa, atau ditarik dari peredaran. Prosedurnya lebih kompleks terutama untuk narkotika dan psikotropika yang wajib disaksikan oleh perwakilan Dinas Kesehatan dan juga petugas kepolisian.

(Baca juga : Pemusnahan Obat di Apotek : Prosedur Lengkap dan Aturan Terbaru)

Siapa yang Boleh Melakukan Pemusnahan Resep di Apotek?

Pemusnahan resep tidak bisa sembarangan. Hanya boleh dilakukan oleh Apoteker Penanggung Jawab (APJ), disaksikan oleh sekurang-kurangnya satu petugas lain di apotek. Tidak ada ketentuan bahwa saksi harus dari Dinas Kesehatan. Ini poin yang membedakannya dari pemusnahan obat narkotika/psikotropika.

Untuk resep yang mengandung narkotika, pemusnahan tetap dilakukan oleh Apoteker Penanggung jawab (APJ) dan cukup disaksikan oleh TTK atau petugas apotek lain, namun berita acara dan pelaporannya harus lebih lengkap mencantumkan jumlah lembar resep narkotika secara terpisah.

Prosedur Cara Pemusnahan Resep di Apotek

Pemusnahan resep di apotek tidak bisa sembarangan, ada prosedur yang harus dilakukan sesuai dengan regulasi.

Metode Pemusnahan Resep yang Diperbolehkan

Pemusnahan resep dapat dilakukan dengan cara dibakar, atau cara pemusnahan lain yang dapat dibuktikan dan dicatat dalam berita acara. Dalam praktiknya, pembakaran adalah metode yang paling umum dan paling mudah dipertanggungjawabkan.

Jika apotek memilih metode selain pembakaran (misalnya pencacahan atau penghancuran basah), pastikan metode tersebut benar-benar menghilangkan keterbacaan dokumen, mengingat resep mengandung data pribadi dan informasi medis pasien.

Langkah-Langkah Pelaksanaan Pemusnahan Resep di Apotek

  1. Identifikasi dan sortir resep yang akan dimusnahkan. Kumpulkan seluruh resep yang sudah melewati 5 tahun masa simpan. Hitung jumlah lembar dan pisahkan resep narkotika/psikotropika dari resep biasa.
  2. Siapkan berita acara pemusnahan sebelum dilaksanakan. Berita acara harus disiapkan terlebih dahulu, bukan dibuat setelah pemusnahan selesai. Isi dengan data yang akurat diantaranya tanggal pemusnahan, jumlah resep (dalam lembar dan kilogram), metode pemusnahan, nama dan SIPA Apoteker, serta nama saksi.
  3. Pelaksanaan pemusnahan resep. Dengan disaksikan Apoteker Penanggung Jawab dan saksi harus hadir secara langsung selama proses berlangsung, bukan hanya menandatangani dokumen setelahnya.
  4. Menandatangani Berita Acara Pemusnahan (BAP). Ditandatangani oleh Apoteker yang melaksanakan dan seluruh saksi yang hadir.
  5. Mengirimkan Laporan BAP ke instansi terkait. Berita acara dibuat 4 rangkap dan dikirimkan kepada :
    • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
    • Kepala Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (Balai POM)
    • Kepada Dinas Kesehatan Provinsi
    • Arsip di Apotek

Isi Berita Acara Pemusnahan (BAP) Resep

Berita acara adalah dokumen wajib yang membuktikan pemusnahan telah dilakukan sesuai prosedur. Berdasarkan format yang mengacu pada Permenkes No. 73 Tahun 2016, berita acara pemusnahan resep minimal memuat informasi :

  • Hari, tanggal, bulan, dan tahun pelaksanaan pemusnahan
  • Nama Apoteker pelaksana beserta nomor SIPA
  • Nama apotek dan alamat lengkap
  • Jumlah resep yang dimusnahkan (dalam satuan lembar dan berat kilogram)
  • Jumlah lembar resep narkotika (dicantumkan terpisah)
  • Tempat dilakukannya pemusnahan
  • Metode pemusnahan yang digunakan
  • Nama dan tanda tangan saksi-saksi

Contoh formulir Berita Acara Pemusnahan Resep

Berikut contoh formulir berita acara pemusnahan resep sesuai dengan Permenkes Nomor 73 Tahun 2016

Formulir Berita Acara Pemusnahan Resep di Apotek

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Pemusnahan Resep

Dalam pelaksanaannya, ada kesalahan yang sering terjadi dalam pemusnahan resep di apotek. Ini dapat berakibat fatal pada audit dan perpanjangan izin apotek, diantaranya :

  • Resep narkotika tidak dipisahkan dan tidak dihitung terpisah. Jumlah lembar resep narkotika harus dicantumkan secara eksplisit di berita acara, tidak boleh digabung begitu saja dengan resep biasa.
  • Berita acara dibuat setelah pemusnahan. Dokumen ini harus disiapkan sebelum pelaksanaan, bukan dibuat mundur setelah prosesnya selesai. Tanggal di berita acara harus sesuai dengan tanggal aktual pemusnahan.
  • Tidak melapor ke Dinas Kesehatan. Pelaporan ke Dinkes Kabupaten/Kota adalah kewajiban, bukan pilihan. Berita acara yang hanya disimpan sebagai arsip internal tanpa dikirimkan ke instansi terkait tidak memenuhi ketentuan Permenkes No. 73 Tahun 2016.
  • Memusnahkan resep sebelum 5 tahun. Meski kondisi kertas sudah rusak atau ruang arsip penuh, resep yang belum 5 tahun tidak boleh dimusnahkan. Jika penyimpanan menjadi kendala, pertimbangkan digitalisasi arsip resep sebagai solusi jangka panjang.
  • Saksi tidak hadir langsung. Saksi wajib hadir dan menyaksikan proses secara fisik. Menandatangani berita acara tanpa menghadiri pelaksanaan tidak memenuhi syarat prosedur.

(Baca juga : Sidak Dinkes dan BPOM di Apotek : Hal Utama yang Diperiksa dan Strateginya)

Digitalisasi Arsip Resep dengan Software Apotek Digital : Solusi untuk Apotek Modern

Menyimpan ribuan lembar resep fisik selama 5 tahun bukan hal yang mudah untuk sebagian besar apotek. Butuh ruang, sistem pengarsipan yang rapi, dan ancaman kerusakan dokumen selalu ada. Ini yang membuat banyak apotek mulai beralih ke pencatatan resep secara digital.

Dengan pencatatan secara digital, resep yang masuk akan tersimpan secara terstruktur, mudah ditelusuri, dan tidak memakan tempat. Ini juga akan mempermudah dalam pencarian dan ketelusuran dokumen. Ketika tiba waktu pemusnahan resep fisik pun, Anda sudah memiliki cadangan data yang terdokumentasi dengan baik.

Apotek Digital menyediakan fitur pencatatan resep dan penebusan resep yang terintegrasi langsung dengan sistem kasir dan manajemen stok apotek sehingga setiap transaksi resep tercatat otomatis tanpa input manual. Tidak hanya itu, bagi apotek dengan praktik dokter atau klinik, Apotek Digital sudah dilengkapi fitur Pelayanan Terintegrasi, yang memudahkan dokter untuk mencatat rekam medis dan melakukan peresepan langsung di aplikasi yang nantinya resep akan masuk ke kasir. Dengan begitu, resep akan terintegrasi dengan data stok, penyimpanan lebih rapi, dan minim risiko dokumen resep hilang atau rusak. Jika Anda tertarik mencoba aplikasi apotek, bisa konsultasi lebih lanjut disini!

(Baca juga : Manfaat Penggunaan Resep Elektronik di Apotek)

Fitur Pencatatan Resep yang Telah Ditebus di Software Apotek Digital
Fitur Penebusan Resep di Aplikasi Apotek Digital

Apotek Digital - Software Apotek Handal, Lengkap, dan Mudah. Yuk daftar di sini Gratis!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *