Ingin membuka apotek, tapi bingung bagaimana ya alur perizinan apotek yang terbaru? Hal apa saja yang harus dilakukan sebagai langkah awal mengurus izin apotek?
Berdasarkan Permenkes Nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan dimana Apotek termasuk kegiatan usaha kefarmasian, alat kesehatan, dan PKRT.
Persyaratan umum usaha apotek, meliputi :
- Apotek diselenggarakan pelaku usaha perseorangan (apoteker) atau nonperseorangan (PT, yayasan, dan/atau koperasi)
- Data penanggung jawab teknis (APJ) berupa KTP, STRA, dan SIPA
- Bukti pembayaran pendapatan anggaran daerah (PAD)
Persyaratan khusus usaha, meliputi :
- Peta lokasi
- Denah bangunan
- Daftar SDM
- Daftar sarana, prasarana, dan peralatan
Terkait dengan sarana atau bangunan, apotek paling sedikit memiliki ruang yang berfungsi ruang penerimaan resep, ruang pelayanan resep dan peracikan, ruang penyerahan obat, ruang konseling, ruang penyimpanan obat, sediaan farmasi lain, alat kesehatan dan BMHP dan komoditi lain dan ruang arsip beserta peralatannya yang mengacu pada Permenkes tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.
Secara ringkas alur perizinan apotek adalah sebagai berikut :
Bagaimana? Sudah tambah paham tentang alur perizinan apotek dan apa saja yang harus dipersiapkan? Anda bisa membaca lebih lanjut mengenai Hal yang Perlu Disiapkan untuk Membangun Bisnis Apotek dan Studi Kelayakan Apotek. Semangat untuk teman-teman yang hendak membangun bisnis apotek 🙂