Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Pendidikan sarjana farmasi umumnya ditempuh selama 4 tahun, sementara pendidikan profesi apoteker ditempuh selama 1 tahun yang sudah termasuk PKPA (Praktik Kerja Profesi Apoteker) di dalamnya. Kebanyakan orang mungkin berpikir bahwa profesi apoteker biasanya bekerja di apotek. EIts, tapi ternyata prospek kerja apoteker ini luas lho. Banyak bidang dan sektor yang membutuhkan kontribusi dari apoteker. Ini dia prospek kerja apoteker yang bisa Anda pertimbangkan.
Apoteker di Apotek
Apoteker di apotek bertanggung jawab untuk melayani kebutuhan masyarakat terhadap sediaan farmasi, alat kesehatan, dan BMHP. Termasuk memberikan informasi dan pemahaman agar penggunaan obat rasional dan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Menurut Permenkes Nomor 73 Tahun 2016, ada dua standar pelayanan kefarmasian di apotek, yaitu :
- Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan BMHP.
- Yaitu melakukan kegiatan manajemen atau pengelolaan. Meliputi kegiatan perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pemusnahan, pengendalian, dan pencatatan pelaporan
- Pelayanan farmasi klinis
- Kegiatannya meliputi pengkajian resep, dispensing, pelayanan informasi obat, konseling, pelayanan farmasi di rumah, pemantauan terapi obat, dan monitor efek samping obat
Apoteker di apotek perlu melakukan standar tersebut dengan baik agar pelayanan dan performa apotek menjadi baik dan dapat memenuhi kebutuhan pelanggan/pasien. Anda dapat menjadi APA sekaligus penjadi pemilik sarana apotek (PSA) atau menjadi apoteker penanggung jawab apotek (APA) yang bekerja sama dengan PSA.
Apoteker di Rumah Sakit
Standar pelayanan apoteker di rumah sakit dapat dilihat di Permenkes Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Ada dua standar pelayanan yang dilakukan apoteker, yaitu :
- Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan BMHP
- Meliputi kagiatan pemilihan, perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemusnahan dan penarikan, pengendalian, dan administrasi
- Pelayanan farmasi klinik di rumah sakit
- Meliputi pengkajian dan pelayanan resep, penelusuran riwayat penggunaan obat, rekonsiliasi obat, pemberian informasi obat, konseling, visite, pemantauan terapi obat, monitor efek samping obat, evaluasi penggunaan obat, dispensing sediaan steril, dan pemantauan kadar obat dalam darah
Apoteker melakukan pelayanan kefarmasian kepada pasien, baik pasien rawat jalan maupun rawat inap.
Apoteker di Industri Farmasi
Di industri farmasi, apoteker berperan untuk memastikan bahwa produk obat atau sediaan farmasi yang diproduksi memenuhi syarat aman, bermutu, berefikasi, dan mendapat izin edar. Secara umum, apoteker di industri perlu memahami CPOB (Cara Produksi Obat yang Baik), Manajamen Mutu, dan peraturan yang terkait. Beberapa pilihan bidang untuk apoteker di industri farmasi :
- Pemastian Mutu (Quality Assurance)
- QA berperan untuk memastikan bahwa obat yang beredar sudah memenuhi syarat dan diproduksi sesuai dengan guideline maupun CPOB. Deskripsi pekerjaannya meliputi pelulusan produk jadi, penanganan keluhan, audit dan inspeksi diri, penanganan penyimpangan, manajemen risiko mutu, hingga farmakovigilans.
- Pengontrolan Mutu (Quality Control)
- QC berperan dalam pengujian dan kontrol mutu, baik dari pengujian bahan awal dan produk. Bagian ini memastikan bahwa pengujian sesuai dengan standar seperti Farmakope Indonesia dan ketentuan BPOM serta dilakukan sesuai dengan GLP (Good Laboratory Practice).
- Produksi
- Di bidang produksi, apoteker bertanggung jawab memastika bahwa proses produksi telah sesuai dengan CPOB dan instruksi yang sudah distandarkan. Memastikan proses produksi tercatat, termasuk memberikan pelatihan kepada operator dan melakukan investigasi jika terjadi penyimpangan di produksi.
- Research and Development
- Di bidang R&D, apoteker berperan dalam melakukan pengembangan produk, baik dari segi formulasi, metode analisis, dan pengembangan sistem kemasan. Lingkup pengembangan bisa berupa produk baru maupun produk existing (yang sudah diproduksi di industri) karena adanya penyesuaian terhadap peraturan baru ataupun optimasi produk.
- Registrasi
- Apoteker di bidang registrasi berperan dalam melakukan registrasi produk ke BPOM dan regulator terkait. Baik registrasi produk baru, registrasi variasi, dan registrasi ulang. Termasuk melakukan konsultasi atau desk control dengan BPOM.
Apoteker di Distribusi Farmasi
Di bidang distribusi, apoteker menjadi penanggung jawab PBF (Pedagang Besar Farmasi). PBF adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melaksanakan proses pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apoteker perlu menguasai CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik). Beberapa peran apoteker di PBF diantaranya :
- Menyusun dan memastikan penerapan sistem manajemen mutu
- Melakukan pengelolaan sediaan farmasi
- Memberikan pelatihan untuk personel di PBF
- Melakukan kualifikasi dan persetujuan terhadap pemasok dan pelanggan
- Melakukan pelayanan terhadap pesanan retail farmasi seperti dari apotek
- Memastikan penyimpanan dan penyaluran obat sesuai dengan CDOB
Apoteker di Publik dan Pemerintahan
Di sektor publik dan pemerintahan, apoteker dapat berperan di BPOM, Dinas Kesehatan, Puskesmas, maupun LIPI (penelitian).
Apoteker di BPOM
Diantaranya dapat berperan di BPOM maupun Balai POM/Balai Besar POM sebagai unit penyelenggara teknis. BPOM bertugas mengawasi peredaran obat dan Makanan di Indonesia. Pengawasannya berupa pre-market (sebelum dipasarkan) dan post market (sesudah dipasarkan), seperti menyusun standardisasi, evaluasi sebelum memberi NIE, sampling produk, audit sarana, melakukan pengujian terhadap produk sampel, dan penegakan hukum untuk pelanggaran dibidang obat dan makanan.
Apoteker di Puskesmas
Di puskesmas pelayanan kefarmasian diatur di Permenkes Nomor 74 Tahun 2016 dan diubah dengan Permenkes Nomor 26 Tahun 2020. Meliputi :
- Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan BMHP. Meliputi perencanaan kebutuhan, permintaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, pencatatan pelaporan & pengarsipan, dan pemantauan & evaluasi pengelolaan
- Pelayanan farmasi klinis di puskesmas. Meliputi pengkajian resep, penyerahan obat, pemberian informasi obat, konseling, visite pasien (khusus puskesmas rawat inap), pemantauan & pelaporan efek samping obat, pemantauan terapi obat, dan evaluasi penggunaan obat
Apoteker di Pendidikan
Di bidang pendidikan, apoteker bisa menjadi pengajar, pendidik, atau dosen. Namun, untuk menjadi pendidik, umumnya apoteker perlu melanjutkan pendidikannya ke jenjang master (S2) maupun doktoral (S3). Bagi apoteker yang memiliki kesukaan untuk mengajar dan mendidik siswa maupun mahasiswa, peluang ini dapat dimanfaatkan.
Apoteker Pengusaha atau Entrepreneur
Apoteker dapat menjadi pengusaha, contohnya menjadi pengusaha apotek, pengusaha klinik, pengusaha industri farmasi, kosmetik, maupun herbal. Namun, tidak cukup hanya dengan bekal ilmu farmasi, apoteker pengusaha juga perlu skill terkait manajemen dan jiwa entrepreneurship.
Apoteker di Perusahaan Teknologi Farmasi
Saat ini perkembangan teknologi semakin pesat, begitu juga kebutuhan sektor farmasi terhadap teknologi. Diantaranya di perusahaan yang mengembangkan teknologi seperti sistem atau aplikasi untuk memudahkan pengelolaan baik di rumah sakit, industri, distributor. Termasuk juga perusahaan yang mengembangkan software pengolah apotek seperti Apotek Digital. Apoteker dapat berperan dalam menyusun dan memberi masukan seperti apa kebutuhan penerapan teknologi di sektor farmasi. Hingga nantinya bisa direalisasikan dalam bentuk sistem/software oleh pengembang teknologi (IT). Selain itu, apoteker dapat menjadi ‘jembatan’ dan tim support yang berhubungan dengan pihak pemakai software atau pihak lainnya.
Apoteker Influencer atau Content Creator
Perkembangan teknologi sejalan juga dengan perkembangan penggunaan media sosial. Berdasarkan data dari katadata.co.id pengguna media sosial di Indonesia pada tahun 2017 mencapai 96 juta pengguna. Dan pada tahun 2022, pengguna media sosial diperkirakan akan mencapai lebih dari 25,3 juta pengguna, atau meningkat lebih dari 30 persen. Masyarakat menjadi lebih mudah mengakses dan mencari informasi melalui internet dan media sosial. Disinilai peran apoteker sebagai influencer maupun content creator. Apoteker bisa menjadi edukator untuk berbagi konten atau informasi terkait kesehatan, sediaan farmasi, dan tips aman penggunaan obat yang bertanggung jawab, rasional, dan sesuai dengan ilmu pengetahuan. Dibutuhkan kemampuan terkait skill komunikasi dan berbicara di depan umum, personal branding, dan pengambilan maupun pembuatan konten.
Hmm, ternyata prospek kerja dan karir apoteker luas sekali ya. Tidak terbatas hanya di apotek. Banyak bidang dan sektor lainnya yang membutuhkan kontribusi dan keahlian apoteker. Pastinya, semua apoteker dimanapun bidang karirnya dituntut untuk menjadi profesional dan terus belajar (long live learner). Semangat untuk semua apoteker Indonesia!