Peralatan merupakan salah satu syarat yang harus ada di apotek. Menurut Permenkes Nomor 14 Tahun 2021, pendirian apotek harus memenuhi persyaratan yang meliputi lokasi, bangunan, sarana prasarana & peralatan, dan ketenagaan. Adanya peralatan di apotek berfungsi agar apotek dapat melakukan pelayanan kefarmasian dengan baik sesuai dengan peraturan serta sebagai syarat dalam pendirian apotek.
(Baca juga : Syarat Pendirian Apotek Sesuai dengan Peraturan)
Daftar peralatan yang harus ada di apotek harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku seperti Permenkes Nomor 14 Tahun 2021. Peralatan apotek yang harus ada diantaranya :
Peralatan di ruang penerimaan resep
Sekurang-kurangnya terdiri atas :
- Meja dan kursi 1 set
- Komputer/laptop
- APAR (alat pemadam kebakaran)
Peralatan di ruang pelayanan resep dan peracikan
Sekurang-kurangnya terdiri atas :
- Timbangan analog atau digital yang sudah dikalibrasi dan dibuktikan dengan adanya tanda bukti kalibrasi
- Meja peracikan
- Westafel dan rak untuk mengeringkan
- Peralatan racik seperti mortar & stamper, gelas ukur, gelas beaker, gelas erlenmeyer, spatula, batang pengaduk, corong, kertas perkamen
- Air untuk pengencer (purified water atau aquades)
- Sendok obat
- Bahan pengemas dan pembungkus obat seperti botol, pot salep, plastik klip
- Etiket dan lebel obat
- Blangko salinan resep
- Termometer ruangan
- Pendingin ruangan (air conditioner) untuk mempertahankan agar suhu ruang penyimpanan obat <25 derajat C sesuai dengan Juknis Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek Tahun 2019
- Referensi dan literatur peraturan perundangan berupa hardcopy atau softcopy
Peralatan di ruangan konseling
Sekurang-kurangnya terdiri atas :
- Meja dan kursi 1 set
- Buku referensi berupa buku standar seperti ISO, MIMS dan kumpulan peraturan perundangan terkait praktik kefarmasian
- Leaflet, poster, alat bantu konseling
- Tempat untuk mendisplay informasi obat
- Formulir untuk dokumentasi pelayanan kefarmasian, seperti formulir pelayanan informasi obat, form konseling, form catatan pengobatan pasien, form MESO
Peralatan di ruangan penyimpanan sediaan farmasi
Sekurang-kurangnya terdiri atas :
- Lemari/rak penyimpanan obat, boleh berbahan kayu atau besi
- Pallet untuk menyimpan sementara sediaan farmasi yang baru datang agar tidak disimpan di lantai
- Lemari pendingin untuk menyimpan obat dan sediaan farmasi yang harus disimpan di suhu dingin
- Pendingin ruangan (air conditioner) untuk mempertahankan agar suhu ruang penyimpanan obat <25 derajat C sesuai dengan Juknis Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek Tahun 2019
- Termohigrometer (pengukur suhu dan kelembapan ruangan)
- Kartu monitoring suhu
- Tempat penyimpanan khusus obat rusak dan kadaluarsa, bisa berupa lemari atau kotak penyimpanan yang tertutup
- Lemari khusus penyimpanan narkotika-psikotropika. Disesuaikan dengan peraturan, harus terdiri dari 2 pintu, dengan 2 kunci yang berbeda, bahannya bisa kayu atau besi, tidak boleh transparan, dan ditanam/ditempel di dinding
Peralatan di ruangan penyimpanan dokumen administrasi
Sekurang-kurangnya terdiri atas :
- Lemari/rak buku
- Berbagai blanko seperti blanko pesanan obat, kartu stok, salinan resep, faktur/nota penjualan, berbagai blanko pencatatan dan laporan
(Baca juga : Ini Dia! Sarana dan Prasarana yang Harus Ada di Apotek)
Demikian peralatan yang harus ada di apotek. Selain untuk melakukan pelayanan kefarmasian, peralatan juga penting sebagai syarat dalam pendirian apotek.
Untuk memudahkan pengelolaan apotek, Anda bisa memanfaatkan software Apotek Digital. Kemajuan teknologi selaras dengan perkembangan dalam peraturan membuat pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan apotek menjadi kebutuhan. Selain data akan tersimpan dengan aman dan rapi, pemanfaatan sistem/software juga dapat meningkatkan efektivitas dalam pengelolaan apotek. Salah satunya dalam membuat surat pesanan secara elektronik, kertu stok digital, berbagai laporan dan analisis yang bisa dengan mudah dilakukan oleh sistem. Kelola apotek jadi lebih mudah dan handal dengan Software Apotek Digital. Coba gratis, disini.