Beyond Use Date (BUD) Batas Waktu Penggunaan Obat Setelah Dibuka

apt. Nurul Ayesya, S.Farm 2 min read

Jika obatnya masih tersisa, bolehkah saya simpan dan sewaktu-waktu saya gunakan kembali? Obat ini setelah diracik bisa bertahan sampai berapa lama? Obat ini ketika sudah dibuka boleh digunakan sampai kapan? Begitulah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan pelanggan/pasien di apotek perihal beyond use date (BUD) obat atau batas waktu penggunaan obat atau masa pakai obat. Lalu bagaimana aturannya? Yuk simak penjelasannya ya!

Informasi batas waktu penggunaan obat atau masa pakai obat dalam International Pharmacopeia atau beberapa buku standar farmasi disebut beyond use date (BUD). BUD adalah istilah kapan obat jika sudah diracik, ataupun dibuka dari kemasan primernya tidak boleh digunakan kembali. Kemasan primer adalah kemasan yang bersinggungan langsung dengan obat, contohnya kemasan primer antara lain strip, botol sirup, tube krim, vial, ampul, dll. Apa pentingnya informasi BUD? BUD berguna untuk mengurangi risiko yang dapat membahayakan pasien, seperti risiko bahaya karena degradasi produk obat secara fisika-kimia, kontaminasi mikroba, maupun pengaruh integritas dari kemasan.

Perbedaan BUD dan ED

BUD tidak sama dengan ED (expired date) atau tanggal kadaluwarsa. Tidak seperti tanggal kadaluwarsa yang selalu ada di kemasan obat, ternyata batas waktu penggunaan obat ini seringkali tidak tersedia. Perbedaannya antara lain,

BUD (beyond use date)ED (expired date)
Batas waktu penggunaan obat setelah obat diracik, disiapkan, atau telah dibuka dari kemasan primernyaBatas waktu penggunaan obat setelah diproduksi oleh industri pembuat (manufacturer) sebelum kemasan primernya dibuka
Seringkali informasi BUD tidak tertera di kemasan produk obatInformasi ED pasti tertera di kemasan produk obat, baik kemasan primer, sekunder, maupun tersier

Aturan BUD (beyond use date) menurut USP Compounding Standard and Beyond-Use Dates (BUDs). meliputi sediaan racikan (baik steril maupun non steril) dan sediaan non racikan. Ingat untuk selalu memperhatikan informasi di kemasan obat, jika tidak tersedia informasi BUD produk, Anda bisa mengikuti aturan berikut,

Aturan BUD Produk Racikan Non Steril (Compounded Nonsterile Preparation)

Contoh produk racikan non steril diantaranya sirup racikan obat batuk, krim racikan anti acne, salep racikan, puyer/serbuk bagi, dll. Namun, sebelum membuat racikan, perhatikan bahwa tidak semua obat boleh diracik dan digerus. Berikut aturan untuk batas penggunaan atau masa simpan obat (BUD) adalah sebagai berikut :

Jenis sediaanBatas waktu penggunaan (BUD)
Sediaan mengandung air, namun tidak mengandung pengawet
(non-preserved aqueous)
Contoh : sirup racikan non pengawet
Maksimal 14 hari
Sediaan mengandung air, mengandung pengawet
(preserved aqueous)
Contoh : sirup racikan berpengawet, krim racikan
Maksimal 35 hari
Sediaan tidak mengandung air (non-aqueous)
Contoh : salep racikan
Maksimal 90 hari
Sediaan padat
Contoh : puyer/serbuk bagi, kapsul racikan
Maksimal 180 hari
BUD untuk sediaan racikan non steril

Aturan BUD Produk Racikan Steril (Compounded Sterile Preparation)

Untuk racikan steril, dikategorikan berdasarkan risiko kontaminasi dari mikroba yang diuji berdasarkan kondisi spesifik. Terdapat dua kategori yaitu,

  • Kategori 1 : racikan steril tidak disiapkan di area khusus tertentu; mempunyai BUD yang lebih pendek
  • Kategori 2 : racikan steril disiapkan di ruang kelas bersih (cleanroom area); mempunyai BUD yang lebih panjang. Seperti melibatkan proses aseptik atau ada proses sterilisasi
BUD untuk Kategori 1BUD untuk Kategori 2
≤ 12 jam jika disimpan di suhu ruang terkontrol
≤ 24 jam jika disimpan di refrigerator (suhu dingin)
1) Melibatkan proses aseptik, no sterility, hanya menggunakan bahan yang steril :
4 hari jika disimpan di suhu ruang terkontrol
10 hari jika disimpan di refrigerator
45 hari jika disimpan di freezer

2) Melibatkan proses aseptik, no sterility, ada 1 bahan atau lebih yang tidak steril :
1 hari jika disimpan di suhu ruang terkontrol
4 hari jika disimpan di refrigerator
45 hari jika disimpan di freezer
BUD untuk sediaan racikan steril

Aturan BUD Produk Non Racikan

Aturan ini berlaku untuk produk sediaan jadi yang tidak diracik (atau produk hasil produksi industri farmasi) sudah dibuka kemasan primernya, seperti ketika botol sirup yang sudah dibuka, tube krim yang sudah dibuka, dll.

Jenis SediaanBatas waktu penggunaan (BUD)
Sirup kering/rekonstitusiMaksimal 14 hari sejak dibuka
Sirup non-rekonstitusiMaksimal 3 bulan sejak dibuka
Tablet/kapsul yang dikemas ulangMaksimal 6 bulan sejak dibuka
Krim atau salepMaksimal 3 bulan sejak dibuka
Obat tetes multidoseMaksimal 28 hari sejak dibuka

Demikian aturan masa penggunaan obat atau beyond use date (BUD) beberapa jenis sediaan farmasi. Simpan produk dengan benar sesuai dengan petunjuk penyimpanannya untuk menjaga stabilitas produk. Ingat, untuk selalu memperhatikan kondisi fisik seperti warna, bentuk, dan bau obat sebelum digunakan. Jika ada perubahan, jangan digunakan kembali ya!

Sumber Pustaka :

BUDs in USP <795> Pharmaceutical Compounding – Non Sterile Preparation, 2019

BUDs in USP <797> Pharmaceutical Compounding – Sterile Preparation, 2019

Expiry date guideline for medication, 2017

Apotek Digital - Software Apotek Handal, Lengkap, dan Mudah. Yuk daftar di sini Gratis!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *