Dari tujuh kegiatan farmasi klinik yang diwajibkan Permenkes No. 73 Tahun 2016, MESO (Monitoring Efek Samping Obat) mungkin yang paling jarang benar-benar dijalankan di apotek. Konseling ada, PIO ada, dispensing sudah jelas ada. Tapi MESO? Banyak apoteker yang tahu ini kewajiban, tapi belum tentu tahu bagaimana menjalankannya secara konkret, mulai dari mendeteksi Efek Samping Obat (ESO) sampai melaporkannya ke BPOM melalui e-MESO.
Artikel ini membahas MESO dari sisi praktis; apa yang sebenarnya harus dilakukan apoteker di apotek, kapan laporan perlu dibuat, bagaimana cara melapor lewat e-MESO 2.0 yang baru diluncurkan BPOM pada Mei 2026, dan dokumentasi apa yang perlu disiapkan.
Daftar Isi
- 1 Apa Itu MESO dan Apa Hubungannya dengan Farmakovigilans?
- 2 Dasar Hukum Kewajiban MESO di Apotek
- 3 Mengapa Laporan ESO dari Apotek Itu Penting?
- 4 Obat dan Pasien yang Perlu Diprioritaskan
- 5 Kegiatan MESO di Apotek: Dari Deteksi sampai Pelaporan
- 6 Cara Lapor Efek Samping Obat melalui e-MESO 2.0
- 7 Informasi yang Perlu Disiapkan Sebelum Melapor
- 8 ESO yang Wajib Dilaporkan vs. Tidak
- 9 Dokumentasi MESO di Apotek
- 10 Kendala Umum dan Cara Mengatasinya
- 11 FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan
- 12 Update Terbaru: e-MESO 2.0 dan PerBPOM No. 4 Tahun 2026
- 13 Referensi
Apa Itu MESO dan Apa Hubungannya dengan Farmakovigilans?
MESO atau Monitoring Efek Samping Obat adalah kegiatan pemantauan setiap respons terhadap obat yang merugikan atau tidak diharapkan yang terjadi pada dosis normal untuk tujuan profilaksis, diagnosis, terapi, atau modifikasi fungsi fisiologis. Definisi ini diambil langsung dari Permenkes No. 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.
MESO adalah bagian dari konsep yang lebih besar yang disebut farmakovigilans. Yaitu sistem pengawasan keamanan obat pascapemasaran yang mencakup aktivitas deteksi, penilaian, pencegahan, dan pemahaman terhadap efek samping atau masalah lain terkait penggunaan obat, sebagaimana didefinisikan oleh WHO.
Sederhananya, farmakovigilans adalah sistemnya, MESO adalah salah satu aktivitasnya dan apotek adalah salah satu titik paling penting dalam sistem karena berhadapan langsung dengan pasien setiap hari.
Dasar Hukum Kewajiban MESO di Apotek
Ada tiga regulasi yang menjadi landasan kewajiban MESO di apotek:
1. Permenkes No. 73 Tahun 2016 menetapkan MESO sebagai satu dari tujuh kegiatan farmasi klinik wajib yang harus dilaksanakan apoteker di apotek. Ini adalah dasar hukum utama yang paling langsung mengatur kewajiban MESO di level apotek.
2. PerBPOM No. 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Farmakovigilans yang ditetapkan 23 Februari 2026, menggantikan PerBPOM No. 15 Tahun 2022 memperluas dan mempertegas kerangka farmakovigilans nasional sebagai tindak lanjut dari UU No. 17 Tahun 2023. Peraturan ini terutama mengatur kewajiban pemilik izin edar (industri farmasi), tapi juga memperluas peran tenaga kesehatan termasuk apoteker apotek sebagai pelapor aktif dalam sistem farmakovigilans.
3. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi landasan hukum tertinggi yang menempatkan keamanan penggunaan obat sebagai bagian dari hak pelayanan kesehatan yang harus dijamin.
Mengapa Laporan ESO dari Apotek Itu Penting?
Jawabannya sederhana, yaitu karena Indonesia kekurangan data.
Data BPOM menunjukkan pelaporan KTD dan ESO di Indonesia masih sangat rendah, kurang dari 10.000 laporan per tahun berdasarkan data tahun 2023. Angka ini sangat kecil dibandingkan dengan populasi Indonesia yang lebih dari 270 juta jiwa. Sebagai perbandingan, di Amerika Serikat, sekitar 109 ribu orang meninggal setiap tahun akibat obat, dengan sekitar 2 juta laporan efek samping yang masuk setiap tahunnya.
Minimnya data ini bukan berarti efek samping obat jarang terjadi di Indonesia melainkan karena belum terlaporkan. Padahal data laporan ESO inilah yang menjadi dasar BPOM untuk mengevaluasi profil keamanan obat, memperbarui informasi produk, hingga menarik obat dari peredaran jika ditemukan risiko yang signifikan.
Apotek sebagai fasilitas yang paling sering didatangi pasien untuk konsultasi obat, adalah titik deteksi ESO yang strategis terutama untuk obat bebas dan obat bebas terbatas yang tidak selalu terpantau oleh dokter.
Obat dan Pasien yang Perlu Diprioritaskan
Tidak semua interaksi di apotek perlu dievaluasi untuk MESO dengan intensitas yang sama. Permenkes 73/2016 menetapkan kriteria pasien yang memiliki risiko lebih tinggi mengalami ESO dan perlu mendapat perhatian lebih dari apoteker:
- Anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, dan ibu menyusui
- Pasien yang menerima lima jenis obat atau lebih (polifarmasi)
- Pasien dengan multidiagnosis
- Pasien dengan gangguan fungsi ginjal atau hati
- Pasien yang menerima obat dengan indeks terapi sempit
- Pasien yang menggunakan obat yang diketahui sering menyebabkan reaksi merugikan
Dari sisi produk, perhatian khusus diberikan pada obat yang baru memperoleh izin edar (dianggap masih “baru” hingga 5 tahun setelah izin edar disetujui), obat yang sedang dalam studi pemantauan tambahan, dan obat yang digunakan dalam kondisi kehamilan atau dalam situasi khusus seperti vaksinasi.
Kegiatan MESO di Apotek: Dari Deteksi sampai Pelaporan
Secara operasional, kegiatan MESO di apotek mencakup tiga tahapan, diantaranya:
1. Identifikasi
Apoteker mengidentifikasi pasien yang memiliki risiko tinggi mengalami ESO berdasarkan kriteria di atas dan memperhatikan setiap keluhan yang mungkin berkaitan dengan penggunaan obat. Ini bisa terjadi saat penyerahan obat, saat konseling, saat pasien datang kembali dengan keluhan baru, atau saat pasien menghubungi apotek untuk bertanya tentang efek yang dirasakan.
Beberapa pertanyaan sederhana yang bisa membantu identifikasi:
- Apakah ada gejala baru yang muncul setelah mulai minum obat ini?
- Apakah ada reaksi yang tidak biasa atau tidak diharapkan?
- Apakah keluhan yang dirasakan berhubungan dengan waktu minum obat?
2. Dokumentasi
Setiap dugaan ESO yang teridentifikasi harus didokumentasikan menggunakan Formulir MESO (Formulir 1 dalam Lampiran Permenkes 73/2016). Formulir ini memuat informasi tentang identitas pasien (bisa anonim), obat yang diduga menyebabkan ESO, deskripsi reaksi yang terjadi, dan tindakan yang diambil.

Dokumentasi ini juga menjadi data untuk pelaporan melalui SIMONA Kemenkes. Data MESO termasuk dalam laporan bulanan pelayanan farmasi klinik yang wajib diisi setiap bulan paling lambat tanggal 5.
3. Pelaporan ke e-MESO BPOM
Laporan dugaan ESO dikirimkan ke pusat MESO Nasional melalui sistem e-MESO BPOM, atau dalam kondisi tertentu langsung ke pabrik obat yang bersangkutan.
Cara Lapor Efek Samping Obat melalui e-MESO 2.0
BPOM meluncurkan e-MESO 2.0 pada 4 Mei 2026, yaitu pembaruan dari aplikasi e-MESO sebelumnya yang pertama kali diluncurkan versi mobile-nya pada Maret 2023. Pengguna dapat mengakses e-MESO 2.0 melalui URL yang sama, yaitu https://e-meso.pom.go.id, dengan tampilan baru. Pengguna yang sudah memiliki akun sebelumnya dapat login menggunakan akun yang sama. Di e-MESO 2.0 masyarakat dapat langsung berpartisipasi melaporkan efek samping obat, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetik.
Langkah-langkah melaporkan ESO melalui e-MESO:
1. Kunjungi https://e-meso.pom.go.id

2. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar, atau buat akun baru jika belum terdaftar (daftar menggunakan email aktif) klik “Daftar Disini”. Pada halaman ini, pengguna dapat memilih tipe akun yang sesuai yaitu Masyarakat, Tenaga Kesehatan (termasuk juga Tenaga Medis), Industri (Pemilik Izin Edar), atau Lainnya.

Silahkan pilih dan isi form dengan benar dan lengkap. Pendaftaran dilakukan menggunakan
email yang belum pernah terdaftar sebelumnya (setiap akun menggunakan email berbeda.
Klik tombol ‘Cek’ untuk memeriksa apakah email dapat digunakan).

Jika Nama Institusi tidak dapat ditemukan, silakan sampaikan pengajuan kepada admin
Badan POM melalui email pv-center@pom.go.id atau efeksamping@pom.go.id dengan
menyampaikan nama dan alamat lengkap institusi.
Registrasi mandiri langsung di aplikasi hanya dilakukan oleh industri yang tidak memiliki
produk Obat (hanya produk Obat Bahan Alam / Obat Kuasi / Suplemen Kesehatan /
Kosmetik). Bagi Industri yang memiliki komoditi Obat dapat menghubungi Badan POM melalui email
pv-center@pom.go.id atau efeksamping@pom.go.id untuk mendapatkan akun.

Setelah Form Registrasi dikirim, akun akan diverifikasi oleh petugas Badan POM. Anda akan
menerima email notifikasi saat akun telah berhasil diverifikasi dan dapat digunakan.
3. Jika telah memiliki akun terverifikasi, Anda dapat memasukkan email dan kata sandi yang
didaftarkan lalu klik “Masuk”. Anda akan diarahkan menuju Halaman Muka Aplikasi e-MESO. Kemudian klik Pelaporan Obat. Pilih Jenis Pelaporan: Kejadian Tidak Diinginkan (KTD) / Efek Samping Obat (ESO)

Isi formulir laporan yang memuat: identitas pelapor, data pasien (dapat anonim), nama obat yang diduga, deskripsi reaksi yang terjadi, waktu kejadian, dan tindakan yang diambil.
4. Kirim laporan
Untuk apoteker yang baru mendaftar, panduan penggunaan tersedia di halaman utama e-MESO 2.0. BPOM juga menyediakan panduan teknis pelaporan farmakovigilans khusus tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bisa diunduh dari halaman yang sama.
Catatan: Laporan ESO untuk kosmetik bisa dilakukan tanpa akun melalui menu “Laporan Kejadian Tidak Diinginkan Kosmetik Tanpa Akun” di halaman login. Untuk pelaporan obat, akun terdaftar diperlukan.
Informasi yang Perlu Disiapkan Sebelum Melapor
Laporan ESO yang baik dan berguna untuk farmakovigilans sebaiknya memuat informasi yang selengkap mungkin. Semakin lengkap data yang diberikan, semakin berguna laporan tersebut untuk evaluasi keamanan obat secara nasional.
Informasi wajib:
- Nama obat yang dicurigai (nama dagang atau generik, kekuatan, bentuk sediaan)
- Deskripsi reaksi atau ESO yang terjadi (sejelas mungkin)
- Waktu mulai terjadinya reaksi (berapa lama setelah minum obat)
- Tindakan yang diambil (obat dihentikan, dosis dikurangi, penanganan medis)
Informasi pendukung (sangat dianjurkan):
- Data pasien: jenis kelamin, usia, berat badan (identitas bisa anonim)
- Indikasi penggunaan obat
- Dosis dan cara penggunaan
- Obat-obat lain yang sedang digunakan pasien (penting untuk evaluasi interaksi)
- Riwayat penyakit dan kondisi pasien yang relevan
- Apakah reaksi berkurang/hilang setelah obat dihentikan?
- Apakah reaksi muncul kembali saat obat diminum lagi?
Untuk identitas pelapor, BPOM memastikan bahwa identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.
ESO yang Wajib Dilaporkan vs. Tidak
Tidak semua efek samping perlu dilaporkan secara formal ke BPOM. Sebagai panduan umum:
Efek samping yang harus diprioritaskan untuk dilaporkan:
- ESO yang serius: yang mengakibatkan kematian, kecacatan, rawat inap, atau kondisi yang mengancam jiwa
- ESO yang tidak terduga: reaksi yang tidak tercantum dalam informasi produk obat
- ESO dari obat baru (dalam 5 tahun pertama sejak izin edar)
- ESO dari obat yang sedang dalam studi pemantauan tambahan
- Semua dugaan ESO dari vaksin
- Dugaan ESO yang terjadi pada ibu hamil atau janin/bayi yang terpapar melalui ASI
Untuk obat baru, bahkan ESO ringan sekalipun sebaiknya dilaporkan karena profil keamanannya belum sepenuhnya dipetakan.
(Baca Juga: Panduan Lengkap Pemantauan Terapi Obat (PTO) di Apotek)
Dokumentasi MESO di Apotek
Selain melaporkan ke e-MESO BPOM, apoteker perlu memastikan dokumentasi internal di apotek juga lengkap. Ini penting untuk dua keperluan: kepatuhan terhadap standar pelayanan kefarmasian dan kelengkapan data pelaporan bulanan di SIMONA.
Dokumen yang perlu tersimpan di apotek:
- Formulir MESO yang sudah diisi (Formulir 1 Permenkes 73/2016)
- Catatan tindak lanjut yang diberikan kepada pasien
- Bukti pelaporan ke e-MESO (nomor laporan atau screenshot konfirmasi)
- Catatan komunikasi dengan dokter jika ada tindak lanjut klinis yang diperlukan
Apotek yang sudah menggunakan software apotek dengan fitur dokumentasi pelayanan farmasi klinik dapat mencatat data MESO langsung di sistem yang kemudian memudahkan pelaporan SIMONA bulanan karena datanya sudah tersedia.
Kendala Umum dan Cara Mengatasinya
Survei dan penelitian tentang pelaksanaan MESO di apotek Indonesia secara konsisten menunjukkan angka yang rendah. Salah satu studi di apotek Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru menemukan hanya 13% apotek yang menjalankan MESO, dengan alasan utama yaitu pasien tidak pernah melapor ESO kepada apoteker.
Ini menunjukkan tantangan yang sebenarnya bukan pada sistemnya, tapi pada interaksi di apotek:
Pasien tidak tahu bahwa mereka perlu melapor. Solusinya adalah apoteker yang proaktif menanyakan kondisi pasien terutama saat penyerahan obat baru atau saat pasien datang kembali. Pertanyaan sederhana seperti “Ada efek yang tidak biasa setelah minum obat ini?” sudah cukup membuka pintu percakapan dan pengalaman menggunakan obat.
Apoteker belum familiar dengan alur pelaporan e-MESO. BPOM menyediakan bimtek dan panduan teknis yang tersedia di halaman e-MESO. Mendaftar akun dan melakukan simulasi pelaporan sekali saja sudah cukup untuk memahami alurnya.
Ketidakpastian apakah suatu reaksi termasuk ESO yang perlu dilaporkan. Prinsipnya: jika ragu, laporkan saja. Tidak ada konsekuensi negatif untuk laporan ESO yang ternyata tidak berhubungan dengan obat. Justru laporan yang tidak terkirim karena ragu-ragu itulah yang menjadi celah dalam sistem farmakovigilans.
FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah pelaporan MESO ke e-MESO BPOM wajib untuk semua apotek? Ya. MESO adalah bagian dari standar pelayanan kefarmasian di apotek berdasarkan Permenkes No. 73 Tahun 2016. Setiap apotek wajib melaksanakan MESO sebagai bagian dari pelayanan farmasi klinik termasuk mendokumentasikan dan melaporkan ESO yang ditemukan.
Apakah apotek perlu mendaftar akun khusus untuk melapor ke e-MESO? Ya, untuk pelaporan obat dibutuhkan akun terdaftar di https://e-meso.pom.go.id. Pendaftaran menggunakan email aktif dan tidak memerlukan verifikasi yang rumit. Panduan pembuatan akun tersedia di halaman utama aplikasi.
Berapa lama batas waktu pelaporan ESO setelah kejadian terjadi? Untuk ESO serius yang mengancam jiwa atau berakibat kematian, pelaporan sebaiknya dilakukan sesegera mungkin, idealnya dalam 24–72 jam. Untuk ESO tidak serius, laporkan dalam waktu yang memungkinkan setelah informasi terkumpul. PerBPOM No. 4 Tahun 2026 memperketat batas waktu pelaporan terutama untuk pemilik izin edar, tapi semangat yang sama berlaku untuk tenaga kesehatan pelapor.
Apakah pasien yang mengalami ESO perlu datang langsung ke apotek? Tidak harus. Apoteker bisa mendapatkan informasi ESO melalui telepon, pesan, atau saat kunjungan berikutnya. Yang terpenting adalah informasinya terdokumentasi dengan cukup lengkap untuk bisa dilaporkan secara berarti.
Apa yang terjadi setelah laporan ESO dikirimkan ke e-MESO? Laporan yang masuk akan dianalisis dan dievaluasi oleh BPOM. Tindak lanjut yang dapat dilakukan mencakup pembaruan informasi produk, pelaksanaan studi keamanan tambahan, pembatasan penggunaan obat, hingga pembekuan sementara atau pencabutan izin edar jika ditemukan risiko yang signifikan terhadap keselamatan pasien. Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya.
Apakah ada perbedaan antara melaporkan ke e-MESO BPOM dan ke pabrik obat langsung? Keduanya diakui sebagai jalur pelaporan yang sah. Pelaporan ke BPOM melalui e-MESO adalah yang paling dianjurkan karena datanya masuk ke sistem farmakovigilans nasional. Pelaporan langsung ke pabrik obat juga bisa dilakukan, terutama untuk ESO yang berkaitan dengan produk spesifik dan pabrik obat diwajibkan oleh PerBPOM 4/2026 untuk meneruskan laporan tersebut ke BPOM.
Update Terbaru: e-MESO 2.0 dan PerBPOM No. 4 Tahun 2026
Ada dua pembaruan regulasi dan sistem yang relevan untuk apoteker di 2026:
e-MESO 2.0 resmi dapat diakses sejak 4 Mei 2026. Tampilannya baru, tapi URL-nya tetap sama yaitu https://e-meso.pom.go.id. Akun lama bisa langsung digunakan. Perubahan paling signifikan: masyarakat umum kini bisa melapor secara langsung tanpa harus melalui tenaga kesehatan. Bagi apoteker, tidak ada perubahan alur pelaporan yang berarti, hanya antarmuka yang diperbarui.
PerBPOM No. 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Farmakovigilans, ditetapkan 23 Februari 2026, menggantikan PerBPOM No. 15 Tahun 2022. Regulasi ini terutama mengatur kewajiban industri farmasi (pemilik izin edar) termasuk memperketat batas waktu pelaporan ESO serius dan mewajibkan sistem manajemen risiko. Untuk apotek, dampak langsungnya adalah bahwa sistem farmakovigilans nasional semakin serius diperkuat dan peran apoteker sebagai pelapor aktif menjadi semakin penting dalam ekosistem tersebut.
Mencatat dan mendokumentasikan kegiatan MESO di apotek lebih mudah dengan sistem yang sudah terintegrasi. Apotek Digital dilengkapi fitur dokumentasi pelayanan farmasi klinik sesuai Permenkes No. 73 Tahun 2016 termasuk pencatatan MESO, PIO, konseling, dan swamedikasi yang langsung memudahkan pengisian laporan SIMONA bulanan tanpa perlu rekap manual.

Referensi
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. farmalkes.kemkes.go.id
- Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Farmakovigilans yang ditetapkan 23 Februari 2026. jdih.pom.go.id
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023
- e-MESO 2.0 BPOM. https://e-meso.pom.go.id (dapat diakses sejak 4 Mei 2026)
- BPOM. Panduan Pelaporan Farmakovigilans (Komoditi Obat) bagi Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Pemilik Izin Edar. e-meso.pom.go.id/user-guide/panduan-pelaporan
- Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional BPOM. pv-center@pom.go.id
- ANTARA News. “BPOM: e-MESO 2.0 kuatkan peran warga dalam pelaporan efek samping obat” (5 Mei 2026). Diakses tanggal 29 Juni 2026
- ANTARA News. “BPOM perkuat pengawasan farmakovigilans melalui PerBPOM 4 tahun 2026” (24 April 2026). Diakses tanggal 29 Juni 2026
- IAI. “Aplikasi e-MESO Mobile Upaya BPOM Perkuat Pengawasan Obat” (Maret 2023). iai.id
- Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Kementerian Kesehatan RI
