Panduan Apotek Jualan Online : Peraturan dan Cara Mudahnya

apt. Nurul Ayesya, S.Farm 4 min read

apotek jualan online

Transaksi penjualan dan pembelian secara online semakin diminati, tidak terkecuali di bisnis farmasi retail atau apotek. Terlebih sejak pandemi Covid-19, dimana kebutuhan akan obat dan produk kesehatan meningkat namun ruang gerak terbatas. Menurut data, pengguna internet di Indonesia terus meningkat selama lima tahun terakhir ini. Sebanyak 60% pengguna internet di Indonesia beralih ke berbelanja online (we are social, 2022).

Transaksi dan pelayanan online dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan produk dan layanan kefarmasian yang mudah dan terpercaya dari apotek. Tentu hal ini menjadi peluang besar bagi apotek untuk meningkatkan penjualan dan omzet apotek. Namun, sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan, tentu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh apotek ketika mau berjualan secara online. Agar peredaran obat tetap aman dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

(Baca juga : 8 Tips Meningkatkan Omzet Bisnis Apotek)

Peraturan Umum Berjualan Obat Secara Online

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan peraturan PerKa BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring. Objek dari peraturan ini meliputi obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. Peraturan ini juga mengatur siapa saja yang berhak melakukan penjualan obat dan makanan secara online dan daftar obat dan makanan yang boleh maupun dilarang untuk dijual secara online.

Syarat utama penjualan dan penyerahan obat secara online seperti syarat obat pada umumnya yaitu :

  • Obat yang diedarkan wajib memiliki izin edar
  • Obat memenuhi persyaratan cara pembuatan dan distribusi obat yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Obat memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Pelaku usaha yang berhak menjual obat secara online diantaranya industri farmasi, pedagang besar farmasi, pedagang besar farmasi cabang, dan apotek. Penyerahan obat secara online yang dilakukan oleh Apotek dapat menggunakan Sistem Elektronik yang dimiliki oleh Apotek dan/atau yang disediakan oleh PSEF (Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi).

(Baca juga : Peran Apoteker pada Layanan Telefarmasi di Apotek)

Obat yang Boleh Dijual Secara Online

Peredaran obat secara online hanya dapat dilakukan pada obat yang termasuk obat bebas, obat bebas terbatas dan obat keras. Dalam hal ini jika apotek menjual obat keras secara online, maka wajib diserahkan kepada pasien berdasarkan resep yang ditulis secara eletronik atau resep tertulis yang diunggah ke dalam sistem elektronik sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Selanjutnya, apotek wajib memastikan pasien menyerahkan resep asli obat kerasnya kepada apotek.

Seluruh data informasi transaksi elektronik yang terkait dengan peredaran obat secara online harus diarsipkan dan mampu tertelusur paling tidak selama 5 tahun.

(Baca juga : Manfaat Penggunaan Resep Elektronik Bagi Apotek)

Obat yang Tidak Boleh Dijual Secara Online

Apotek dan/atau PSEF dilarang mengedarkan secara online untuk obat yang termasuk ke dalam :

  • Obat keras yang termasuk dalam obat-obat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
  • Obat yang mengandung prekursor farmasi
  • Obat untuk disfungsi ereksi
  • Sediaan injeksi selain insulin untuk penggunaan sendiri
  • Sediaan implan yang penggunaannya memerlukan bantuan tenaga kesehatan
  • Obat yang termasuk golongan narkotika psikotropik

Selain itu, dilarang untuk menjual obat dan PKMK (pangan olahan untuk keperluan medis khusus) secara online melalui media sosial, daily deals, dan classified ads. Serta dilarang mengedarkan kosmetik tertentu yang berdasarkan peraturan harus diaplikasikan oleh tenaga medis, seperti :

  • Kosmetik sediaan kulit yang mengandung alpha hidroxy acid (AHA) kadar lebih besar dari 10%
  • Kosmetik sediaan pemutih gigi yang mengandung dan/atau melepaskan hydrogen peroxide dengan kadar lebih besar dari 6%

Cara Apotek Berjualan Online

Menurut peraturan, penyerahan obat secara online yang dilakukan oleh Apotek dapat menggunakan Sistem Elektronik yang dimiliki oleh Apotek dan/atau yang disediakan oleh PSEF (Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi).

Apotek Jualan Online Menggunakan Sistem Elektronik yang Dimiliki Apotek

Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik. Dalam hal ini, sistem elektronik dimiliki dan dikelola langsung oleh apotek. Sehingga apotek dapat berperan aktif dalam mengelola, mengolah, dan menyebarkan informasi elektroniknya. Contohnya, apotek bisa memanfaatkan sistem elektronik sendiri seperti Whatsapp dan Website Apotek Online.

(Baca juga : Teknik Follow Up Pelanggan Apotek Menggunakan WhatsApp)

Apotek Jualan Online Menggunakan PSEF

PSEF (Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi) adalah badan hukum yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain, seperti apotek. Dalam hal ini PSEF harus sudah tersertifikasi oleh Kementerian Kesehatan RI. Hingga saat ini, tanda daftar PSEF yang sudah terbit atau sudah tersertifikasi diantaranya Halodoc, Vivahealth, GoApotik, SehatQ, K24Klik, Alodokter, Mandjur, Klik Dokter, Good Doctor, Lifepack, Century Pharma, dan Prixa.

Saat ini, sudah banyak apotek yang bekerjasama dengan PSEF sebagai salah satu kanal penjualan online. Namun, kanal ini memiliki keterbatasan yaitu apotek sulit bahkan tidak bisa untuk mendapatkan pelanggan loyal. Mengapa?

  • Karena pengelolaan dan pengoperasian sangat bergantung pada pihak PSEF
  • Produk yang dijual dapat dengan mudah juga ada di toko/apotek sebelah
  • Terjadi perang harga yang tidak sehat hanya untuk mengejar transaksi sedangkan pelanggan belum tentu balik lagi
  • Apotek tidak bisa memberikan pelayanan klinis karena komunikasi ke pasien/pelanggan tidak dapat dilakukan secara langsung

Persyaratan Periklanan untuk Apotek Berjualan Online

Persyaratan terkait periklanan dan promosi mengacu pada PerKa BPOM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat. Beberapa syaratnya antara lain :

  • Iklan tidak boleh terkesan preventif atau menganjurkan untuk menggunakan, mengkonsumsi Obat sebelum melakukan aktivitas, sebelum sakit, atau untuk pencegahan penyakit kecuali sesuai dengan indikasi yang disetujui.
  • Informasi dalam Iklan harus sesuai dengan informasi yang disetujui pada persetujuan izin edar
  • Iklan wajib menggunakan bahasa Indonesia, namun diperbolehkan menggunakan bahasa asing atau bahasa daerah jika tidak ada padanannya dalam bahasa Indonesia
  • Iklan tidak boleh mencantumkan klaim “aman”, “tidak berbahaya”, “bebas/tidak ada efek samping”, “dan/atau klaim lainnya yang semakna tanpa disertai keterangan yang memadai
  • Iklan tidak boleh memberi informasi dan/atau kesan bahwa penggunaan Obat dapat menimbulkan energi, kebugaran, vitalitas, fit, prima, pertumbuhan, kecerdasan/ kepintaran/ prestasi, mengatasi stress, meningkatkan/mengembalikan mood, peningkatan kemampuan seks, keharmonisan rumah tangga, dan/atau klaim lainnya yang semakna.

Bagaimana Software Apotek Digital Membantu Apotek Berjualan Online?

Apotek Digital merupakan software apotek yang meliputi sistem informasi manajemen sekaligus POS (point of sale) yang memudahkan kegiatan di apotek. Bagaimana cara Apotek Digital membantu pebisnis apotek dalam berjualan online? Hingga saat ini, beberapa fitur yang bisa dimanfaatkan pebisnis apotek dalam berjualan online diantaranya :

  • Pengaturan harga jual produk secara online. Biasanya harga jual produk berbeda-beda, salah satunya berdasarkan kanal penjualannya, harga jual offline berbeda dengan harga jual online. Apotek Digital memungkinkan untuk mengatur beberapa harga jual secara fleksibel.
Fitur Pengaturan Harga Jual Obat secara Online di Software Apotek Digital
Fitur pengaturan harga jual online di Software Apotek Digital
  • Input penjualan di kasir berdasarkan kanal penjualannya, sehingga pebisnis apotek dapat melihat laporan dan menelusur hasil penjualan produk secara online
  • Fitur website apotek online yang dikelola langsung oleh apotek

Fitur website apotek online yang dikelola langsung oleh apotek dari software Apotek Digital

Dengan fitur ini, apotek bisa mengatur dan mengelola website apotek secara mandiri. Seperti mengatur tampilan website, produk yang dijual, program promo, banner yang menarik, hingga berbagai layanan yang tersedia di apotek.

Website Apotek terintegrasi dengan sistem Apotek Digital. Dengan fitur baru ini sekarang Apotek Anda dapat:

  • Apotek punya website dengan domain sendiri untuk promosi
  • Apotek punya website sendiri untuk menerima pesanan online
  • Apotek punya katalog produk/layanan online yang terintegrasi
  • Apotek punya pusat informasi untuk pelanggan
  • Apotek bisa mengatur opsi pengiriman dan metode pembayaran

Itu semua bisa didapatkan tanpa biaya tambahan dan hanya memerlukan beberapa detik untuk mengaktifkannya! Coba gratis dan manfaatkan fiturnya untuk meningkatkan penjualan apotek.

Itulah beberapa hal penting yang wajib pebisnis apotek ketahui sebelum memutuskan untuk berjualan obat secara online atau daring. Pastikan Anda melakukannya sesuai dengan peraturan yang berlaku ya!

Fitur Website Apotek Online di Software Apotek Digital

Apotek Digital - Software Apotek Handal, Lengkap, dan Mudah. Yuk daftar di sini Gratis!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *