Mengenal Perpajakan untuk Apoteker di Apotek

apt. Nurul Ayesya, S.Farm 3 min read

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Apotek menjalankan usahanya dengan menyediakan dan menyalurkan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan BMHP terhadap masyarakat. Oleh sebab itu, Apotek juga diakui oleh negara sebagai suatu jenis usaha yang menguntungkan, sehingga layak untuk mempunyai kewajiban pembayaran pajak apotek.

Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. Menurut DJP, berikut hubungan antara Apoteker dan apotek dalam hal kewajiban pajak.

  1. Apoteker yang berperan sebagai apoteker pengelola apotek (APA) sekaligus pemilik sarana apotek (PSA)
  2. Apoteker yang berperan sebagai apoteker pengelola apotek (APA) yang menjalin kerjasama dengan pemilik sarana apotek (PSA)

Jenis Status Apotek Berdasarkan Kewajiban Pajak

Apotek dalam hal ini termasuk pedagang produk farmasi secara eceran (retail farmasi) sehingga objek pajaknya adalah penghasilan. Berdasarkan UU PPh, ada 2 jenis status apotek berdasarkan omzetnya, yaitu :

Apotek yang berstatus non-PKP

Berlaku untuk apotek yang termasuk kategori UMKM (usaha mikro, kecil, menengah). Yaitu memiliki penghasilan bruto atau omzet kurang dari atau sama dengan Rp4,8 miliar per tahun. Maka dikenakan PPh 25 sebesar 0,5% dari total omzet yang dinilai dari laporan keuangan (sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018). Kecuali apotek memilih untuk melakukan pembukuan atau memilih menjadi PKP, maka ketentuannya sesuai dengan apotek yang berstatus PKP

(Baca juga : Mengenal Laporan Keuangan di Apotek)

Apotek yang berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Apotek yang penghasilan bruto atau omzetnya diatas Rp4,8 miliar per tahun, maka wajib melaporkan usahanya untuk menjadi PKP (pengusaha kena pajak). Selain itu, juga berlaku bagi apotek UMKM yang memilih melakukan pembukuan atau berstatus PKP. Maka akan dikenai PPh (yang dihitung sesuai tarif pasal 17 UU PPh) dan PPN (pajak pertambahan nilai). Apotek wajib melakukan pembukuan berisi laporan laba-rugi apotek dan neraca keuangan yang tercatat teratur.

(Baca juga : Cara Membuat Laporan Laba Rugi di Apotek)

Kewajiban Apoteker dalam Lingkup Perpajakan

Apoteker merupakan suatu profesi kesehatan. Sebagaimana profesi lainnya, Apoteker memiliki kewajiban pajak yang harus dipenuhinya. Berikut kewajiban dan ketentuan mengenai kewajiban apoteker dalam lingkup perpajakan :

  • Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bila sudah memenuhi syarat untuk mengajukan NPWP
  • Setiap wajib pajak wajib membuat SPT (surat pemberitahunan pajak) tahunan berdasarkan data penghasilan yang diterimanya
  • Apabila seorang Apoteker merupakan karyawan yang mendapat gaji/penghasilan dapat dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atau biasa disebut PPh 21. Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi yang mempunyai usaha tertentu, maka akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 25. Oleh karena itu ada dua jenis kasus yang berbeda, yaitu :
    • Apabila Anda merupakan seorang Apoteker yang hanya berkerja/menjadi karyawan di rumah sakit/klinik/perusahaan/apotek. Maka penghasilan bulanan menjadi dasar dalam perhitungan pajak penghasilan (PPh 21)
    • Apabila Anda merupakan seorang Apoteker pemilik apotek dan juga bekerja/menjadi karyawan di rumah sakit/klinik/perusahaan/apotek. Maka total penghasilan akan menjadi dasar perhitungan pajak penghasilan (PPh 25)

Perlakuan Pajak bagi Apoteker

Sesuai dengan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), bahwa objek pajak penghasilan mencakup semua penghasilan yang diperoleh wajib pajak, dalam hal ini Apoteker. Sesuai dengan penjelasan sebelumnya, bahwa ada ketentuan berbeda bagi apoteker yang juga sebagai pemilik apotek dan apoteker yang hanya sebagai karyawan/pegawai. Berikut penjelasannya.

Pajak penghasilan Apoteker sebagai karyawan/pegawai tetap

Apabila Apoteker merupakan karyawan/pegawai yang mempunyai kontrak kerja, maka berlaku pemotongan PPh pasal 21. Dalam hal perhitungan PPh 21, perlu diketahui penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak ini merupakan penghasilan bruto yang sudah dikurangi dasar pengenaan pajak, iuran terkait dana pensiun (pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan), dan jaminan asuransi. Hasil dari pengurangan komponen tersebut dikurangi PTKP (penghasilan tidak kena pajak) akan menghasilan penghasilan kena pajak selanjutnya akan dikalikan dengan tarif PPh pasal 17 untuk mendapatkan PPh terutang yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak.

Pajak penghasilan Apoteker sebagai pemilik sarana apotek

Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2013, Apoteker yang memiliki penghasilan kotor kurang dari atau sama dengan Rp4,8 miliar setahun atau belum berstatus PKP, maka akan dikenakan PPh 0,5% dari total omzet setahun. Dalam UU HPP, batasan omzet yang tidak dikenakan pajak hingga Rp500 juta setahun hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi UMKM, tidak berlaku bagi badan.

Namun apabila Apoteker memiliki penghasilan kotor lebih dari Rp4,8 miliar setahun atau sudah berstatus PKP, maka akan dikenakan PPh terutang berdasarkan tarif pasal 17 UU PPH. Adapun tarif Pasal 17 UU PPh dikenakan atas penghasilan kena pajak, yang didapatkan dari selisih peredaran usaha dikurangi biaya-biaya yang dapat dibebankan.

Pajak pertambahan nilai (PPN)

Bagi Apoteker yang memiliki penghasilan kotor diatas Rp4,8 miliar per tahun atau berstatus PKP, maka wajib melakukan pemungutan PPN kepada rekanan atau pembeli obat. Tarif PPN yang berlaku per 1 April 2023 adalah 11% dari nilai penyerahan produk/jasa kena pajak.

Dalam melakukan perhitungan kewajiban pajak, Apoteker pemilik apotek tentu membutuhkan laporan keuangan sebagai dasar perhitungan, diantaranya Laporan Laba Rugi (untuk mengetahui penghasilan kotor/omzet dan penghasilan bersih) dan Laporan Neraca Keuangan. Manfaatkan software Apotek Digital untuk membantu Anda mengelola apotek lebih mudah. Berbagai macam laporan, termasuk Laporan Keuangan akan dibuatkan secara otomatis dan akurat berdasarkan semua transaksi di apotek. Jadi, Anda lebih fokus dalam mengembangkan bisnis apotek Anda.

Referensi

perpajakan ID. 4 April 2023. Panduan Pajak Profesi Apoteker [online]

hukumonline.com. 4 Mei 2021. Ketentuan PPh Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29 [online]

Apotek Digital - Software Apotek Handal, Lengkap, dan Mudah. Yuk daftar di sini Gratis!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *