Resep adalah permintaan tertulis seorang dokter, dokter gigi atau dokter hewan yang berizin berdasarkan peraturan perundangan kepada seorang apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat kepada pasien. Resep yang lengkap terdiri dari beberapa komponen berikut,
Komponen resep | Cakupan |
Insciptio | Nama dokter, nomor izin praktik, alamat dan tanggal penulisan resep |
Invocatio | Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep |
Praescriptio/ordonatio | Nama obat, kekuatan obat, bentuk sediaan, dan jumlah setiap obat |
Signatura | Aturan pemakaian obat |
Subcriptio | Tanda tangan/paraf dokter penulis resep sesuai dengan peraturan |
Pro | Nama, usia, alamat dan berat badan pasien |
Secara garis besar pelayanan resep di apotek terdiri dari tiga tahapan, yaitu skrining resep (untuk memastikan resepnya sesuai dan legal), penyiapan obat (baik racikan atau non-racikan), dan penyerahan obat sekaligus pemberian informasi obat.
a. Skrining Resep
Ketika resep datang ke apotek, maka apoteker akan melakukan skrining terhadap resep. Hal ini bertujuan untuk memastikan resepnya legal, sesuai, dan mengandung komponen resep yang jelas dan lengkap. Pada tahap ini, dilakukan skrining terhadap 3 aspek yaitu,
- Persyaratan administratif. Beberapa poin yang perlu diperhatikan adalah :
- Nama dokter, SIP (nomor surat izin praktik) dokter, dan alamat praktik dokter
- Tanggal penulisan resep
- Tanda tangan/paraf dokter pembuat resep
- Identitas pasien (nama, jenis kelamin, alamat, umur, BB)
- Nama obat, potensi, dosis, dan jumlah yang diminta
- Kesesuaian farmasetika. Dilakukan kajian terhadap kesesuaian farmasetika dari obat-obat yang diresepkan. Untuk memastikan obatnya sesuai. Kajian dilakukan terhadap beberapa poin berikut :
- Bentuk sediaan
- Dosis (jumlah atau takaran tertentu dari suatu obat yang memberikan efek tertentu terhadap suatu penyakit) dan potensi (kekuatan sediaan)
- Stabilitas dan inkompatibilitas, contoh apakah obat dapat digerus, diracik, dan dicampurkan
- Cara pemakaian obat
- Durasi atau lama pemberian obat
- Pertimbangan klinis. Kajian terhadap aspek klinis seperti :
- Adanya alergi, efek samping, dan interaksi dengan obat dan makanan
- Kesesuaian obat dengan kondisi pasien, seperti kesesuaian dosis, durasi, jumlah obat, dll
- Jika ada keraguan terhadap resep, hendaknya menanyakan/konsultasi kepada dokter pembuat resep dengan memberikan pertimbangan dan alternatif seperlunya.
b. Penyiapan Obat
Selanjutnya, dilakukan penyiapan obat meliputi pencarian obat (non racikan) dan peracikan obat (jika obatnya bentuk racikan).
- Peracikan. Merupakan kegiatan menyiapkan, menimbang, mencampur, mengemas, hingga memberikan etiket pada kemasan. Hati-hati, tidak semua obat dapat diracik. Perhatikan hal-hal berikut sebelum meracik obat :
- Stabilitas obat-obat yang akan diracik
- Desain pelepasan obat. Beberapa obat didesain untuk maksud pelepasan tertentu seperti controlled release, delayed release, extended release sehingga penggerusan akan merusak desain obat
- Inkompatibilitas yaitu tidak tercampurnya komponen obat secara fisika maupun kimia sehingga dapat berakibat hilangnya potensi, meningkatnya toksisitas maupun efek samping obat
- Pemberian etiket. Etiket setidaknya berisi identitas obat dan cara pakai obat. Ada dua jenis etiket berdasarkan penggunaanya yaitu :
- Etiket berwarna putih. Digunakan untuk obat dalam seperti obat yang diberikan melalui oral/mulut dan obat yang diinjeksikan
- Etiket berwarna biru. Digunakan untuk obat luar seperti yang digunakan di permukaan kulit/topikal
(Baca juga : Tidak Semua Obat Boleh Digerus dan Diracik!)
c. Penyerahan Obat & Pemberian Informasi Obat
Penyerahan obat disertai dengan pemberian informasi obat agar pasien paham cara menggunakan obatnya dan tujuan pengobatannya tercapai. Apoteker dan TTK harus memberikan informasi yang benar, jelas, tidak bias, terkini, dan bijaksana. Informasi obat setidaknya meliputi nama obat, indikasi, cara pakai obat, efek samping yang mungkin muncul, perhatian/peringatan (hal apa saja yang harus diperhatikan selama menggunakan obat), cara penyimpanan obat, dan lama penggunaan obat.
(Baca juga : Informasi yang Harus Disampaikan Saat Pelanggan Membeli Obat di Apotek)
Fitur Penerimaan dan Penebusan Resep di Software Apotek Digital
Apotek Digital merupakan software apotek terbaik di era digital yang berbasis cloud yang dapat memudahkan aktivitas pengelolaan di apotek, termasuk dalam pelayanan resep. Dengan memanfaatkan fitur Pelayanan, menu Penerimaan Resep, Penebusan Resep, pengguna dapat menginput resep yang masuk ke apotek, mendokumentasikan resep, dan meresepkan melalui software (untuk apotek yang menyediakan praktik dokter di apoteknya) sehingga resep bisa segera dilayani oleh apotek. Selain itu, terdapat fitur Template Racikan yang akan membantu dalam dokumentasi resep racikan yang sering masuk ke apotek dan membantu perhitungan kebutuhan bahan racikan secara cepat, otomatis, dan akurat. Hal ini tentunya akan mendukung pelayanan kefarmasian di apotek.
Pustaka :
Permenkes Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
Satibi et al, 2018, Manajemen Apotek