Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Apoteker yang berpraktik di apotek memiliki berbagai tugas dan fungsi, diantaranya peran apoteker sebagai manajer, profesional, dan sebagai retailer.
Apoteker di Apotek Sebagai Manajer
Sebagai manajer, apoteker harus dapat mengelola apotek dengan baik. Apoteker harus mempunyai kemampuan manajerial yang baik yaitu keahlian dalam menjalankan prinsip-prinsip ilmu manajemen yang meliputi kepemimpinan (leadership), perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating), dan pengawasan (controlling) karena apoteker menjadi penanggung jawab di apotek. Untuk mempelajari lebih lanjut mengenai pengelolaan stok bisa baca di Pengelolaan Sediaan Farmasi di Apotek.
a. Kepemimpinan (leadership)
Terkait dengan kemampuan untuk mengarahkan atau menggerakkan orang lain (anggota atau bawahan) untuk bekerja dengan rela sesuai dengan apa yang diinginkannya, dalam mencapai tujuan tertentu. Kualitas kepemimpinan seseorang pemimpin ditentukan dengan adanya sasaran dan program yang jelas, bekerja sistematis, dan efektif, mempunyai kepekaan terhadap hubungan antar manusia, dapat membentuk tim dengan kinerja tinggi, dan dapat mengerjakan tugas-tugas dengan efektif dan efisien.
b. Perencanaan (planning)
Terkait dengan kemampuan untuk menyusun perencanaan dari suatu pekerjaan, cara, waktu pengerjaan, dan siapa yang mengerjakannya.
c. Pengorganisasian (organizing)
Terkait dengan kemampuan untuk mengatur dan menentukan perkerjaan yang akan dilaksanakan oleh karyawan dengan efektif dan efisien, sesuai dengan pendidikan dan pengalaman..
d. Pelaksanaan (actuating)
Apoteker harus dapat menjadi pemimpin yang menjadi panutan karyawan, seperti mengetahui permasalahan, dapat menunjukan jalan keluar masalah, dan turut berperan aktif dalam kegiatan.
e. Pengawasan (controlling)
Terkait dengan kemampuan untuk melakukan evaluasi setiap kegiatan dan mengambil tindakan demi perbaikan dan peningkatan kualitas.
Apoteker di Apotek Sebagai Profesional
Peran profesi seorang apoteker di apotek adalah melaksanakan kegiatan Pharmaceutical Care atau pelayanan kefarmasian. Salah satu tujuan utama pelayanan kefarmasian adalah meningkatkan kualitas hidup pasien. Penerapan yang berazaskan pelayanan kefarmasian atau GPP (Good Pharmacy Practice) di apotek seperti yang tertera pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 21, dipaparkan bahwa yang boleh melayani pemberian obat berdasarkan resep adalah apoteker.
Tujuan dari standar pelayanan ini antara lain,
a. Melindungi masyarakat dari pelayanan yang tidak profesional.
b. Melindungi profesi dari tuntutan masyarakat yang tidak wajar.
c. Pedoman dalam pengawasan praktek apoteker
d. Pembinaan serta meningkatkan mutu pelayanan farmasi di apotek
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, pelayanan kefarmasian di apotek meliputi dua kegiatan, yaitu pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai serta pelayanan farmasi klinik.
Apoteker di Apotek Sebagai Retailer
Apotek sebagai badan usaha retail bertujuan untuk memperoleh profit agar apotek dapat terus bertahan dan berkembang. Apotek juga merupakan sarana bisnis yang mengacu pada regulasi, sehingga peran apoteker sebagai retailer berkaitan dengan aktivitas bisnis yang terjadi di apotek, yaitu penjualan dan pemberian layanan kefarmasian kepada konsumen/pasien.