Pelayanan resep merupakan salah satu pelayanan kefarmasian yang sering dilakukan di apotek. Secara umum obat yang dijual di apotek ada dua jenis, yaitu obat yang perlu resep dokter dan obat yang bisa dibeli tanpa resep dokter (obat bebas, bebas terbatas, dan wajib apotek). Oleh karena itu, pelayanan resep menjadi hal yang pasti dilakukan di apotek. Artikel ini akan membahas apa itu resep, bagaimana alur pelayanan resep di apotek, disertai tips mudah untuk melayani resep di apotek.
Daftar Isi
Apa Itu Resep ?
Resep adalah permintaan tertulis dari seorang dokter, dokter gigi atau dokter hewan yang berizin berdasarkan peraturan perundangan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat kepada pasien. Resep yang lengkap terdiri dari beberapa komponen berikut :
Komponen resep | Cakupan |
Insciptio | Nama dokter, nomor izin praktik, alamat dan tanggal penulisan resep |
Invocatio | Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep |
Praescriptio/ordonatio | Nama obat, kekuatan obat, bentuk sediaan, dan jumlah setiap obat |
Signatura | Aturan pemakaian obat |
Subcriptio | Tanda tangan/paraf dokter penulis resep sesuai dengan peraturan |
Pro | Nama, usia, alamat dan berat badan pasien |
(Baca juga : Manfaat Penggunaan Resep Elektronik di Apotek)
Alur Pelayanan Resep di Apotek
Ketika pasien datang membawa resep ke apotek, maka Apoteker akan melakukan pelayanan resep. Alur pelayanan resep di apotek merupakan serangkaian proses mulai dari penerimaan resep, verifikasi, penyiapan obat, hingga penyerahan kepada pasien sesuai standar kefarmasian, termasuk pembuatan salinan resep (jika diperlukan).
Secara garis besar alur pelayanan resep di apotek terdiri dari tiga tahapan. Yaitu meliputi skrining resep (untuk memastikan resepnya sesuai dan legal), penyiapan obat (baik racikan atau non-racikan) termasuk pembuatan etiket dan salinan resep, serta penyerahan obat sekaligus pemberian informasi obat.
Skrining Resep
Ketika resep datang ke apotek, maka apoteker akan melakukan skrining terhadap resep. Hal ini bertujuan untuk memastikan resepnya legal, sesuai, dan mengandung komponen resep yang jelas dan lengkap. Pada tahap ini, dilakukan skrining terhadap tiga aspek utama, yaitu :
- Persyaratan administratif. Beberapa poin yang perlu diperhatikan adalah :
- Nama dokter, SIP (nomor surat izin praktik) dokter, dan alamat praktik dokter
- Tanggal penulisan resep
- Tanda tangan/paraf dokter pembuat resep
- Identitas pasien (nama, jenis kelamin, alamat, umur, BB)
- Nama obat, potensi, dosis, dan jumlah yang diminta
- Kesesuaian farmasetika. Dilakukan kajian terhadap kesesuaian farmasetika dari obat-obat yang diresepkan. Untuk memastikan obatnya sesuai. Kajian dilakukan terhadap beberapa poin berikut :
- Bentuk sediaan
- Dosis (jumlah atau takaran tertentu dari suatu obat yang memberikan efek tertentu terhadap suatu penyakit) dan potensi (kekuatan sediaan)
- Stabilitas dan inkompatibilitas, contoh apakah obat dapat digerus, diracik, dan dicampurkan
- Cara pemakaian obat
- Durasi atau lama pemberian obat
- Pertimbangan klinis. Kajian terhadap aspek klinis seperti :
- Adanya alergi, efek samping, dan interaksi dengan obat dan makanan
- Kesesuaian obat dengan kondisi pasien, seperti kesesuaian dosis, durasi, jumlah obat, dll
- Jika ada keraguan terhadap resep, hendaknya menanyakan/konsultasi kepada dokter pembuat resep dengan memberikan pertimbangan dan alternatif seperlunya.
Penyiapan Obat
Alur pelayanan resep selanjutnya yaitu, dilakukan penyiapan obat meliputi pencarian obat (non racikan) dan peracikan obat (jika obatnya bentuk racikan). Obat disiapkan sesuai dengan isi resep. Jika obat dengan brand tertentu yang dimaksud tidak tersedia, maka Apoteker dapat menanyakan ke pasien atau dokter untuk mengganti dengan obat dengan zat aktif, bentuk sediaan dan kekuatan yang sama, misalnya menggantinya ke obat generik. Ini boleh sesuai dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek.
(Baca juga : Bolehkah Apoteker Mengganti Obat di Resep?)
Tahapan dari penyiapan diantaranya peracikan (jika obat berupa racikan), pencarian obat di ruang penyimpanan, dan pemberian etiket.
Peracikan Obat
Merupakan kegiatan menyiapkan, menimbang, mencampur, mengemas, hingga memberikan etiket pada kemasan. Peracikan obat tidak bisa dilakukan sembarangan karena tidak semua obat dapat diracik, digerus atau dicampurkan. Perhatikan hal-hal berikut sebelum meracik obat :
- Stabilitas obat-obat yang akan diracik
- Desain pelepasan obat. Beberapa obat didesain untuk maksud pelepasan tertentu seperti controlled release, delayed release, extended release sehingga penggerusan akan merusak desain obat
- Inkompatibilitas yaitu tidak tercampurnya komponen obat secara fisika maupun kimia sehingga dapat berakibat hilangnya potensi, meningkatnya toksisitas maupun efek samping obat
(Baca juga : Meracik Obat : Tidak Semua Obat Boleh Digerus dan Diracik)
Pemberian Etiket
Etiket setidaknya berisi identitas obat dan cara pakai obat. Ini untuk memberi identitas pada obat dari resep dan informasi mengenai penggunaannya. Ada dua jenis etiket berdasarkan penggunaanya yaitu :
- Etiket berwarna putih. Digunakan untuk obat dalam seperti obat yang diberikan melalui oral/mulut dan obat yang diinjeksikan
- Etiket berwarna biru. Digunakan untuk obat luar seperti yang digunakan di permukaan kulit/topikal
Pembuatan Salinan Resep
Di beberapa pelayanan resep, Apoteker perlu membuat salinan resep (copy resep) jika diperlukan. Salinan resep adalah salinan yang dibuat Apoteker dari resep yang diterimanya. Hal yang membuat Apoteker perlu membuat salinan resep diantaranya :
- Resep dari dokter tertulis iter (baik iter 1 resep atau iter sediaan tertentu). Yang artinya resep bisa ditebus berulang sesuai dengan keterangan pengulangannya
- Ada sediaan di resep yang tidak tersedia di apotek dan pasien perlu menebusnya di apotek lain
Salinan atau copy resep selain memuat informasi sesuai dengan resep, juga berisi info nama & alamat apotek, nama & paraf Apoteker, dan keterangan det/detur (untuk obat yang sudah diserahkan), dan keterangan nedet (untuk obat yang belum diserahkan), nomor resep, dan tanggal resep.
Penyerahan Obat & Pemberian Informasi Obat
Penyerahan obat disertai dengan pemberian informasi obat agar pasien paham cara menggunakan obatnya sehingga tujuan pengobatannya tercapai. Apoteker dan TTK harus memberikan informasi yang benar, jelas, tidak bias, terkini, dan bijaksana. Informasi obat setidaknya meliputi nama obat, indikasi, cara pakai obat, efek samping yang mungkin muncul, perhatian/peringatan (hal apa saja yang harus diperhatikan selama menggunakan obat), cara penyimpanan obat, dan lama penggunaan obat.
(Baca juga : Informasi yang Harus Disampaikan Saat Pelanggan Membeli Obat di Apotek)
Pelayanan Resep Jadi Mudah dengan Software Apotek Digital
Apotek Digital merupakan software apotek terbaik di era digital yang berbasis cloud yang dapat memudahkan aktivitas pengelolaan apotek/klinik, termasuk dalam pelayanan resep. Software Apotek Digital sudah dilengkapi dengan fitur Pelayanan yang Terintegrasi. Sehingga apotek atau klinik bisa melayanai pelayanan resep lebih mudah dan handal. Dokter bisa mencatat hasil pemeriksaan atau rekam medis di sistem, peresepan bisa dilakukan langsung melalui aplikasi sehingga bisa terintegrasi masuk ke persediaan apotek/depo farmasi. Selain itu, apotek juga bisa mendokumentasi resep yang masuk melalui Fitur Penerimaan dan Penebusan Resep. Jika Anda perlu membuat etiket dan salinan resep, ini juga bisa dibuat dan dicetak melalui sistem. Selain itu, terdapat fitur Template Racikan yang akan membantu dalam dokumentasi resep racikan yang sering masuk ke apotek dan membantu perhitungan kebutuhan bahan racikan secara cepat, otomatis, dan akurat. Hal ini tentunya akan mendukung pelayanan kefarmasian di apotek. Jadi lebih mudah bukan? Yuk cobain gratis sekarang!
Referensi :
Permenkes Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
Satibi et al, 2018, Manajemen Apotek