Transaksi penjualan online dan pembelian secara online semakin diminati, terlebih sejak pandemi COVID19. Dimana kebutuhan akan obat dan suplemen meningkat namun ruang gerak terbatas. Menurut data, sebanyak 60% pengguna internet di Indonesia beralih ke berbelanja online (we are social, 2022).
Berbelanja secara online semakin diminati karena lebih mudah, simple dan memungkinkan orang untuk membandingkan banyak informasi untuk memilih produk yang ingin dibelinya. Perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan masyarakat terhadap obat dan makanan membuat peredaran obat dan makanan secara daring (online) menjadi meningkat.
Oleh karena itu, sudah seyogyanya apotek juga dapat berjualan dan memberi informasi secara online misal dengan mempunyai akun media sosial dan akun lapak online. Tentu ini merupakan kesempatan dan peluang untuk meningkatkan penjualan apotek. Namun, sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan, tentu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh apotek ketika mau berjualan secara online. Agar peredaran obat tetap aman dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Berikut hal-hal apa saja yang perlu diketahui sebelum apotek berjualan online :
Peraturan Berjualan Obat Secara Online
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan peraturan PerKa BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring. Objek dari peraturan ini meliputi obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. Peraturan ini mengatur siapa saja yang berhak melakukan penjualan obat dan makanan secara online dan daftar obat dan makanan yang boleh maupun dilarang untuk dijual secara online.
Syarat utama penjualan dan penyerahan obat secara online seperti syarat obat pada umumnya yaitu :
- Obat yang diedarkan wajib memiliki izin edar
- Obat memenuhi persyaratan cara pembuatan dan distribusi obat yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Obat memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Pelaku usaha yang berhak menjual obat secara online diantaranya industri farmasi, pedagang besar farmasi, pedagang besar farmasi cabang, dan apotek. Penyerahan obat secara online yang dilakukan oleh Apotek dapat menggunakan Sistem Elektronik yang dimiliki oleh Apotek dan/atau yang disediakan oleh PSEF.
Obat yang Boleh Dijual Secara Online
Peredaran obat secara online hanya dapat dilakukan pada obat yang termasuk obat bebas, obat bebas terbatas dan obat keras. Dalam hal ini jika obat keras, maka wajib diserahkan kepada pasien berdasarkan resep yang ditulis secara eletronik atau resep tertulis yang diunggah ke dalam sistem elektronik sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Selanjutnya, apotek wajib memastikan pasien menyerahkan resep asli obat keras kepada apotek.
Seluruh data informasi transaksi elektronik yang terkait dengan peredaran obat secara online harus diarsipkan dan mampu tertelusur paling tidak selama 5 tahun.
Obat yang Tidak Boleh Dijual Secara Online
Apotek dan/atau PSEF dilarang mengedarkan secara online untuk obat yang termasuk ke dalam :
- Obat keras yang termasuk dalam obat-obat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
- Obat yang mengandung prekursor farmasi
- Obat untuk disfungsi ereksi
- Sediaan injeksi selain insulin untuk penggunaan sendiri
- Sediaan implan yang penggunaannya memerlukan bantuan tenaga kesehatan
- Obat yang termasuk golongan narkotika psikotropik
Selain itu, dilarang untuk menjual obat dan PKMK (pangan olahan untuk keperluan medis khusus) secara online melalui media sosial, daily deals, dan classified ads. Serta dilarang mengedarkan kosmetik tertentu yang berdasarkan peraturan harus diaplikasikan oleh tenaga medis, seperti :
- Kosmetik sediaan kulit yang mengandung alpha hidroxy acid (AHA) kadar lebih besar dari 10%
- Kosmetik sediaan pemutih gigi yang mengandung dan/atau melepaskan hydrogen peroxide dengan kadar lebih besar dari 6%
Persyaratan Periklanan
Persyaratan terkait periklanan dan promosi sesuai dengan PerKa BPOM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat. Beberapa syaratnya antara lain,
- Informasi dalam Iklan harus sesuai dengan informasi yang disetujui pada persetujuan izin edar
- Iklan wajib menggunakan bahasa Indonesia, namun diperbolehkan menggunakan bahasa asing atau bahasa daerah jika tidak ada padanannya dalam bahasa Indonesia
- Iklan tidak boleh mencantumkan klaim “aman”, “tidak berbahaya”, “bebas/tidak ada efek samping”, “dan/atau klaim lainnya yang semakna tanpa disertai keterangan yang memadai
- Iklan tidak boleh memberi informasi dan/atau kesan bahwa penggunaan Obat dapat menimbulkan energi, kebugaran, vitalitas, fit, prima, pertumbuhan, kecerdasan/ kepintaran/ prestasi, mengatasi stress, meningkatkan/mengembalikan mood, peningkatan kemampuan seks, keharmonisan rumah tangga, dan/atau klaim lainnya yang semakna.
- Iklan tidak boleh terkesan preventif atau menganjurkan untuk menggunakan, mengkonsumsi Obat sebelum melakukan aktivitas, sebelum sakit, atau untuk pencegahan penyakit kecuali sesuai dengan indikasi yang disetujui.
Bagaimana Cara Apotek Berjualan Online?
Penyerahan obat secara online yang dilakukan oleh Apotek dapat menggunakan Sistem Elektronik yang dimiliki oleh Apotek dan/atau yang disediakan oleh PSEF.
- Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi. mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik. Dalam hal ini, sistem elektronik dimiliki dan dikelola langsung oleh apotek, seperti melalui Whatsapp apotek dan media sosial apotek
- PSEF (Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi) adalah badan hukum yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain, seperti apotek. Dalam hal ini PSEF harus sudah tersertifikasi oleh Kementerian Kesehatan RI. Hingga saat ini, tanda daftar PSEF yang sudah terbit seperti Halodoc, Vivahealth, GoApotik, SehatQ, K24Klik, Alodokter, Mandjur, Klik Dokter, Good Doctor, Lifepack, Century Pharma, dan Prixa.
Bagaimana Software Apotek Digital Membantu Apotek Berjualan Online?
Apotek Digita merupakan software apotek yang meliputi sistem informasi manajemen sekaligus POS (point of sale) sehingga memeudahkan kegiatan di apotek. Bagaimana cara Apotek Digital membantu pebisnis apotek dalam berjualan online? Hingga saat ini, beberapa fitur yang bisa dimanfaatkan pebisnis apotek dalam berjualan online diantaranya :
- Pengaturan harga jual produk secara online. Biasanya harga jual produk berbeda-beda, salah satunya berdasarkan kanal penjualannya, harga jual offline berbeda dengan harga jual online. Apotek Digital memungkinkan untuk mengatur beberapa harga jual secara fleksibel.
- Input penjualan di kasir berdasarkan kanal penjualannya, sehingga pebisnis apotek dapat melihat laporan dan menelusur hasil penjualan produk secara online
- Integrasi dengan platform penjualan lain. Saat ini Apotek Digital sudah terintegrasi dengan platform PSEF Halodoc. Sehingga memungkinkan apotek yang bekerja sama dengan PSEF Halodoc untuk bisa upload stok dan harga secara otomatis. Sehingga apotek tidak perlu bekerja dua kali untuk meng-update stok dan harga produk ke sistem Halodoc.
Apotek Digital terus berkomitmen untuk melakukan pengembangan, sehingga fitur-fiturnya akan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan mitranya. Termasuk dalam mendukung penjualan secara online yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Itulah beberapa hal penting yang wajib pebisnis apotek ketahui sebelum memutuskan untuk berjualan obat secara online atau daring. Pastikan Anda melakukannya sesuai dengan peraturan yang berlaku ya!