Cara Apoteker Mencegah Pembelian Obat Ilegal Secara Online

Lena Tiara Sany, S.Farm 2 min read

Obat ilegal adalah obat yang tidak memiliki izin edar (tidak terdaftar di BPOM), termasuk juga obat palsu sehingga tidak terjamin keamanan, mutu, khasiat hingga membahayakan. Obat ilegal tidak boleh digunakan oleh masyarakat, hingga harus dicegah penyebarannya karena dapat membahayakan penggunanya.

Setelah melewati masa pandemi yang berawal pada tahun 2019 yang mengharuskan masyarakat untuk mengurangi penularan Covid-19. Salah satunya dengan mengurangi mobilitas dan kegiatan di luar termasuk pada saat berbelanja. Proses jual beli secara online semakin diminati karena dapat dilakukan melalui ponsel termasuk pembelian obat-obatan. Menurut Badan Pusat Statistik, pada saat pandemi terdapat 20% pengeluaran rumah tangga dialokasikan untuk kebutuhan kesehatan. Hal ini menyebabkan tingginya permintaan obat sehingga dapat membuka celah terjadinya distribusi obat ilegal di masyarakat. Disinilah peran Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian sebagai tenaga kesehatan untuk mencegah penyebaran obat ilegal di masyarakat.

(Baca juga : Peran Apoteker pada Layanan Telefarmasi di Apotek)

Kemudahan dalam mengakses berbagai situs penjualan secara online sangat rawan dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Termasuk dalam meningkatkan jumlah penyalahgunaan obat.

Peraturan Terkait Penjualan dan Pembelian Secara Online

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengeluarkan peraturan PerKa BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring. Objek dari peraturan ini meliputi obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. Peraturan ini mengatur siapa saja yang berhak melakukan penjualan obat dan makanan secara online dan daftar obat dan makanan yang boleh maupun dilarang untuk dijual secara online.

(Baca juga : Apotek Mau Berjualan Online? Ini yang Harus Diketahui!)

Obat yang boleh diperjualbelikan secara online adalah obat yang termasuk obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras. Jika berupa obat keras maka wajib menyertakan resep elektronik atau resep tertulis yang diunggah ke sistem elektronik. Jika berupa unggahan resep tertulis, maka apotek wajib memastikan pasien menyerahkan resep asli tersebut kepada apotek.

Edukasi yang Harus Diberikan Apoteker kepada Masyarakat

Peredaran obat secara online membuka kesempatan bagi peredaran obat ilegal. Baik obat palsu yang tidak memiliki izin edar sehingga tidak terjamin mutu, khasiat dan keamanannya. Oleh karena itu diperlukan peran Apoteker dan TTK untuk turut serta mencegah peredaran dan penggunaan obat ilegal, salah satunya melalui edukasi kepada masyarakat.

Mengarahkan masyarakat untuk membeli obat di sarana kefarmasian resmi

Berikan penjelasan mengenai sarana resmi untuk membeli obat. Diantaranya adalah apotek, toko obat berizin, instalasi farmasi rumah sakit ataupun klinik dan puskesmas. Berikan juga penjelasan mengenai bahaya membeli obat di tempat yang tidak resmi. Seperti terjadinya kesalahan pemberian obat, dosis ataupun hal lainnya yang justru bisa membahayakan pasien

Edukasi mengenai platform online pembelian obat yang resmi

Pembelian obat secara online menurut peraturan yang berlaku dapat dilakukan melalui Sistem Elektronik yang dikelola langsung oleh apotek atau melalui platform legal yang sudah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

Contoh sistem elektronik yang dikelola langsung oleh apotek adalah Whatsapp apotek resmi dan Website Apotek Online yang dikelola langsung oleh apotek. Sedangkan PSEF adalah badan hukum yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain, seperti apotek. Dalam hal ini PSEF harus sudah tersertifikasi oleh Kementerian Kesehatan RI. Hingga saat ini, tanda daftar PSEF yang sudah terbit seperti Halodoc, Vivahealth, GoApotik, SehatQ, K24Klik, Alodokter, Mandjur, Klik Dokter, Good Doctor, Lifepack, Century Pharma, dan Prixa.

(Baca juga : Cara Mudah dan Cuan Apotek Berjualan Online)

Sarankan pelanggan untuk selalu melakukan pengecekan legalitas obat melalui Cek BPOM

Perlu diketahui salah satu syarat penjualan obat secara online ini adalah harus memberikan informasi produk secara detail terkait izin edar, komposisi, kegunaan, dan dosis obat pada setiap produknya. Jika tidak ada informasi yang jelas, lebih baik cari yang lain. Bisa jadi itu adalah penjual ilegal!

Maka dari itu, pengecekan legalitas obat ini penting dilakukan saat pelanggan akan membeli secara online ataupun saat menerima obat untuk memastikan bahwa produk yang diberikan memiliki izin edar dari BPOM sehingga dipastikan sudah teruji aman, bermutu dan berkhasiat serta telah memenuhi seluruh persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, berikan penjelasan kepada pelanggan mengenai laman website resmi untuk pengecekannya hanya di https://cekbpom.pom.go.id/.

Itulah poin penting yang perlu diperhatikan untuk mencegah peredaran dan penggunaan obat ilegal secara online. Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian memiliki peran yang besar dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar untuk membeli obat yang ama, memiliki izin edar di sarana resmi.

Nah, agar apotek Anda tidak ketinggalan zaman, saatnya apotek anda melek digital. Salah satunya dengan beralih dari cara manual ke cara serba digital bersama software apotek handal Apotek Digital. Tambah keuntungan apotek dengan memanfaatkan fitur “Website Online” serta “WhatsApp Tools” yang akan membantu apotek meningkatkan penjualan dan pelayanan secara online. Penasaran dengan kelengkapan fiturnya? Yuk, coba gratis sekarang disini.

Apotek Digital - Software Apotek Handal, Lengkap, dan Mudah. Yuk daftar di sini Gratis!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *