PSEF Adalah: Pengertian, Dasar Hukum, dan Perannya dalam Penjualan Obat Online

Apt. Nadia Windyaningrum 3 min read

PSEF adalah singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi, yaitu badan hukum bersertifikat Kementerian Kesehatan yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan sistem elektronik untuk penjualan obat secara daring. Ketika sebuah apotek ingin menjual obat lewat platform online pihak ketiga, PSEF inilah pihak yang menjembatani secara legal antara apotek dan pembeli.

Istilah ini penting dipahami apoteker dan pemilik apotek karena menentukan jalur mana yang sah untuk berjualan obat online, sekaligus menjadi salah satu filter utama yang membedakan platform resmi dari lapak obat ilegal.

Apa Itu PSEF?

PSEF adalah badan hukum yang menyediakan sistem elektronik untuk keperluan penjualan obat daring, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk pihak lain seperti apotek. Fungsinya menyerupai marketplace khusus farmasi: apotek menitipkan produk dan pelayanannya, sementara PSEF menyediakan infrastruktur teknis untuk transaksi.

Yang membuat PSEF berbeda dari toko online biasa adalah statusnya harus tersertifikasi Kementerian Kesehatan. Tanpa sertifikasi itu, sebuah platform tidak berhak memfasilitasi penjualan obat, dan penjualan obat lewat platform tak berizin tergolong ilegal.

(Baca juga : Apotek Mau Berjualan Online? Ini yang Harus Diketahui!)

Dasar Hukum PSEF

Keberadaan dan kewajiban PSEF diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring, sebagaimana diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2025. Peraturan ini menggantikan PerBPOM 8/2020 yang masih sering dikutip di sumber lama, jadi pastikan rujukan yang dipakai adalah versi terbaru.

Inti pengaturannya: setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan peredaran obat secara daring wajib memiliki perizinan sebagai PSEF, dan dilarang menampilkan atau menjual obat keras tertentu langsung ke masyarakat melalui sistem elektronik. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksananya.

Syarat dan Sertifikasi PSEF

Untuk mendapatkan sertifikasi PSEF dari Kementerian Kesehatan, sebuah badan hukum secara umum perlu memenuhi persyaratan seperti:

  • Memiliki tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
  • Menyediakan akses pengawasan bagi pemerintah.
  • Memperoleh izin penyelenggaraan dari Kementerian Kesehatan.

Karena detail persyaratan dapat berubah mengikuti regulasi terbaru, badan hukum yang hendak mendaftar sebaiknya merujuk langsung ke ketentuan PerBPOM 14/2024 dan regulasi Kementerian Kesehatan yang berlaku saat pendaftaran.

Daftar PSEF di Indonesia

Daftar platform yang sudah tersertifikasi sebagai PSEF diterbitkan dan diperbarui oleh Kementerian Kesehatan, sehingga isinya berubah dari waktu ke waktu. Karena itu, alih-alih berpatokan pada daftar nama yang cepat usang, lebih aman memverifikasi status sebuah platform lewat cara berikut:

  • Cek apakah platform mencantumkan identitas mitra apotek yang jelas: nama, alamat, nomor izin, dan apoteker penanggung jawab.
  • Pastikan setiap produk obat menampilkan informasi lengkap, termasuk nomor izin edar.
  • Untuk obat keras, platform meminta resep, bukan menjualnya bebas.

Untuk memastikan status terkini sebuah PSEF, rujuk daftar resmi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

PSEF vs Sistem Elektronik Milik Apotek Sendiri

Selain lewat PSEF, apotek boleh berjualan online melalui sistem elektronik yang dimiliki dan dikelola sendiri, misalnya website apotek dan layanan WhatsApp. Perbedaan mendasarnya ada di kendali dan loyalitas pelanggan.

AspekLewat PSEFSistem Milik Apotek Sendiri
Kendali operasionalBergantung pada platformPenuh di tangan apotek
Loyalitas pelangganCenderung ke platformMelekat ke apotek
Persaingan hargaRawan perang hargaLebih terkendali
Pelayanan klinisSulit, komunikasi tidak langsungBisa dilakukan langsung

Banyak apotek memakai keduanya sekaligus: PSEF untuk memperluas jangkauan, dan kanal sendiri untuk membangun basis pelanggan setia. Pembahasan lengkap kedua jalur ini ada di panduan apotek jualan online.

Peran PSEF Mencegah Peredaran Obat Ilegal

Sertifikasi PSEF adalah salah satu benteng melawan peredaran obat ilegal secara online. Karena hanya platform berizin yang boleh memfasilitasi penjualan obat, keberadaan status PSEF membantu pasien membedakan lapak resmi dari penjual nakal.

Di sinilah apoteker berperan: mengedukasi pasien agar hanya membeli lewat apotek atau platform PSEF resmi, dan mengajari mereka mengecek legalitas obat di laman resmi https://cekbpom.pom.go.id/ sebelum membeli. Kombinasi platform berizin dan pasien yang teredukasi jauh lebih efektif menekan peredaran obat ilegal daripada mengandalkan salah satunya saja.

FAQ

Apa kepanjangan PSEF? PSEF adalah Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi.

Apa itu PSEF? PSEF adalah badan hukum bersertifikat Kementerian Kesehatan yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan sistem elektronik untuk penjualan obat secara daring.

Apa dasar hukum PSEF? Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2024, sebagaimana diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2025, tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring.

Bagaimana cara menjadi PSEF? Badan hukum perlu memiliki tanda daftar PSE dari Kementerian Komunikasi dan Digital, menyediakan akses pengawasan pemerintah, dan memperoleh izin dari Kementerian Kesehatan. Detailnya mengikuti regulasi terbaru.

Apakah apotek wajib lewat PSEF untuk jualan online? Tidak wajib. Apotek boleh berjualan lewat sistem elektronik miliknya sendiri (website atau WhatsApp apotek) atau melalui PSEF, dan keduanya bisa dipakai bersamaan.

Alternatif Selain PSEF: Kelola Kanal Online Apotek Sendiri

Untuk apotek yang ingin menghindari ketergantungan pada platform pihak ketiga, membangun kanal online sendiri jadi opsi yang layak dipertimbangkan. Lewat website apotek dengan domain dan katalog sendiri, apotek tetap memegang kendali penuh atas harga, promo, dan hubungan dengan pelanggan, sekaligus terhindar dari perang harga antar-lapak.

Software Apotek Digital menyediakan fitur Website Online dan WhatsApp Tools yang memudahkan apotek punya kanal daring sendiri yang legal, terintegrasi dengan sistem kasir dan stok. Coba gratis di sini.

Referensi

Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2024). Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring. Jakarta: BPOM. https://peraturan.bpk.go.id/Details/297143

Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2025). Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring. Jakarta: BPOM. https://peraturan.bpk.go.id/Details/335228

Badan Pengawas Obat dan Makanan. (t.t.). Cek BPOM: Pencarian Produk Teregistrasi. Diakses 24 Agustus 2026, dari https://cekbpom.pom.go.id/

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (t.t.). Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) Tersertifikasi. https://psef.kemkes.go.id/

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Apotek Digital - Software Apotek Handal, Lengkap, dan Mudah. Yuk daftar di sini Gratis!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *