Pemusnahan obat di apotek mengacu pada aktivitas penghancuran dan pembuangan obat yang sudah tidak layak/tidak boleh digunakan. Kegiatan pemusnahan obat harus sesuai dengan Permenkes Nomor 73 Tahun 2016 tentang Stardar Pelayanan Kefarmasian di Apotek dan Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu, dan Label.
Daftar Isi
Alasan Pemusnahan Obat di Apotek
Ada beberapa alasan pemusnahan obat di apotek, diantaranya karena obat rusak, kadaluarsa, atau ditarik dari peredaran karena masalah keamanan atau kualitas. Obat rusak dan kadaluarsa merupakan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang dapat menimbulkan masalah kesehatan serta pencemaran lingkungan. Oleh karena itu perlu dimusnahkan sesuai dengan peraturan yang berlaku karena rentan disalahgunakan dan dapat membahayakan keselamatan pasien, pengguna atau lingkungan. Berikut beberapa alasan dilakukannya pemusnahan obat di apotek.
(Baca juga : Pengendalian Persediaan Obat di Apotek)
Obat Rusak
Keadaan obat yang tidak bisa terpakai lagi karena rusak secara fisik atau berubah bau dan warna yang bisa dipengaruhi oleh udara yang lembap, sinar matahari, suhu, dan/atau goncangan fisik. Obat ini perlu dimusnahkan karena tidak lagi memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan khasiat.

Obat Kadaluarsa
Adalah obat yang sudah melewati tanggal kadaluwarsa atau expired date yang sudah tercantum pada kemasan yang menandakan obat tersebut sudah tidak layak lagi untuk dikonsumsi/digunakan. Informasi tanggal kadaluwarsa tercetak di kemasan obat, yang merupakan hasil uji stabilitas yang dilakukan oleh manufacturer industri farmasi.
(Baca juga : Tips Mencegah Obat Kadaluarsa di Apotek)
Obat Ditarik dari Peredaran (Recall)
Beberapa obat ditarik dari peredaran (recall) bisa berupa voluntary recall (inisiatif dari industri pemegang NIE) atau mandatory recall (perintah BPOM). Penarikan bisa karena beberapa alasan seperti kaulitas bahan baku yang tidak memenuhi syarat, adanya bahan berbahaya, atau karena potensi efek samping berbahaya. Contohnya pada kasus kandungan EG-DEG pada sediaan obat sirup yang berpotensi menyebabkan gagal ginjal pada tahun 2022.
Prosedur Pemusnahan Obat di Apotek
Pemusnahan obat di apotek harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setidaknya ada 3 peraturan yang mengatur prosedur dan ketentuan pemusnahan obat di apotek, diantaranya :
- Permenkes Nomor 73 Tahun 2016 tentang Stardar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
- Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
- Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu, dan Label
Cara Pemusnahan Obat di Apotek Secara Umum
- Obat yang rusak atau kadaluarsa sebelum dimusnahkan harus dirusak/dihancurkan sesuai dengan bentuk sediaan
- Sediaan padat (seperti tablet, kapsul, suppositoria) : dikeluarkan dari kemasan primer kemudian obat padat dihancurkan dan dicampur dengan bahan limbah lainnya. Untuk sediaan padat antibiotik, penghancuran harus ditambahkan cairan asam dan/atau basa
- Sediaan cair dan semisolid (seperti sirup, krim, gel) : sediaan dituang ke dalam wadah sehingga bercampur dengan bahan limbah cair lainnya. Kemudian limbah cair dapat dibuang melalui wastafel atau WC (kecuali golongan antibiotik)
- Pemusnahan obat rusak dan kadaluarsa selain golongan Narkotika dan Psikotropika dilakukan oleh Apoteker dan disaksikan tenaga kefarmasian lainnya yang memiliki izin praktik
- Pemusnahan dibuktikan dengan Berita Acara Pemusnahan

Cara Pemusnahan Obat Golongan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)
- Obat yang rusak atau kadaluarsa golongan NPP sebelum dimusnahkan harus dirusak/dihancurkan sesuai dengan bentuk sediaan
- Apoteker Penanggungjawab Apotek menyampaikan surat pemberitahuan dan permohonan saksi kepada : Dinas Kesehatan Kab/Kota dan/atau Balai POM setempat
- Pemusnahan obat rusak dan kadaluarsa golongan NPP dilakukan oleh Apoteker dan disaksikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
- Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi di apotek dalam bentuk obat jadi harus dilakukan pemastian kebenaran secara organoleptis oleh saksi sebelum dilakukan pemusnahan
- Pemusnahan dibuktikan dengan Berita Acara Pemusnahan
(Baca juga : Penanganan Obat Rusak dan Kadaluarsa di Apotek)
Deteksi dan Cegah Obat Rusak/Kadaluarsa di Apotek
Obat rusak dan kadaluarsa di apotek tidak bisa dijual dan harus dimusnahkan sesuai dengan peraturan. Ini tentu akan merugikan apotek. Semakin banyak obat yang harus dimusnahkan maka semakin banyak kerugiannya, bisa jutaan hingga puluhan juta rupiah. Oleh karena itu, apotek harus bisa mencegah agar tidak ada obat yang rusak dan kadaluarsa dalam penyimpanan. Pengelolaan dan pengendalian persediaan adalah kuncinya. Berikut tips yang bisa Anda lakukan untuk mencegah obat rusak dan kadaluarsa sehingga tidak ada pemusnahan obat di apotek :
- Pengadaan produk yang efektif sesuai dengan kebutuhan
- Penyimpanan obat yang baik dan benar
- Penyimpanan dan pengeluaran stok mengikuti kaidah FEFO (first expired first out)
- Monitor dan deteksi produk mendekati tanggal kadaluarsa. Segera lakukan penjualan atau retur ke PBF jika perlu
Monitor dan deteksi produk mendekati tanggal kadaluarsa dapat dilakukan dengan mudah menggunakan software Apotek Digital. Anda bisa mengetahui stok produk apa saja yang 3 bulan, 6 bulan atau waktu lainnya sebelum kadaluarsa. Dengan begitu, Anda bisa mengatur strategi untuk mencegahnya misalnya dengan menjual harga promo, promo bundling atau retur ke PBF. Selain itu, software apotek juga dapat memberikan rekomendasi terkait pengadaan agar sesuai kebutuhan, sehingga tidak ada produk yang menumpuk bahkan menjadi stok mati di apotek, yang mana ini berisiko besar rusak dalam penyimpanan di apotek. Jangan sampai apotek Anda banyak melakukan pemusnahan obat karena stok yang rusak dan kadaluarsa. Cegah sekarang juga dengan memanfaatkan software apotek terbaik. Coba gratis disini!

Referensi :
Pedoman Pengelolaan Obat Rusak dan Kadaluwarsa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Rumah Tangga, Kemenkes RI, 2021
Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Kemenkes RI, 2019