Swamedikasi berasal dari kata swa (sendiri) dan medikasi (pengobatan). Swamedikasi adalah upaya pengobatan yang dilakukan sendiri. Menurut WHO (World Health Organization), swamedikasi didefinisikan sebagai upaya untuk menggunakan atau memperoleh obat tanpa diagnosa, saran dokter, resep, dan pengawasan terapi.
Syarat Swamedikasi
Menurut survei BPS tahun 2019, sebesar 71,46% masyarakat Indonesia melakukan swamedikasi, dan jumlah ini terus meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Dasar hukum dari swamedikasi adalah Permenkes No 919/MENKES/PER/X/1993. Walaupun tanpa berkonsultasi dengan dokter, pasien harus mencari informasi obat yang sesuai dengan kondisinya agar pengobatan rasional dan sesuai. Disinilah, Apoteker berperan dalam memberi informasi obat yang objektif dan rasional sesuai dengan kondisi pasien agar tercapai tujuan terapi yang diharapkan.
Tidak semua penyakit boleh diobati dengan swamedikasi. Swamedikasi hanya dilakukan pada keluhan dan penyakit ringan yang banyak dialami seperti demam, nyeri, pusing, batuk, maag, cacingan, diare, penyakit kulit dll yang dapat diatasi dengan tindakan sederhana yang biasa disebut minor ailment. Sehingga penggunaannya obatnya pun tidak secara terus menerus. Golongan obat yang digunakan pada swamedikasi adalah obat OTC (over the counter) yaitu golongan obat bebas dan obat bebas terbatas, serta obat golongan OWA (obat wajib apotek). Obat golongan OTC dapat diperoleh di apotek ,toko obat, supermarket, IFRS, puskesmas, dll. Sedangkan OWA hanya boleh diberikan di apotek. OWA merupakan obat keras (atau obat resep), namun dalam jumlah terbatas obat ini dapat diberikan oleh apoteker di apotek.
Adapun daftar obat wajib apotek bisa dilihat di :
- Kepmenkes No 347/Menkes/SK/VII/1990 (DOWA No 1)
- Kepmenkes No 924/Menkes/SK/X/1993 (DOWA No 2)
- Kepmenkes No 1176/Menkes/SK/X/1999 (DOWA No 3)
Dalam melakukan swamedikasi di masyarakat, Apoteker memiliki peran dan tanggung jawab penting diantaranya,
Apoteker berperan menyediakan obat-obatan untuk swamedikasi di apotek
Apoteker berperan untuk menyediakan obat-obatan yang dapat digunakan untuk swamedikasi diantaranya,
- Golongan non resep/OTC/over the counter, yaitu obat yang bisa dibeli tanpa resep dokter, aman, dan efektif jika digunakan sesuai petunjuk. Meliputi obat bebas (simbol lingkaran hijau, obat aman dijual bebas) dan obat bebas terbatas (simbol lingkaran biru, dijual bebas tetapi disertai peringatan)
- Golongan obat wajib apotek (OWA), yaitu beberapa obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter. Namun harus diserahkan oleh apoteker di apotek. Pemilihan dan penggunaan obat OWA harus dengan bimbingan apoteker. Daftar obat wajib apotek yang dikeluarkan berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan.
Apoteker berperan dalam konseling dan pemberian informasi
Apoteker berperan dalam konseling dan pemberian informasi obat yang objektif, rasional dan relavan. Disesuaikan dengan kondisi dan keluhan pasien sehingga terjamin penggunaan obat yang aman dan berefikasi. Apoteker juga berperan dalam mencegah kesalahan dalam pengobatan. Saat konseling terkait swamedikasi oleh masyarakat, setidaknya apoteker harus mempertimbangkan ketepatan penetuan indikasi/penyakit, ketepatan pemilihan obat, dan ketepatan dosis obat dan cara penggunaannya.
Selain itu, apoteker juga harus menjelaskan kepada pasien bagaimana memonitor penyakit/keluhannya, kapan harus menghentikan pengobatannya, dan kapan harus berkonsultasi dengan dokter.
Informasi yang perlu disampaikan oleh apoteker kepada pasien saat melakukan swamedikasi, antara lain
- Indikasi dan khasiat obat. Sampaikan khasiat obat sesuai dengan indikasi pasien
- Kontraindikasi (hal yang menyebabkan pasien tidak boleh menggunakan obat tersebut)
- Efek samping obat dan cara menanganinya
- Cara pakai obat
- Dosis (jumlah atau takaran tertentu dar obat yang dibutuhkan untuk mencapai efek terapi)
- Lama pemakaian, jelaskan berapa lama obat ini harus digunakan, dan kapan perlu konsultasi ke dokter
- Hal yang harus diperhatikan ketika menggunakan obat, misal diminum ketika perut kosong, dll
- Cara penyimpanan obat
Peranan apoteker pada swamedikasi sangat penting untuk mendukung pasien menggunakan obat yang tepat dengan cara yang tepat sesuai dengan kondisi atau keluhan pasien. Sehingga menjamin obat tetap aman, berkualitas dan berefikasi saat digunakan.