Usaha apotek–tempat dilakukannya praktik kefarmasian oleh Apoketer termasuk ke dalam usaha dengan risiko tinggi. Agar usaha apotek bisa berjalan, Anda perlu mengurus perizinan apotek terlebih dahulu agar apotek bisa megantongi SIA (surat izin apotek). Saat ini, perizinan usaha melibatkan sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Base Approach). OSS RBA adalah sistem online untuk mengajukan izin usaha yang ditegakkan berdasarkan tingkat risiko dari usaha yang akan dijalankan. Tingkat risiko ini berpengaruh terhadap persyaratan yang perlu dipenuhi nantinya.
(Baca juga : Syarat Pendirian Apotek Sesuai dengan Peraturan)
Lalu, bagaimana cara memperoleh izin apotek atau SIA? Apa saja dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi? Berikut, alur perizinan apotek terbaru dengan menggunakan sistem OSS RBA.
Persiapan Awal Mengurus Perizinan Apotek
Sebelum mengurus perizinan apotek melalui OSS, ada beberapa hal yang perlu disiapkan pebisnis apotek, diantaranya :
Pemilihan Lokasi
Pilih lokasi yang strategis, bisa hak milik sendiri maupun sewa. Wajib melampirkan pajak bumi bangunan dan info geotag. Syarat umum lokasi apotek diantaranya tidak berada di pusat perbelanjaan dan tidak berada dalam lingkungan rumah sakit. Beberapa daerah ada yang mensyaratkan IMB (izin mendirikan bangunan) untuk lokasi apotek yang dipilih.
(Baca juga : Tips Menentukan Lokasi yang Strategis untuk Pendirian Apotek)
Pembuatan Akta Kerjasama di Notaris (Khusus PSA bukan APA)
Untuk Pemilik Sarana Apotek yang bukan merupakan Apoteker Penanggungjawab Apotek maka usahanya berbentuk non-perseorangan. Sehingga wajib membuat kerjasama dan membentuk badan usaha yang bisa berbentuk PT, yayasan, atau koperasi. Kerjasama antara PSA dan APA ini dinyatakan dalam Akta Notaris
(Baca juga : Estimasi Modal Buka Apotek : Biaya dan Tips Hemat)
Penyiapan Dokumen Syarat Perizinan Apotek
Administrasi perizinan dan kelengkapan dokumen syarat perizinan apotek bisa dicek dan diakses melalui web OSS. Kelangkapan dokumennya meliputi syarat administrasi, lokasi, bangunan, sarana & prasarana, SDM, dan persyaratan izin lainnya. Secara umum persyaratan dokumen yang diperlukan diantaranya :
- Surat permohonan izin apotek (perseorangan atau non-perseorangan)
- KTP dan NPWP
- NIB (nomor induk berusaha)
- STRA (surat tanda registrasi apoteker) dan STRTTK (surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian)
- SIPA (surat izin praktik apoteker) dan SIPTTK (surat izin praktik TTK)
- Peta lokasi dan denah apotek
- Daftar sarana, prasarana, dan peralatan apotek
- Surat pernyataan komitmen akan melakukan registrasi ke aplikasi SIPNAP
- Struktur organisasi SDM di apotek
(Baca juga : Struktur Organisasi Apotek dan Pembagian Peran SDM)
Alur Perizinan Apotek Terbaru Melalui OSS RBA
OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) adalah sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Ini menggunakan sistem elektronik terintegrasi sehingga memudahkan pebisnis untuk mengurus perizinan usaha, termasuk di usaha apotek. Apotek termasuk ke dalam usaha dengan risiko tinggi sehingga diperlukan syarat Sertifikat Standar hasil visitasi dari Dinas Kesehatan, sedangkan untuk usaha toko obat tidak memerlukan visitasi. Berikut langkah atau alur perizinan apotek terbaru menggunakan OSS RBA.

1. Membuat Akun OSS RBA
Cara pembuatan akun OSS RBA bisa diakses di https://oss.go.id/PANDUAN. Jika Anda adalah pemilik modal (PSA) sekaligus Apoteker Penanggungjawab Apotek (APA) maka pengajuannya bisa secara perorangan. Namun jika Anda adalah pemilik modal (PSA) dan bukan sebagai APA maka pengajuan harus berbentuk badan hukum seperti PT, Yayasan atau Koperasi. Berkas yang perlu disiapkan untuk Pengajuan Baru sesuai dengan Permenkes Nomor 14 Tahun 2021, antara lain :
- Syarat administrasi. Meliputi surat permohonan, KTP, SPPL (Surat Pernyataan Pengelola Lingkungan) jika perlu, Surat Pernyataan SIPNAP (Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika), dan NPWP
- Lokasi. Meliputi info geotag, informasi mengenai lokasi apotek, dan surat pernyataan tidak berada di lingkungan Rumah Sakit
- Bangunan. Meliputi denah bangunan dengan ukuran yang jelas sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan untuk Apotek seperti adanya ruang tunggu, display obat, area penerimaan resep, area PIO, area konseling, area meracik, dan lain-lain. Sertakan foto ruangan sesuai denah ruang
- Sarana, prasarana, dan peralatan apotek. Sesuai dengan peraturan Permenkes Nomor 14 Tahun 2021. Contohnya desain papan Apotek yang terdiri atas papan nama Apotek serta papan nama Praktek Apoteker dengan ukuran yang sesuai dengan format IAI.
- Sumber Daya Manusia. Informasi mengenai SDM ini bisa dibuat seperti struktur organisasi, tugas pokok serta fungsi SDM, data APA (Apoteker Penanggung Jawab) dan TTK (Tenaga Teknis Kefarmasian) yang meliputi KTP, STRA/STRTTK, dan SIPA/SIPTTK
(Baca juga : Ini Dia! Sarana dan Prasarana yang Harus Ada di Apotek)
2. Membuat NIB (Nomor Izin Berusaha)
Setelah membuat akun OSS RBA, selanjutnya Anda akan diarahkan untuk membuat NIB (Nomor Izin Berusaha). Secara ringkas, tahap membuat NIB adalah :
- Setelah akun OSS RBA terbentuk, pilih bidang usaha
- Isi kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Untuk memudahkan bisa langsung isi kode dengan 47721 atau bisa langsung tulis Apotek
- Memasukkan data apotek
- Memasukkan modal usaha
- Isi perizinan dan jangka waktu perkiraan beroperasi
- Isi berkas lainnya sesuai dengan kondisi apotek
(Baca juga : Enam Aplikasi yang Wajib Diketahui Apoteker di Apotek)
3. Mengurus SIPA (Apoteker) dan SIPTTK (TTK)
Sesuai dengan Permenkes Nomor 14 Tahun 2021, operasional apotek membutuhkan Apoteker Penanggungjawab dan Tenaga Teknis Kefarmasian yang mempunyai izin praktik berupa SIPA (Apoteker) dan SIPTTK (TTK). Berikut cara mengurus SIPA dan SIPTTK.
Tahapan | SIPA (Apoteker) | SIPTTK (Tenaga Teknis Kefarmasian) |
Screenshoot profil keterangan kerja/praktik | di Website SatuSehat SMDK | di Website SatuSehat SMDK |
Mengajukan SIP di PTSP | Berkas : KTP, NPWP, STRA, Bukti Keterangan kerja/praktik di web Satusehat SMDK, Pas Foto, Surat Pernyataan tempat praktik profesi / dari pimpinan fasilitas | Berkas : KTP, NPWP, STR TTK, Bukti Keterangan kerja/praktik di web Satusehat SMDK, Pas Foto, Surat keterangan praktik dari Apoteker dan pimpinan |
4. Upload Dokumen, Visitasi, dan Terbit SIA (Surat Izin Apotek)
Siapkan berkas-berkas yang tertera diatas (sesuai dengan persyaratan) untuk di-upload pada sistem OSS RBA. Setelah semua berkas di upload, tunggu dan cek kembali sekitar 2-3 hari, apakah ada revisi atau tidak. Jika lengkap dan tidak ada revisi (ACC), maka akan muncul keterangan di Riwayat Izin di akun OSS Anda. Selanjutnya akan ada survey lokasi dan visitasi oleh Dinas Kesehatan Kab/Kota. Anda juga bisa menghubungi (follow up) pihak Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat untuk memastikan kapan akan dilakukan visitasi.
Setelah visitasi dinyatakan OK oleh Dinas Kesehatan, selanjutnya akan terbit SS (Sertifikat Standar) dan akan disetujui oleh pihak PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Izin apotek (SIA) akan terbit via OSS. Selanjutnya, Anda hanya perlu melakukan download Surat Izin Apotek (SIA) pada OSS dan bisa dicetak. Perizinan apotek Anda telah selesai karena SIA telah terbit. Apotek bisa mulai beroperasi. Operasional apotek akan lebih mudah dan terhindar dari celah kebocoran jika Anda memanfaatkan software apotek yang handal : Apotek Digital. Fiturnya lengkap dan sesuai dengan kebutuhan apotek, berbagai laporan dan analisis sudah dibuatkan otomatis. Coba gratis sistemnya disini!
(Baca juga : Tips Mengurus Perizinan Apotek dengan OSS RBA)
Assalamualaikum,
Izin bertanya jika PSA nya adalah apoteker pendamping apakah bisa memiliki pengajuan NIB apotek perorangan?
Waalaikumsalam Kak. Jika PSA bukan sebagai apoteker penanggung jawab maka tidak bisa bentuk perorangan Kak, harus bentuk badan hukum seperti PT/yayasan/koperasi ya Kak.