Menjadi Apoteker di apotek atau memiliki apotek sendiri adalah salah satu cita-cita kebanyakan orang yang menggeluti dunia farmasi. Sampai saat ini, bisnis apotek masih menjadi lahan yang menjanjikan untuk Apoteker mengabdi, berkarir, sekaligus berbisnis.
Untuk mendirikan apotek, perlu pemahaman terhadap Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2017 tentang apotek yang mulai berlaku sejak 13 Februari 2017. Peraturan ini secara umum menata penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di apotek dan penyesuaian atas perkembangan & kebutuhan hukum terhadap Kepmenkes Nomor 1332/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Permenkes Nomor 922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek.
Apoteker dapat mendirikan Apotek dengan modal sendiri dan/atau modal dari pemilik modal baik perorangan maupun perusahaan. Dalam hal Apoteker yang mendirikan Apotek bekerjasama dengan pemilik modal maka pekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan sepenuhnya oleh Apoteker yang bersangkutan.
Untuk dapat mendirikan apotek, seorang Apoteker harus memenuhi persyaratan yang meliputi,
Lokasi
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengatur persebaran Apotek di wilayahnya dengan memperhatikan akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kefarmasian.
Bangunan
Bangunan apotek harus memiliki fungsi keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pemberian pelayanan kepada pasien serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang. Bangunan apotek harus bersifat permanen yang dapat merupakan bagian dan/atau terpisah dari pusat pembelanjaan, apartemen, rumah took, rumah kantor, rumah susun, dan bangunan sejenisnya.
Sarana, prasarana, dan peralatan
Bangunan apotek paling tidak memiliki sarana penerimaan resep, pelayanan resep & peracikan, penyerahan sediaan farmasi & alat kesehatan, sarana konseling, penyimpanan sediaan farmasi & alat kesehatan, dan sarana untuk arsip. Untuk prasarana, apotek paling sedikit memiliki instalasi air bersih, instalasi listrik, system tata udara, dan sistem proteksi kebakaran. Selain itu, perlu disiapkan semua peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pelayanan kefarmasian seperti rak obat, alat peracikan, bahan pengemas obat, lemari pendingin, lemari khusus penyimpanan narkotika & psikotropika, meja, kursi, komputer, sistem pencatatan mutasi obat, formulir catatan pengobatan pasien dan peralatan lain sesuai dengan kebutuhan.
Tenaga Kerja
Ketenagaan apotek terdiri atas Apoteker pemegang SIA (Surat Izin Apotek) yang dapat dibantu oleh Apoteker lain, tenaga teknis kefarmasian (yang memiliki surat izin praktik sesuai ketentuan peraturan perundangan) dan/atau tenaga administrasi.
Setiap pendirian apotek wajib memiliki izin dari Menteri yang dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berupa SIA (Surat Izin Apotek) yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Untuk melakukan permohonan SIA, perlu kelengkapan dokumen administratif meliputi fotokopi STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) dengan menunjukkan STRA asli, fotokopi KTP, fotokopi NPWP (Nomor Pokok wajib Pajak) Apoteker, fotokopi peta lokasi & denah bangunan, dan daftar prasarana, sarana & peralatan.
Demikian hal-hal yang harus disiapkan untuk mendirikan sebuah apotek. Untuk lebih lengkapnya dapat dibaca di Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek.