Aplikasi SIPNAP (Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika) adalah platform yang dikelola oleh Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian, Kementerian Kesehatan RI untuk memfasilitasi pelaporan dan pengawasan penggunaan Narkotika dan Psikotropika. Aplikasi ini diperuntukkan bagi seluruh unit pelayanan kefarmasian (termasuk apotek, klinik rumah sakit), Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota, serta Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Provinsi. Sebagai sarana pelayanan kefarmasian, maka apotek wajib melakukan pelaporan penggunaan obat Narkotika dan Psikotropika ke platform SIPNAP.
Menurut Standar Permenkes Nomor 5 Tahun 2023, pelaporan dilakukan sebulan sekali, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.
Contoh Obat Golongan Narkotika dan Psikotropika
Menurut UU No 22 Tahun 1997, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika dibagi menjadi 3 golongan, dan yang diizinkan untuk pengobatan adalah narkotika golongan II dan III. Contoh golongan II adalah Morfin Injeksi, Petidin Tablet, Fentanyl Injeksi. Sedangkan golongan III contohnya Codein Tablet, Etilmorfin HCl tablet.
Psikotropika menurut UU No 22 Tahun 1997 adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat, yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Psikotropika dibagi menjadi 4 golongan, yang diizinkan untuk pengobatan adalah psikotropika golongan II (contohonya : Amfetamin, Secobarbital), golongan III (contohnya: Pentobarbital, Flunitrazepam) dan golongan IV (contohnya: Alprazolam, Diazepam, Phenobarbital).
Fungsi dan Manfaat Laporan SIPNAP
Aplikasi SIPNAP Kemenkes memungkinkan sarana fasilitas kesehatan termasuk apotek untuk melaporkan penggunaan obat-obat yang mengandung Narkotika dan Psikotropika secara sistematis dan terintegrasi. Adapun manfaat dari pelaporan SIPNAP ini antara lain :
- Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan obat Narkotika Psikotropika
- Mempermudah pengawasan penggunaan dan peredaran obat Narkotika Psikotropika oleh pihak berwenang seperti BPOM dan Dinas Kesehatan
- Mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
(Baca juga : Ini Dia! Laporan yang Penting Dibuat di Apotek Anda)
Tata Cara Pendaftaran Akun SIPNAP
Registrasi dilakukan di halaman web SIPNAP yang bisa diakses di sipnap.kemkes.go.id. Apotek perlu mendaftarkan unit layanan di menu ‘Registrasi Unit Layanan”. Lalu isikan data unit layanan seperti NPWP, jenis (apotek), nama sarana, nomor izin, alamat, dan lain-lain sesuai form.
Selanjutnya daftarkan data Apoteker Penanggungjawab Apotek yang meliputi nama Apoteker, nomor STRA, tanggal terbit, telepon, email, dan surat keterangan keaslian data. Kemudian masukkan data pengguna aplikasi berupa user id dan password yang akan digunakan untuk login.
Tata Cara Pelaporan di Platform SIPNAP
Untuk melaporkan penggunaan obat Narkotika dan Psikotropika di platform SIPNAP, pengguna perlu login ke aplikasi terlebih dahulu dengan user id dan password yang sudah dibuat. Sebelum melakukan pelaporan, apotek perlu mengelola daftar sediaan obat yang mengandung Narkotika Psikotropika di apoteknya.
Mengelola daftar produk jadi/sediaan Narkotika dan Psikotropika
Data sediaan jadi narkotika ditampilkan di menu [Sediaan > Narkotika]. Pilih data sediaan narkotika yang belum dipilih, klik proses tambahkan data, kemudian klik OK. Data sediaan jadi yang sudah diproses akan ditampilkan dengan status dipilih. Lakukan hal serupa untuk produk jadi Psikotropika di menu [Sediaan > Psikotropika]. Pilih dan tambahkan produk sesuai dengan sediaan produk jadi yang ada di apotek.
Melaporkan/input laporan Narkotika
Proses input/upload laporan narkotika dilakukan untuk seluruh produk yang terdapat di unit layanan apotek dalam jangka waktu 1 bulan. Dilakukan melalui menu [LAPORAN | Upload/Input Pelaporan | Narkotika]. Isikan sesuai data yang diminta pada form seperti pilih produk, data apakah ada transaksi/tidak, stok awal, sumber diperolehnya sediaan, pengeluaran produk untuk resep atau sarana, status pemusnahan, dan stok akhir. Setelah disimpan, maka akan muncul Preview Laporan. Apotek juga bisa mendownload laporan dalam format file excel.
Melaporkan/input laporan Psikotropika
Proses input/upload laporan psikotropika dilakukan untuk seluruh produk yang terdapat di unit layanan apotek dalam jangka waktu 1 bulan. Dilakukan melalui menu [LAPORAN | Upload/Input Pelaporan | Psikotropika]. Isikan sesuai data yang diminta pada form seperti pilih produk, data apakah ada transaksi/tidak, stok awal, sumber diperolehnya sediaan, pengeluaran produk untuk resep atau sarana, status pemusnahan, dan stok akhir. Setelah disimpan, maka akan muncul Preview Laporan. Apotek juga bisa mendownload laporan dalam format file excel.
Melaporkan/input laporan Morphine/Pethidine
Proses input/upload laporan morphine/pethidine dilakukan untuk seluruh produk yang terdapat di unit layanan apotek dalam jangka waktu 1 bulan. Dilakukan melalui menu [LAPORAN | Upload/Input Pelaporan | Morphine/Pethidine]. Isikan sesuai data yang diminta pada form seperti pilih produk, total pengeluaran, nama pasien, alamat pasien, tanggal diberikan, nama dokter, alamat dokter, jumlah dan sisa. Setelah disimpan, maka akan muncul Preview Laporan. Apotek juga bisa mendownload laporan dalam format file excel.
Apotek juga bisa melihat dan mengunduh data rekapitulasi penggunaan obat tersebut, data diunduh dalam format excel. Penting bagi apotek sebagai salah satu unit layanan kesehatan untuk rutin melaporkan penggunaan sediaan obat Narkotika dan Psikotropika sesuai dengan peraturan.
Pencatatan setiap transaksi keluar masuk stok juga penting dilakukan. Dengan memanfaatkan software Apotek Digital, apotek bisa dengan mudah mencatat transaksi, sehingga nantinya laporan dan analisis akan dibuatkan otomatis dan akurat berdasarkan transaksi. Ini penting untuk mengetahui kondisi dan performa apotek, serta mencegah berbagai celah kerugian di apotek.
Referensi
Kementerian Kesehatan, 2014, User Manual SIPNAP untuk Apotek Versi 1.2